Senin, 20 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Menjadi Wali Nikah?

Indonesia sendiri memilih pandangan mayoritas ulama fiqh yang mewajibkan perempuan menikah melalui walinya dari kerabat dekat yang berjenis kelamin laki-laki, mulai dari ayah, kakek, paman, atau saudara kandung

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
18 November 2022
in Hukum Syariat, Rujukan
0
Wali Nikah

Wali Nikah

3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wali nikah yang dimaksud di sini adalah orang yang bertanggung-jawab melangsungkan ucapan akad nikah. Lazimnya, akad nikah berlangsung antara dua laki-laki. Yaitu calon mempelai laki-laki dan wali dari keluarga calon mempelai perempuan yang juga berjenis kelamin laki-laki. Wali dari pihak perempuan ini bisa saja mewakilkan pengucapan akad nikah tersebut kepada seorang tokoh yang berjenis kelamin laki-laki, biasanya ulama, atau kepada pihak pejabat pemerintah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang juga selalu laki-laki.

Namun, dalam berbagai kesempatan, sering diajukan pertanyaan: bolehkah perempuan menjadi wali akad nikah? Bukankah perempuan diperbolehkan, dan sudah banyak terjadi, melangsungkan semua akad-akad ekonomi, sosial, dan politik? Mengapa perempuan tidak boleh, dan tidak ada yang, menjadi wali nikah dalam pernikahan?

Ada dua persoalan dalam hal ini. Pertama, perempuan yang menjadi wali nikah bagi dirinya sendiri, sehingga ia bisa melangsungkan sendiri akad nikah tersebut, sebagaimana calon mempelai laki-laki, tanpa perlu wali dari keluarganya yang laki-laki. Dalam kondisi ini, termasuk juga perempuan yang mewakilkan ucapan akad nikah untuk dirinya kepada orang lain, baik tokoh agama, keluarga, maupun pejabat pemerintah. Kedua, perempuan yang menjadi wali nikah untuk orang lain, yang bertanggung-jawab melangsungkan akad nikah untuk kepentingan orang tersebut  yang di bawah perwaliannya.

Pandangan Ulama Fiqh

Mayoritas ulama fiqh, terutama Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali melarang perempuan menjadi wali nikah, baik untuk dirinya sendiri dengan melangsungkan akad nikah untuk dirinya atau untuk orang lain. Akad nikah yang dilangsungkan oleh perempuan adalah tidak sah. Sementara Mazhab Hanafi memperbolehkan perempuan yang sudah dewasa dan mampu berpikir secara baik untuk melangsungkan akad nikah bagi dirinya sendiri, sekalipun yang lebih baik adalah mewakilkan kepada walinya. Dan akad nikah yang dilangsungkan perempuan untuk dirinya sendiri adalah sah.[1]

Masing-masing pihak, mayoritas ulama fiqh dan ulama Mazhab Hanafi, memiliki argumentasi dari ayat-ayat al-Qur’an yang mendukung pandangan mereka masing-masing. Ayat-ayat ini, secara umum, tidak eksplisit memihak salah satu pandangan dari keduanya. Namun, di tangan masing-masing, ayat-ayat ini menjadi sangat logis untuk menjadi dasar bagi dua pandangan yang bersebrangan tersebut.

Masing-masing  pandangan juga mengajukan argumentasi dari teks-teks hadits yang dianggap relevan dan mendukung. Di antara argumentasi hadits yang paling eksplisit bagi pandangan mayoritas ulama yang melarang adalah teks hadits berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ له (سنن الترمذي، رقم: 1125).

Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika ada perempuan yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya adalah batal (tidak sah), nikahnya batal, nikahnya batal. Apabila sudah kadung terjadi hubungan intim, (dengan pernikahan yang tidak sah ini), perempuan tetap berhak atas maharnya (dari laki-laki), untuk menghalalkan vaginanya (karena hubungan intim tersebut). Apabila terjadi pertengkaran antara mereka (perempuan dan walinya), maka yang menjadi wali bagi yang tidak memiliki wali (yang mau menikahkan) adalah negara”. (Sunan Turmudzi, no. hadits: 1125).

Status hadits ini, menurut Imam Tirmidzi sendiri, adalah baik (hasan). Isinya juga sangat eksplisit, jelas, dan tegas, bahwa perempuan yang mau menikah harus dilangsungkan akadnya oleh walinya,  bukan oleh dirinya sendiri. Namun, di mata Mazhab Hanafi, dengan analisis takhrij (penelitian silsilah) hadits yang diajukannya, teks hadits ini disimpulkan sebagai lemah. Di samping itu, ada teks lain yang diriwayatkan Imam Malik dalam al-Muwaththa’, tentang Aisyah ra yang justru menjadi wali yang menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki.[2]

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم زَوَّجَتْ حَفْصَةَ بِنْتَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمُنْذِرَ بْنَ الزُّبَيْرِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ غَائِبٌ بِالشَّامِ فَلَمَّا قَدِمَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ وَمِثْلِى يُصْنَعُ هَذَا بِهِ وَمِثْلِى يُفْتَاتُ عَلَيْهِ فَكَلَّمَتْ عَائِشَةُ الْمُنْذِرَ بْنَ الزُّبَيْرِ فَقَالَ الْمُنْذِرُ فَإِنَّ ذَلِكَ بِيَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ مَا كُنْتُ لأَرُدَّ أَمْرًا قَضَيْتِيهِ فَقَرَّتْ حَفْصَةُ عِنْدَ الْمُنْذِرِ وَلَمْ يَكُنْ ذَلِكَ طَلاَقًا (موطأ مالك، رقم: 1167).

Dari Abdurrahman bin al-Qasim, dari ayahnya al-Qasim bin Abi Bakr ash-Shiddiq ra, bahwa Aisyah ra menikahkan Hafshah bint Abdurrahman dengan seorang laki-laki bernama al-Mundzir bin az-Zubair. Saat itu, Abdurrahman (ayah Hafshah) sedang sedang tidak ada, karena berada di Syam. Ketika ia datang dari Syam, dia mengeluh: “Orang sepertiku diperlakukan seperti ini? Orang sepertiku dilangkahi untuknya begitu saja?”. Lalu ‘Aisyah berbicara dengan al-Mundzir bin az-Zubair. Dan al-Mundzir kemudian berkata: “Semua ini (keputusannya berada) di tangan Abdurrahman”. Lalu Abdurrahman-pun menjawab: “Saya tidak bermaksud membatalkan akad yang telah kamu langsungkan, (wahai Aisyah)”. Dan Hafshah-pun tetap hidup serumah bersama al-Mundzir”. (Muwaththa’ Malik, no. hadits: 1167).

Di samping untuk menolak larangan perempuan dewasa yang menikahkan dirinya sendiri, teks ini juga mengindikasikan bahwa perempuan bisa menjadi wali nikah dan melangsungkan akad nikah bagi orang lain. Teks lain, yang digunakan Mazhab Hanafi, adalah atsar bahwa Abdullah bin Mas’ud ra telah mengizinkan istrinya melangsungkan akad nikah bagi putrinya. Sehingga, dalam Mazhab Hanafi, perempuan, tidak hanya boleh dan sah menikahkan dirinya sendiri, juga boleh dan sah, ketika tidak ada wali yang laki-laki, untuk menjadi wali nikah terhadap perempuan yang menjadi keluarganya.[3]

Pondasi Moral Hukum Perwalian

Indonesia sendiri memilih pandangan mayoritas ulama fiqh yang mewajibkan perempuan menikah melalui walinya dari kerabat dekat yang berjenis kelamin laki-laki, mulai dari ayah, kakek, paman, atau saudara kandung. Perwalian ini secara sosial dimaksudkan juga untuk memberi dukungan dan perlindungan bagi perempuan sehingga tidak dianggap remeh oleh laki-laki calon mempelainya. Karena, dalam benak banyak masyarakat, perempuan masih sering dianggap rendah, mudah diremehkan dan disia-siakan.

Mengantisipasi hal ini, juga memperkuat dukungan sosial terhadap perempuan, kehadiran wali nikah bagi perempuan dianggap penting dan menjadi wajib dalam perikatan akad pernikahan. Kecuali jika perempuan tidak memiliki wali, atau terjadi pertengkaran antara dirinya dengan walinya, maka Islam juga memberi jalan melalui wali hakim dari pihak negara. Utamanya, dalam Islam, wali hadir untuk mendukung dan melindungi perempuan. Wallahu a’lam. []

[1] Lihat: Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1987), jilid 2, halaman 118-121; dan Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyah al-Kuwaitiyah, al-Mawsu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, (Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyah al-Kuwaitiyah, 2006), jilid 45, halaman 173-174.

[2] Lihat: Jamal ad-Din Abdullah bin Yusuf az-Zayla’iy, Nashb ar-Rayah: Takhrij Ahadits al-Hidayah, editor: Ahmad Syams ad-Din, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2002), jilid 3, halaman 233-235.

[3] Untuk perdebatan yang lengkap mengenai argumentasi dua pandangan fiqh yang berbeda, dengan takhrij hadits lengkap bagi keduanya, bisa membaca disertasi Ghayda’ Abd al-Wahhab al-Mishri, Ahliyah al-Mar’ah fi as-Syari’ah al-Islamiyah, (Damaskus-Beirut-Kuwait: Dar an-Nawadir, 2012), jilid 2, halaman 659-767.

Tags: akad nikahFikih PerkawinanHukum Syariatlaki-lakiperempuanpernikahanWali Nikah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

19 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar
  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas
  • Merespon Trans7 dengan Elegan
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID