Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Santri Mengglobal sejak Era Kolonial, Santri Era Milenial Apa Kabar?

Merunut jejak para santri era kolonial yang sudah mampu mewarnai kehidupan dunia global, santri di era milenial dengan berbagai macam akses dan kemudahan sudah seharusnya lebih mampu mewarnai dunia global.

Hijroatul Maghfiroh Hijroatul Maghfiroh
22 Oktober 2021
in Pernak-pernik
0
Santri

Santri

225
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa bilang santri hanya bisa menjadi pemimpin urusan spiritual domestik saja. Sejarah membuktikan santri telah mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan umat pada skala global jauh sebelum Indonesia merdeka. Kalau saat ini kita temukan diaspora mereka mewarnai berbagai ruang-ruang sosial, hal itu sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Apa yang dilakukan diaspora para pembelajar Islam saat ini hakikatnya kelanjutan dari tradisi panjang pengembaraan yang diwariskan santri-santri sebelumnya.

Adalah Syekh Yusuf Al Makassari (W 1699), ulama kelahiran Gowa, Sulawesi Selatan yang di era awal kolonial telah menjelajah mencari ilmu dari Banten hingga Mekah. Pada saat itu, sangat lazim bagi masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan haji ke Mekah kemudian melanjutkan berguru dengan para ulama di sana. Konon, Syekh Yusuf tidak hanya berguru pada ulama-ulama masyhur di Mekah, ia pun menjelajah dari Yaman hingga Damaskus, menimba ilmu pada ulama-ulama kenamaan di Timur Tengah.

Sebagai santri, Syekh Yusuf tidak pernah berhenti untuk memberi manfaat kepada Bangsa dan masyarakatnya. Sepulang dari menimba ilmu di Timur Tengah, ia semakin aktif menggelorakan semangat melawan penjajah. Yang karena semangatnya tersebut, ia kemudian diasingkan di beberapa negara; Sri Lanka dan Cape Town, Afrika Selatan. Di pengasingan, Syekh Yususf tidak mati gaya, ia terus membagikan pengetahuannya kepada masyarakat sekitar, bahkan beberapa muridnya saat itu datang dari negari tetangga, India.

Karena keaktifannya mengajar sekaligus menggelorakan semangat perlawanan, pada usia yang tidak muda, ia diasingkan lebih jauh lagi, ke Benua Afrika. Lagi-lagi sebagai santri, Syekh Yususf tidak bisa berdiam diri tanpa memberikan kontribusi. Di sana ia pun sangat aktif menyebarkan pengetahuan keislamannya, karena dedikasi tersebut, masyarakat Afrika sangat menghormatinya, termasuk Presiden Nelson Mandela yang menyebutnya sebagai putra terbaik Afrika.

Satu abad kemudian santri nusantara lainnya yang mengglobal lahir. Ia adalah Syekh Nawawi Al Bantani (W 1897). Mafhum diketahui kemasyhuran Syekh Nawawi yang merupakan keturunan dari Sultan Maulana Hasanudin, Banten, sebagai ulama internasional dengan murid-murid dan karya yang mengglobal. Seperti halnya santri pada umumnya, Syekh Nawawi menghabiskan masa kecil hingga remaja dengan mengaji pada beberapa ulama lokal, sampai kemudian menunaikan ibadah haji dan menimba ilmu kepada para alim di tanah suci.

Bukan santri jika tidak memanfaatkan ilmunya untuk kepentingan masyarakat dan Bangsanya. Syekh Nawawi pun ikut terkobar memerangi kolonialisme yang menyengsarakan nasib bangsanya. Karena semangat perlawanannya terhadap penjajah, Syekh Nawawi harus kembali ke Mekah. Tapi bukan santri jika tidak punya seribu cara memanfaatkan ilmunya.

Syekh Nawawi semakin berkibar, santri-santrinya datang dari berbagai penjuru dunia. Saking masyhurnya, ia pun didapuk sebagai Imam Masjidil Haram. Kepopulerannya di kota suci yang saat itu dikuasai Wahabi tidak memandulkan daya pikirnya dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang saat itu sangat bertentangan dengan tradisi keislamannya di Nusantara, misalnya tradisi ziarah kubur. Imam Nawawi justru mengajak masyarakat untuk menghormati makam para nabi, ulama dan orang-orang yang berjasa lainnya.

Dua di antara santri Syekh Nawawi yang masyhur di Indonesia adalah KH. Hasyim Asy’ari (1947) dan KH. Ahmad Dahlan (1923). Keduanya adalah tokoh pendiri organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Sebagaimana lazim diketahui kedua tokoh tersebut pernah belajar dari guru yang sama yaitu KH. Muhammad Shaleh atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kiai Shaleh Darat. Mengikuti jejak Sang Guru yang pernah menimba ilmu di Mekah, Ahmad Dahlan dan Hasyim Asy’ari pun melanjutkan pengembaraan ilmunya ke Jazirah Arab. Di sanalah mereka bertemu dan berguru kepada Imam Nawawi.

***

Jika merunut jejak para santri era kolonial yang sudah mampu mewarnai kehidupan dunia global, santri di era milenial dengan berbagai macam akses dan kemudahan sudah seharusnya lebih mampu mewarnai dunia global. Santri era kolonial membawa permasalahan negerinya menjadi isu internasioanal, bukan memperkeruh persoalan internasional dengan membawa persoalan baru ke dalam negerinya sendiri.

Santri di era penjajahan diasingkan dari negerinya karena membela mati-matian kemerdekaan bangsanya, bukan karena lari dari tanggungjawab hukum di negeri sendiri. Bahkan santri di era awal-awal wahabi dikuasai penguasa Mekah, mereka tidak serta merta melakukan serangan keras terhadap kelompok yang bertentangan dengan tradisinya, tetapi justru memilih jalur diplomasi, menawarkan kebebasan bermadzhab alih-alih hanya menganggap wahabisme sebagai cara paling benar dalam beragama.

Jika santri era kolonial mampu mengadaptasikan diri dengan kondisi sosial yang mereka tempati, karenanya misalnya Syech Yusuf Mansyur mendapat penerimaan yang luar biasa baik ketika diasingkan di Sri Lanka maupun di Afrika Selatan, maka santri di era milenial pun harus mampu mengadaptasikan dakwahnya sesuai kondisi sosial keagamaan masyarakatnya.  Bukan memaksakan tradisi keagamaan baru yang dianggapnya paling sempurna.

Jika pada era  kolonial dan jauh sebelum itu, perempuan masih sangat jauh dari akses pendidikan. Dan karenanya tidak banyak santri perempuan yang mengembara ilmu hingga ke Mekah, sepertihalnya santri laki-laki. Yang tercatat dalam sejarah misalnya ada dua santri perempuan yang pernah menetap di Mekkah dan keduanya menjadi inisiator pendidikan khusus bagi perempuan baik di mekah maupun di Indonesia, mereka adalah Nyai Nur Khadijah dan Nyai Khairiyah Hasyim.

Maka santri perempuan di era milenal, ketika semua kesempatan dan dukungan hadir baik dari negara sendiri maupun negara luar, harus memanfaatkan kesempatan tersebut dengan maksimal, tidak menyia-nyiakannya hanya karena stigma sosial bahwa perempuan tidak selayaknya mengglobal.

Jika Nyai Chadijah dan Nyai Khairiyah Hasyim dengan segenap keterbatasannya mampu memperjuangkan pendidikan bagi sesama perempuan, santri perempuan, dengan mendirikan sekolah/pesantren perempuan.  Maka jika saat ini dengan segenap kemudahan dan akses, tetapi malah mendomestikasi perempuan, tanyakan pada diri kita, kita hidup di era kolonial atau milenial?

DNA santri sebagai pengelana serta mental sebagai bagian dari penduduk dunia telah dimiliki oleh para santri sejak zaman dahulu, baik santri laki-laki maupun perempuan. Mental tersebut melahirkan kekayaan santri dalam menemukan jalan yang tepat untuk memecahkan permasalahan-permasalahan di masyarakat, bangsa bahkan di dunia. Jika santri alergi dengan pengembaraan intelektual, maka bisa jadi Anda tidak memiliki DNA kesantrian. [].

Tags: Hari Santri NasionalJejak Ulama NusantaraSantriulama perempuan
Hijroatul Maghfiroh

Hijroatul Maghfiroh

Saat ini sedang menempuh studi di bidang Sustainability and Environmental Studies di Macquarie University, Australia. Ia adalah pendiri Eco-Peace Indonesia, sebuah inisiatif lintas iman untuk pendidikan lingkungan bagi generasi muda. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Program Manager Lingkungan dan Perubahan Iklim di LPBI-PBNU (2010–2022). Selain itu, ia juga penulis buku Dakwah Ekologi: Panduan Penceramah Agama tentang Akhlak pada Lingkungan

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID