Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Praktik Poligami yang Mengabaikan Suara Perempuan

Dari apa yang dipraktikkan oleh pria seperti Hafidin, terlihat nyata bahwa poligami hanya dilihat dari aspek seksualitas saja

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
18 November 2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

452
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Waalaikumsayang, eh Waalaikumussalam,” begitu Coach Hafidin menjawab salam dari reporter ‘Narasi’ yang ingin melakukan wawancara terkait training poligami yang selama ini dijalankannya.

Mubadalah.id – Cara menjawab pendiri salah satu pesantren di Banten tersebut yang bernada catcalling dan bahkan kepada perempuan non muhrim membuat saya menghela napas panjang. Bagaimana bisa seseorang yang katanya menjalankan syariat dan sudah menikahi 4 orang perempuan, kemudian justru dengan mudahnya menggoda perempuan yang bukan mahramnya?

Apalagi dalam banyak workshop poligami, ia selalu menyuarakan bahwa tujuan menikahi perempuan itu untuk menghindarkan diri dari zina. Kening saya pun semakin berkerut tak karuan.. Jika begitu tujuannya, ia harusnya tak mudah bermain lidah dan kata-kata dong, apalagi kepada wanita yang bukan istrinya.

Kejanggalan dalih poligaminya kian membuat saya tak habis pikir, ketika saya menyaksikan keseluruhan video berdurasi 22 menit yang diunggah oleh Narasi Newsroom tersebut. Dari awal hingga akhir liputan, saya hanya bisa mengelus dada, mencoba bersabar terhadap bagaimana ia memposisikan istri-istrinya. Bahkan dalam penyampaiannya kepada reporter, ia secara sengaja melepas istri pertamanya karena sudah menopause.

Sedangkan di satu sisi, ia masih ingin memiliki anak yang lebih banyak. Berlandaskan alasan memiliki anak banyak itulah, yang lalu mendorongnya untuk menikah kembali dengan perempuan yang lebih muda, begitu seterusnya. Ia sendiri sejatinya telah menikahi 6 perempuan. Namun, dua perempuan lainnya tak mampu bertahan dan memutuskan berpisah.

Dari sini sudah terlihat jelas bahwa sosok trainer poligami tadi hanya melihat perempuan sebagai mesin produksi semata. Ketika tak lagi bisa melahirkan anak, habis manis sepah dibuang. Ia meninggalkan istrinya begitu saja dan lebih memilih perempuan yang lebih muda. Yang miris, dalam pelatihan poligami ia selalu menekankan pada ketaatan penuh pada suami, tanpa menegaskan kewajiban suami untuk mempertimbangkan suara dan kebutuhan istri.

Tiap kali mengajak bicara para perempuan peserta seminarnya, ia berulang-ulang menegaskan, “apapun yang diperbuat suami, kita (istri) tetap happy. Karena apa? Karena fokusku hanya padamu, wahai suamiku. Yang penting, apa yang bisa kuperbuat untuk suamiku, yang terbaik. Berarti kalau suami tidak reaksi baik kepada kita, kita tidak perlu marah. Karena apa? Karena saya berbakti padamu karena ingin dapat pahala dari Allah.”

Lucunya, analogi yang sama tidak ditempatkan pada pihak suami. Ia sendiri melihat bahwa perasaan cemburu, atau ketidaksetujuan dari istri-istrinya hanyalah bentuk drama semata. Jadi, tidak ada pentingnya untuk dipikirkan. Ketika ditanya apakah ia mempertimbangkan perasaan istrinya saat menikah kembali, ia menjawab dengan enteng bahwa ketika menikah kedua kali, ia memang diantar oleh istri pertamanya.

Namun untuk seterusnya, itu tidak terjadi. Ia mengaku bahwa ia sendiri yang tidak menginginkannya. Bahkan ketika menikahi istri yang keempat, ia sama sekali tidak menyampaikan kepada istri-istrinya. Baru ketika akan walimah, ia mengutarakan niatannya. Saat ditanya mengapa, ia menjawab enteng,”ngapain izin? Emang istri saya kepala dinas?”

Saat dikonfirmasi kepada istri-istrinya, apa yang disampaikan praktisi poligami itu benar adanya. Selama ini mereka ditekankan untuk mengabdi pada Hafidin secara sepenuhnya. Meski menurut penuturan istri kedua, ia sebenarnya sempat menolak ketika akan dinikahi sebab waktu itu Hafidin telah beristri. Namun atas bujukan kakak iparnya, ia akhirnya luluh juga. Pernikahan lainnya pun tak jauh beda, semuanya ditopang atas nama tradisi dan intervensi keluarga. Bagaimana dengan keinginan dan suara perempuan? Yang jelas tak pernah diperhitungkan.

Dari apa yang dipraktikkan oleh pria seperti Hafidin, terlihat nyata bahwa poligami hanya dilihat dari aspek seksualitas saja. Apalagi ia sempat mengutarakan bahwa poligami marak karena libido para pria ini terus naik, tapi banyak yang takut zina. Justifikasi nafsu tanpa menakar wacana tentang finansial, kebutuhan fisik maupun psikis dari anak atau istri tak pernah mengemuka.

Bahkan saya menemukan kejanggalan ketika ia menyampaikan bahwa praktik poligami itu tidak perlu kaya. Tapi di satu sisi, ia sendiri berhasil memberikan rumah pada masing-masing istrinya, yang tentu salah satu pembiayaannya dari seminar yang ia lakukan. Terkait event yang ia selenggarakan untuk membumikan poligami, ia menyampaikan bisa mengantongi lebih dari puluhan juta tiap bulan. Bahkan kadang ia mendapatkan jatah lebih, karena peserta kemudian ada yang memberikan tambahan hadiah/uang kepadanya.

Glorifikasi poligami yang ia gemborkan akhirnya jatuh seperti paradoks. Terdengar indah hanya pada tataran teori semata. Bagaimana tidak, fakta di lapangan yang dilaporkan oleh Komnas Perempuan justru menunjukkan bahwa keluarga poligami jauh lebih rawan konflik, bahkan mengarah pada kekerasan. Survey yang sama memperlihatkan bahwa 46% responden akhirnya memilih bercerai daripada bertahan dengan ikatan pernikahannya. Itu baru di Indonesia. Di Timur Tengah, realitanya tak jauh beda.

Riset dari Universitas Haifa menunjukkan bahwa tingkat kekerasan terhadap istri jauh lebih tinggi pada relasi poligami dibandingkan monogami. Secara keseluruhan, perempuan dalam pernikahan poligami seringkali dianggap sudah menikah tetapi mereka harus menanggung sendiri beban keluarga mereka, dan mereka sering dilecehkan baik secara emosional maupun fisik, dan kerap dicegah untuk mendapatkan layanan dasar kesehatan, pekerjaan, dan pendidikan.

Beberapa dari perempuan ini tidak mendapat dukungan apa pun dari keluarga sendiri maupun keluarga suami, hingga diabaikan oleh negara. Ketidakamanan ontologis mereka jelas dan mencolok, mereka merasa terhina dan sering mengalami rasa sakit emosional dan fisik. Banyak yang mengakui bahwa mereka dipandang sebelah mata, tidak diterima oleh komunitas– termasuk kehilangan status kesukuan/marga. Namun demikian, mereka (lagi-lagi) tak punya pilihan lain atas ketidakberdayaan yang mereka hadapi. []

Tags: istrikeluargaMonogamiperempuanpoligamisuami
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID