Jumat, 26 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Relasi Kuasa, Persetujuan dan Kekerasan Seksual Part II

Di dalam ajaran Islam ada beberapa kasus kasus kekerasan seksual yang terjadi karena relasi kuasa sehingga korban tidak dapat memberikan persetujuan, dan tidak memiliki kehendak bebas

Imam Nakhai Imam Nakhai
6 Februari 2023
in Hukum Syariat
0
Eisegesis

Eisegesis

114
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga hari ini, perdebatan soal frasa “relasi kuasa dan persetujuan bebas”, menjadi tema di berbagai diskusi publik. Dalam tulisan sebelumnya “Relasi Kuasa, Persetujuan dan Kekerasan Seksual Part I”, sudah dibahas tentang sebagian orang yang memandang bahwa kedua frasa itu penting ada untuk menjelaskan fakta kekerasan seksual yang memang terjadi karena adanya relasi kuasa, dan tidak adanya persetujuan korban, dan juga untuk membedakan antara kekerasan seksual dengan perzinahan yang memang dilakukan suka sama suka.

Sedangkan sebagian yang lain menyatakan bahwa kedua frasa itu berbahaya karena berarti bisa dipahami sebaliknya sebagai penghalalan perzinahan. Kedua kelompok itu sesungguhnya tidak berbeda dalam substansi, melainkan berbeda dalam memaknai kedua frasa itu. Sebab kedua kelompok itu sepakat bahwa “perzinahan adalah haram”. Dalil keharaman zina sudah “Qhat’iyu ad dalalah“, jelas dan terang benderang, tidak ada perbedaan sedikitpun dikalangan ulama.

Perdebatannya kemudian apakah “seluruh perzinahan” boleh dihukum (had) atau justru sebaliknya ada perzinahan yang justru tidak boleh dihukum? Bagi yang membaca kitab-kitab fiqih, tidak terlalu sulit menjawab pertanyaan ini, karena memang tidak semua perzinahan bisa dihukum. Ada syarat-syarat yang sangat berat untuk menjatuhkan hukuman zina.

Saya secara pribadi, sejauh pengetahuan saya, membedakan antara kekerasan seksual dengan perzinahan. Beda yang sangat jelas adalah “bahwa dalam perzinahan kedua pelakunya bisa dihukum”, artinya kedua-duanya sebagai pelaku yang bisa bahkan wajib dihukum jika terpenuhi semua prasyaratnya”. Sedangkan dalam kekerasan seksual “pelakunya dihukum dan korbannya wajib dibebas dan selamatkan”, artinya dalam kekerasan seksual ada pelaku dan ada korban.

Yang menjadi basis perbedaan itu adalah dua frasa itu, yaitu “relasi kuasa dan persetujuan”, jika dalam perzinahan dilakukan suka sama suka yang artinya ada persetujuan dan kehendak bebas, maka dalam kekerasan seksual tidak ada persetujuan dan kehendak bebas itu disebabkan karena ada relasi kuasa atau sebab lainnya, seperti karena disabilitas atau anak anak.

Di dalam ajaran Islam ada beberapa kasus kasus kekerasan seksual yang terjadi karena relasi kuasa sehingga korban tidak dapat memberikan persetujuan, dan tidak memiliki kehendak bebas.

Pertama : المكرمة على البغاء (perempuan budak yang dipaksa melacurkan diri), sebagaimana digambarkan dalam surat an Nur, 33 “janganlah kalian memaksa budak budak mu itu (Fatayat) untuk melakukan perzinahan…..” Ayat ini menggambarkan dengan jelas adanya relasi kuasa yaitu antara majikan dan budaknya sehingga sang budak tidak bisa memberikan persetujuan atau tidak memiliki pilihan bebas. Dalam kasus ini Al Qur’an menyelamatkan dan membebaskan perempuan yang dipaksa melacur karena ia sebagai korban.

Kedua : المغتصبة (perempuan yang dighasab atau dikuasi tubuhnya) sehingga ia tidak memiliki pilihan dan melakukannya secara terpaksa. المغتصبة ini dikisahkan dalam beberapa hadist, seperti kitab hadist Al Muwattha’ karya Imam Malik. Di dalam kitab itu dikisahkan ada seorang perempuan yang dikuasai tubuhnya dan terjadilah pemaksaan perzinahan.

Setelah itu perempuan itu menghadap Rasulullah , dan Rasul pun menyelamatkan dan membebaskan perempuan itu. Dan Rasulullah memerintahkan agar pelakunya dicari dan dihukum. Rasulullah membebaskan perempuan itu karena hakikatnya ia bukanlah pelaku namun ia adalah korban. Disebut korban karena ia tidak memiliki pilihan atau kehendak bebas untuk memilih.

Ketiga: المضغوطة ( perempuan yang diletakkan dalam satu kondisi terdesak sehingga ia tidak memiliki pilihan atau persetujuan). Kasus seperti ini banyak ditemukan di dalam kitab-kitab fiqih, khusus dalam kitab-kitab fiqih madzhab Hanafiyah dan Malikiyyah. Dikisahkan, bahwa Sayyidina Umar bin Khattab Ra membebaskan perempuan yang berzina karena dalam situasi terdesak, dimana ia telah sampai pada situasi kehausan yang luar biasa (dharurat).

Sementara dalam kondisi tersebut, tidak ada yang bisa memberikan minum kecuali  dengan syarat menyerahkan tubuhnya. Sehingga perempuan itu terpaksa berzina karena untuk menyelamatkan nyawanya. Sayyidina Umar membebaskan perempuan itu, karena beliau tahu bahwa ia dalam situasi terdesak sehingga ia tidak memiliki pilihan atau kehendak bebas.

Terakhir

Jika kita membaca kitab-kitab fiqih khususnya “bab az zina”, maka dengan jelas terlihat perbedaan antara “kondisi terpaksa” dengan “kondisi suka sama suka”. Abu Hanifah misalnya mendefinisikan perzinahan dengan mencantumkan frasa “haalata Al ikhtiyar”, yang secara bahasa bermakna “dalam kondisi pilihan- bebas”.

Artinya perzinahan yang bisa dihukum atau di had ialah jika dilakukan dalam kondisi “ikhtiyar”, memang ada pilihan untuk melakukannya. Mafhum mukhalafahnya (makna sebaliknya),  jika ia dilakukan dalam keadaan terpaksa baik oleh kedua keduanya atau salah satunya, maka pihak yang terpaksa atau dipaksa tidak boleh dihukum.

Jadi menurut kitab-kitab fiqih tidak semua perzinahan bisa dihukum. Yang membedakan apakah ia bisa dihukum atau tidak adalah apakah dalam kondisi ada pilihan (حالة الاختيار)atau dalam kondisi tidak ada pilihan (حالة الاضطرار). Semoga kita bisa setidaknya memberikan sedikit penjelasan tentang dua frasa itu, sehingga tidak lagi membuka tafsir yang menyudutkan yang lain, sebab kita sepakat bahwa perzinahan adalah haram dan bahwa korban kekerasan haruslah diselamatkan dan dipulihkan. Allahu Akbar. []

Tags: Kekerasan seksualKesalingankorbanPersetujuanrelasi kuasa
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Perspektif Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

24 Desember 2025
Perspektif Mubādalah
Publik

Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

17 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik
  • Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Komentar Terbaru

  • Home Page pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • 구미출장마사지 pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Register pada Adakah Toilet Ramah Perempuan?
  • Crea una cuenta gratis pada Mengenal Sosok Nabi Muhammad SAW
  • 0241 pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID