Minggu, 30 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Relasi Mubadalah: Solusi di Tengah Maraknya Kasus Cerai Gugat Selama Pandemi Covid-19

Suami istri harus meninggalkan cara lama dalam membangun rumah tangga. Perubahan kondisi, sosial, geografis menuntut adanya relasi kesalingan

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
2 November 2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Tauhid

Tauhid

100
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu sektor yang paling terdampak akibat pandemic covid-19 adalah perekonomian, terutama pada kelompok masyarakat menengah ke bawah. Perubahan siklus keuangan ini menyebabkan hilangnya fungsi keseimbangan dalam rumah tangga.

Alih-alih mencari solusi dan jalan keluar, ketidakmampuan dalam mengelola perekonomian ini justru berakhir di meja hijau melalui perceraian. Di tahun 2020, kasus perceraian mengalami lonjakan 80%, dari 20.000 kasus menjadi 57.000 kasus, dan mayoritas diajukan oleh pihak istri.

Lonjakan kasus cerai gugat (cerai yang diajukan pihak istri) ini disebabkan karena pandangan patriarkis dan pembagian peran dalam rumah tangga yang hanya membebankan tanggungjawab nafkah kepada pihak suami, dan membebankan urusan domestic kepada istri. Hal itu tampak dari pasal 34 Undang- Undang Perkawinan No.1 tahun1974, yang menyatakan: “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan berumah tangga sesuai dengan kemampuannya” dan pada pasal selanjutnya disebutkan “Isteri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya.”

Undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia memisahkan peran domestik dan publik berdasarkan jenis kelamin. Pun demikian dengan tradisi dan pemahaman yang mengakar pada mayoritas masyarakat kita dewasa ini. Seperti pada tradisi Jawa yang meletakkan posisi istri sebagai konco wingking saja bagi suami. Kondisi ini tak hanya merugikan pihak istri, namun juga merugikan pihak suami. Terlebih saat kondisi pandemic seperti ini.

Membangun relasi mubadalah dalam hubungan suami istri

Undang-undang perkawinan yang patriarkis tersebut bukan lahir secara tiba-tiba. Aturan mengenai hak dan kewajiban suami istri yang membedakan ranah publik dan domestik berdasarkan jenis kelamin didasari atas pemahaman fiqih literalis. Laki-laki berdasarkan pemahaman QS an-Nisa [4]: 34 diberi mandat untuk bertanggungjwab menafkahi perempuan. Kalimat qawwam dalam ayat tersebut diartikan dengan keutamaan, sehingga dalam kondisi apapun hanya pihak laki-laki yang dituntut untuk memenuhi nafkah.

Timbal balik dari nafkah yang diberikan suami adalah kemahiran istri dalam memenuhi dan memuaskan kebutuhan biologis. Sehingga pemahaman yang muncul adalah hak perempuan ada pada nafkah dan hak laki-laki ada pada kepuasan biologis. Ketidakmampuan salah satu pihak acapkali dijadikan legitimasi pihak lainnya untuk menuntut perceraian.

Melihat bagaimana pembagian peran ini berdampak cukup signifikan selama pandemi, maka perlu membangun relasi alternatif yang menempatkan suami istri sebagai mitra, partner bekerjasama dalam mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah bukan relasi transaksional. Suami istri harus meninggalkan cara lama dalam membangun rumah tangga. Perubahan kondisi, sosial, geografis menuntut adanya relasi kesalingan (mubadalah).

Relasi mubadalah ini mengandung semangat kesalingan, timbal balik, resiprokal. Menempatkan suami dan istri dalam kedudukan yang sama dalam rumah tangga. Tanpa ada dominasi, ketergantungan, untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis, dan kokoh, pun jika permasalahan dalam rumah tangga sedang menghampiri.

Lima Pilar Pernikahan dalam Perspektif Mubadalah

Membina keluarga yang harmonis adalah visi yang harus dibangun oleh suami-istri. Guna mencapai tujuan tersebut dibutuhkan pilar-pilar penyangga untuk merealisasikan visi tersebut dalam kehidupan di dunia sekaligus menggapai kebahagiaan di akhirat. Menurut Kiai Faqih Abdul Kodir, terdapat lima pilar pernikahan yang harus dijadikan pedoman suami-istri dalam membangun rumah tangga, antara lain:

Pertama, perjanjian yang kokoh. Karena pernikahan adalah ikatan yang kokoh, maka baik suami maupun istri harus memperkuat komitmen untuk menjalankan rumah tangga dengan sebaik mungkin, dan segera mencari solusi jika menghadapi masalah. Suami harus memberlakukan istri sebagaimana ia ingin dilayani.

Tidak membebankan tanggungjawab hanya kepada satu pihak saja. Ketika terjadi permasalahan ekonomi, istri tidak hanya menuntut suami, namun juga harus berusaha untuk segera mencari solusi. Demikian pula jika istri merasa kesulitan dalam menjalankan peran domestik, maka suami harus dengan rela membantu.

Kedua, berpasangan. Sebagaimana ditulis dalam Qs. Al-Baqarah [2]: 187 dinyatakan bahwa suami adalah pakaian istri, dan istri adalah pakaian suami. Oleh karena itu, keduanya harus saling melindungi demi mewujudkan keharmonisan keluarga. Masalah suami adalah masalah istri, begitupula dengan sebaliknya. Sehingga Ketika menghadapi permasalahan rumah tangga, satu sama lain harus saling men-suport,  terbuka, dan komunikatif.

Ketiga, muasyarah bil ma’ruf. Suami-istri dalam mengambil keputusan dalam rumah tangga harus didasarkan atas kebaikan bersama. tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan paksaan. Misal dalam menentukan pembagian peran dalam rumah tangga, memutuskan berapa anak yang akan dilahirkan, pembagian waris bagi anak, harus didasarkan atas kebaikan Bersama. tidak boleh ada salah satu pihak yang mendominasi yang lainnya dan merasa memiliki superioritas lebih dalam rumah tangga.

Keempat, komunikatif. Ketika salah satu sumber penghasilan dalam keluarga menghadapi sebuah permasalahan, pihak yang bersangkutan harus segera berembuk dan saling tukar pikiran. Tidak menanggung permasalahnnya sendiri sehingga pihak yang lain merasa diabaikan. Diskusi dengan pasangan adalah salah satu amanat dalam Qs. Al-Baqarah [2]: 233. Dengan membuka komunikasi, sama sekali tidak mengurangi kehormatan baik suami maupun istri.

Kelima, kerelaan. Kerelaan adalah penerimaan paling puncak untuk menciptakan ketenangan dalam rumah tangga. Ketika empat pilar sebelumnya telah terealisasi, maka kenyamanan tersebut akan hadir di tengah keluarga. Istri rela untuk bekerja demi keluarga, dan suami rela untuk mengerjakan peran domestik. Tanpa pemisahan, tanpa sekat, menjalankan apa yang sekiranya bisa dikerjakan didepan mata. Sehingga ketika permasalahan menghampiri, suami-istri segera mencari alternatif terbaik dengan menjalankan penuh kerelaan.

Jika kelima pilar ini diterapkan dalam rumah tangga, maka akan mendatangkan keberkahan dan kebaikan untuk semua. Tidak saling menuntut, tidak saling menyalahkan, dan tidak terbebani dengan pembagian peran yang otoriter tanpa musyawarah. Karena sesungguhnya akad yang diucapkan suami saat pernikahan adalah awal dari terjalinnya relasi kesalingan untuk sama-sama menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Dalam menjalankan ibadah sepanjang hayat tersebut, masing-masing pihak harus bersikap baik  antara satu dengan yang lainnya.

Terlebih di tengah pandemi seperti ini, perubahan yang cepat berdampak pada stabilitas ketahanan keluarga. Maka yang dibutuhkan adalah sikap terbuka, sikap pengertian, sikap saling mendukung, tidak saling menyalahkan, dan tidak pula membebankan suatu urusan kepada salah satu pihak saja.  Perubahan relasi menuju relasi kesalingan yang adaptif dengan perubahan kondisi di luar adalah suatu keharusan dan harus disegerakan dalam rumah tangga. []

 

 

 

Tags: cerai gugatistriMubadalahPandemi Covid-19pernikahansuami
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Suami Memukul Istri yang
Keluarga

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?
  • Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID