Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Relasi Mubadalah: Solusi di Tengah Maraknya Kasus Cerai Gugat Selama Pandemi Covid-19

Suami istri harus meninggalkan cara lama dalam membangun rumah tangga. Perubahan kondisi, sosial, geografis menuntut adanya relasi kesalingan

Lutfiana Mayasari by Lutfiana Mayasari
2 November 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Tauhid

Tauhid

2
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu sektor yang paling terdampak akibat pandemic covid-19 adalah perekonomian, terutama pada kelompok masyarakat menengah ke bawah. Perubahan siklus keuangan ini menyebabkan hilangnya fungsi keseimbangan dalam rumah tangga.

Alih-alih mencari solusi dan jalan keluar, ketidakmampuan dalam mengelola perekonomian ini justru berakhir di meja hijau melalui perceraian. Di tahun 2020, kasus perceraian mengalami lonjakan 80%, dari 20.000 kasus menjadi 57.000 kasus, dan mayoritas diajukan oleh pihak istri.

Lonjakan kasus cerai gugat (cerai yang diajukan pihak istri) ini disebabkan karena pandangan patriarkis dan pembagian peran dalam rumah tangga yang hanya membebankan tanggungjawab nafkah kepada pihak suami, dan membebankan urusan domestic kepada istri. Hal itu tampak dari pasal 34 Undang- Undang Perkawinan No.1 tahun1974, yang menyatakan: “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan berumah tangga sesuai dengan kemampuannya” dan pada pasal selanjutnya disebutkan “Isteri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya.”

Undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia memisahkan peran domestik dan publik berdasarkan jenis kelamin. Pun demikian dengan tradisi dan pemahaman yang mengakar pada mayoritas masyarakat kita dewasa ini. Seperti pada tradisi Jawa yang meletakkan posisi istri sebagai konco wingking saja bagi suami. Kondisi ini tak hanya merugikan pihak istri, namun juga merugikan pihak suami. Terlebih saat kondisi pandemic seperti ini.

Membangun relasi mubadalah dalam hubungan suami istri

Undang-undang perkawinan yang patriarkis tersebut bukan lahir secara tiba-tiba. Aturan mengenai hak dan kewajiban suami istri yang membedakan ranah publik dan domestik berdasarkan jenis kelamin didasari atas pemahaman fiqih literalis. Laki-laki berdasarkan pemahaman QS an-Nisa [4]: 34 diberi mandat untuk bertanggungjwab menafkahi perempuan. Kalimat qawwam dalam ayat tersebut diartikan dengan keutamaan, sehingga dalam kondisi apapun hanya pihak laki-laki yang dituntut untuk memenuhi nafkah.

Timbal balik dari nafkah yang diberikan suami adalah kemahiran istri dalam memenuhi dan memuaskan kebutuhan biologis. Sehingga pemahaman yang muncul adalah hak perempuan ada pada nafkah dan hak laki-laki ada pada kepuasan biologis. Ketidakmampuan salah satu pihak acapkali dijadikan legitimasi pihak lainnya untuk menuntut perceraian.

Melihat bagaimana pembagian peran ini berdampak cukup signifikan selama pandemi, maka perlu membangun relasi alternatif yang menempatkan suami istri sebagai mitra, partner bekerjasama dalam mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah bukan relasi transaksional. Suami istri harus meninggalkan cara lama dalam membangun rumah tangga. Perubahan kondisi, sosial, geografis menuntut adanya relasi kesalingan (mubadalah).

Relasi mubadalah ini mengandung semangat kesalingan, timbal balik, resiprokal. Menempatkan suami dan istri dalam kedudukan yang sama dalam rumah tangga. Tanpa ada dominasi, ketergantungan, untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis, dan kokoh, pun jika permasalahan dalam rumah tangga sedang menghampiri.

Lima Pilar Pernikahan dalam Perspektif Mubadalah

Membina keluarga yang harmonis adalah visi yang harus dibangun oleh suami-istri. Guna mencapai tujuan tersebut dibutuhkan pilar-pilar penyangga untuk merealisasikan visi tersebut dalam kehidupan di dunia sekaligus menggapai kebahagiaan di akhirat. Menurut Kiai Faqih Abdul Kodir, terdapat lima pilar pernikahan yang harus dijadikan pedoman suami-istri dalam membangun rumah tangga, antara lain:

Pertama, perjanjian yang kokoh. Karena pernikahan adalah ikatan yang kokoh, maka baik suami maupun istri harus memperkuat komitmen untuk menjalankan rumah tangga dengan sebaik mungkin, dan segera mencari solusi jika menghadapi masalah. Suami harus memberlakukan istri sebagaimana ia ingin dilayani.

Tidak membebankan tanggungjawab hanya kepada satu pihak saja. Ketika terjadi permasalahan ekonomi, istri tidak hanya menuntut suami, namun juga harus berusaha untuk segera mencari solusi. Demikian pula jika istri merasa kesulitan dalam menjalankan peran domestik, maka suami harus dengan rela membantu.

Kedua, berpasangan. Sebagaimana ditulis dalam Qs. Al-Baqarah [2]: 187 dinyatakan bahwa suami adalah pakaian istri, dan istri adalah pakaian suami. Oleh karena itu, keduanya harus saling melindungi demi mewujudkan keharmonisan keluarga. Masalah suami adalah masalah istri, begitupula dengan sebaliknya. Sehingga Ketika menghadapi permasalahan rumah tangga, satu sama lain harus saling men-suport,  terbuka, dan komunikatif.

Ketiga, muasyarah bil ma’ruf. Suami-istri dalam mengambil keputusan dalam rumah tangga harus didasarkan atas kebaikan bersama. tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan paksaan. Misal dalam menentukan pembagian peran dalam rumah tangga, memutuskan berapa anak yang akan dilahirkan, pembagian waris bagi anak, harus didasarkan atas kebaikan Bersama. tidak boleh ada salah satu pihak yang mendominasi yang lainnya dan merasa memiliki superioritas lebih dalam rumah tangga.

Keempat, komunikatif. Ketika salah satu sumber penghasilan dalam keluarga menghadapi sebuah permasalahan, pihak yang bersangkutan harus segera berembuk dan saling tukar pikiran. Tidak menanggung permasalahnnya sendiri sehingga pihak yang lain merasa diabaikan. Diskusi dengan pasangan adalah salah satu amanat dalam Qs. Al-Baqarah [2]: 233. Dengan membuka komunikasi, sama sekali tidak mengurangi kehormatan baik suami maupun istri.

Kelima, kerelaan. Kerelaan adalah penerimaan paling puncak untuk menciptakan ketenangan dalam rumah tangga. Ketika empat pilar sebelumnya telah terealisasi, maka kenyamanan tersebut akan hadir di tengah keluarga. Istri rela untuk bekerja demi keluarga, dan suami rela untuk mengerjakan peran domestik. Tanpa pemisahan, tanpa sekat, menjalankan apa yang sekiranya bisa dikerjakan didepan mata. Sehingga ketika permasalahan menghampiri, suami-istri segera mencari alternatif terbaik dengan menjalankan penuh kerelaan.

Jika kelima pilar ini diterapkan dalam rumah tangga, maka akan mendatangkan keberkahan dan kebaikan untuk semua. Tidak saling menuntut, tidak saling menyalahkan, dan tidak terbebani dengan pembagian peran yang otoriter tanpa musyawarah. Karena sesungguhnya akad yang diucapkan suami saat pernikahan adalah awal dari terjalinnya relasi kesalingan untuk sama-sama menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Dalam menjalankan ibadah sepanjang hayat tersebut, masing-masing pihak harus bersikap baik  antara satu dengan yang lainnya.

Terlebih di tengah pandemi seperti ini, perubahan yang cepat berdampak pada stabilitas ketahanan keluarga. Maka yang dibutuhkan adalah sikap terbuka, sikap pengertian, sikap saling mendukung, tidak saling menyalahkan, dan tidak pula membebankan suatu urusan kepada salah satu pihak saja.  Perubahan relasi menuju relasi kesalingan yang adaptif dengan perubahan kondisi di luar adalah suatu keharusan dan harus disegerakan dalam rumah tangga. []

 

 

 

Tags: cerai gugatistriMubadalahPandemi Covid-19pernikahansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Membebaskan: Kisah Jagoan Tsumamah bin Itsal

Next Post

Membincang Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Pesantren

Lutfiana Mayasari

Lutfiana Mayasari

Peneliti dan mahasiswa doktoral pada bidang kajian gender dan Islam. Tertarik pada isu keadilan, perdamaian, anak, dan isu sosial lainnya.

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Next Post
Korban

Membincang Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Pesantren

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0