Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Suami Memukul Istri adalah Aib yang Harus Ditutupi?

Teks-teks Hadits, sebagaimana ditunjukkan di tulisan ini, adalah jelas bahwa pemukulan bukan bagian dari ajaran Islami, tidak juga teladan Nabi Saw. Sama sekali bukan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
7 Desember 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
suami memukul istri

Islam

43
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak dipungkiri banyak orang berpendapat bahwa suami yang memukul istri, adalah bagian aibnya yang tidak boleh diungkapkan sang istri kepada siapapun. Bahkan tidak sedikit ini dijadikan materi ceramah para ustadz dan ustadzah, di kampung maupun di kota.

Bahkan, di kalangan artis-artis ibu kota, yang sering diasumsikan banyak orang sebagai orang terpelajar dan melek hukum. Biasanya, anjuran ini dikaitkan dengan karakter istri shalihah di satu sisi, dan dengan larangan menebarkan aib orang, apalagi aib suami sendiri.

Namun benarkah suami yang memukul istrinya adalah aib yang harus ditutup rapat-rapat oleh sang istri? Apakah demikian ajaran Islam dan anjuran Nabi Muhammad Saw?

Yang jelas memukul istri adalah bukan perilaku yang Islami. Lah, bagaimana dengan ayat yang membolehkan suami memukul istri yang nusyuz (QS. An-Nisa, 4: 34)? Tidak juga demikian. Jika merujuk beberapa tafsir, seperti Marah Labid Syekh Nawawi Banten, ayat ini berbicara tentang tujuan perbaikan relasi suami istri dengan tahapan-tahapan yang sangat ketat, diawali dengan nasihat baik, tindakan pisah sementara, baru boleh memukul. Itupun harus terukur.

Masalahnya, banyak laki-laki yang sudah tidak lagi bisa mengukur dan mengendalikan diri. Sehingga, memukul tidak lagi untuk memperbaiki, malah jadi ajang pelampiasan emosi dan kemarahan. Tidak lagi terukur dan tidak lagi sesuai dengan anjuran al-Qur’an. Sehingga, banyak ulama, seperti Syekh Ibn ‘Asyur dari Tunisia melarangnya, dan bahkan meminta Pemerintah membuat UU yang melarang dan mempidana mereka yang masih memukul istri.

Yang jelas Imam Syafi’i memandang pemukulan istri adalah bukan perilaku Nabi Saw. Sandarannya adalah teks hadits yang tercatat dalam berbagai Kitab Hadits, seperti Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Ibn Majah, Sunan Baihaqi, Musnad Ahmad, dan yang lain. Bahwa Nabi Saw tidak pernah memukul perempuan, dalam kondisi apapun (Sahih Muslim, no. 6195).

Termasuk dalam kondisi pertengkaran sekalipun, seperti kisah pertengkaran Nabi Saw dengan Aisyah ra. Dimana Abu Bakar ra sendiri, ayah Aisyah ra, sampai mau memukulnya. Namun, Nabi Saw justru menghalangi agar tidak terjadi pemukulan itu (Sunan Abu Dawud, no. 5001).

Nabi Saw juga menyarankan Fathimah bint Qays ra untuk tidak menerima lamaran laki-laki yang ringan tangan terhadap perempuan (Sahih Muslim, no. 3786). Dalam berbagai kesempatan, Nabi Saw juga menyindir mereka yang suka memukul istrinya sebagai orang yang tidak malu, karena memperlakukan istrinya laiknya hamba sahayanya saja, memukulnya padahal juga menggaulinya (Sahih Bukhari, no. 5259, dan berbagai riwayat lain dari berbagai kitab Hadits lain).

Di antara yang fenomenal adalah kisah demonstrasi para perempuan yang menolak para laki-laki yang suka memukul istri. Kisah ini juga dirujuk secara kuat Imam Syafi’i untuk memilih pandangan tidak memukul istri sebagai teladan Nabi Saw. Seperti dicatat Imam Abu Dawud (Sunan Abu Dawud, no. 2148), ada banyak perempuan yang datang mengadu ke keluarga Rasulullah Saw tentang perilaku para laki-laki yang masih suka memukul perempuan. Lalu Nabi Saw mendeklarasikan dengan tegas bahwa “Mereka yang suka memukul perempuan itu bukan orang-orang baik dan bukan orang-orang pilihan”.

Apakah para perempuan yang mengadu itu dianggap Nabi Saw sebagai orang-orang yang membuka aib suami mereka? Apakah Nabi Saw malah menasihati para perempuan untuk bersabar dan menerima perilaku suami mereka, sebagai tuntutan dari karakter istri shalihah? Atau justru Nabi Saw mendengar mereka, mendukung mereka, dan berusaha menghapuskan perilaku-perilaku memukul sebagai bukan pilihan yang Islami?

Teks-teks Hadits, sebagaimana ditunjukkan di tulisan ini, adalah jelas bahwa pemukulan bukan bagian dari ajaran Islami, tidak juga teladan Nabi Saw. Sama sekali bukan. Menceritakan seseorang yang memukul perempuan, dengan maksud mencari cara agar tidak lagi terjadi, adalah bukan bagian menceritakan aib yang dilarang. Bukan. Tetapi, bagian dari gerakan ‘amar ma’ruf dan nahi mungkar’. Gerakan untuk menguatkan daya dorong (amar ma’ruf) kita semua untuk selalu berbuat baik, sekaligus daya tahan (nahi munkar) kita semua agar tidak terjerumus pada tindakan-tindakan buruk dan zalim.

Pemukulan istri adalah bagian dari perilaku buruk, yang tidak sesuai dengan akhlaq karimah yang diajarkan Nabi Muhammad Saw, dan tidak sejalan dengan visi Islam rahmatan lil ‘alamin. Adalah tugas kita semua untuk menyadarkan umat, baik yang awam, maupun yang alim, untuk kembali pada akhlak kenabian yang jelas menolak pemukulan, maupun segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. []

 

 

 

 

Tags: istriKDRTkeluargasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film 27 Step of May, dan Proses Panjang Penyembuhan Penyintas Kekerasan Seksual

Next Post

Patahkan Mitos Pelecehan Seksual

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Next Post
Pelecehan Seksual

Patahkan Mitos Pelecehan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0