Mubadalah.id – Entah mengapa, saya merasa zakat terkesan maskulin, dan lebih identik dengan laki-laki. Mungkin karena dalam tradisi patriarki yang selama ini kita kenal, laki-laki disebut sebagai kepala keluarga, dan pencari nafkah utama, sehingga jarang sekali saya temui pengalaman zakat perempuan. Karena gugatan atas realitas itu pula, sejak bekerja saya memutuskan mampu berzakat sendiri dari penghasilan yang saya miliki.
Meski dalam perjalanan memenuhi zakat perempuan tak mudah, sebab memang sebagai bukan pencari nafkah utama, penghasilan yang didapat pun masih jauh dari batas nishab 85 gram emas yang telah ditentukan aturan zakat. Tetapi saya percaya dengan keajaiban 2,5 persen bagi pengalaman zakat perempuan, karena memberi rasa percaya diri menjadi perempuan berdaya, mandiri secara ekonomi, bebas finansial, dan tidak bergantung pada gaji suami.
Ya, pengalaman pertama melakoni zakat perempuan ketika belum memenuhi sejumlah nishab dalam satu tahun itu, saya niatkan bersedekah di bulan Ramadan. Sebab mengimani jika bulan Ramadan adalah bulan baik, di mana setiap umat muslim di seluruh dunia mengharapkan keberkahan Ramadan, yang nilai kebaikannya akan dilipatgandakan. Juga kebutuhan ekonomi selama Ramadan yang semakin bertambah, terlebih jelang Hari Raya Idul Fitri tiba.
Ada perasaaan haru dan bangga yang tak bisa dibahasakan dengan kata-kata, ketika mampu berbagi kegembiraan dengan mereka yang masih berkekurangan. Sebab sejatinya, zakat perempuan kita hanyalah perantara yang mengantarkan rezeki bagi mereka yang membutuhkan. Melalui tangan kitalah, rezeki bagi mereka mengalir deras. Maka benar, jika Allah berfirman dalam Al Quran:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Keajaiban 2,5 Persen dalam Zakat
Setelah bertahun-tahun konsisten membagi sejumlah penghasilan selama satu tahun dengan jumlah bilangan 2,5 persen zakat, akhirnya sejak tahun kemarin saya bersyukur telah melampaui nishab, sehingga sudah sah disebut sebagai zakat bukan sedekah lagi. Ya, pengalaman zakat perempuan ini memotivasi diri sendiri agar jeli dalam mencatat setiap pendapatan, baik rutin maupun tidak rutin selama satu tahun itu.
Terlebih, ketika saya mendapati postingan kakak saya Munawir Amin dua tahun yang lalu, di laman media sosialnya tentang zakat mal. Judulnya, “Zakat Mal: Dua Setengah Persen, Antara Kecil-Besar, Ringan-Berat.”
Dua setengah persen setelah nishab dan haul, harus dikeluarkan. Angka dua setengah persen ini, jika melihat seluruh harta kekayaan, dan atau modal seluruhnya, terbilang kecil dan ringan. Dua setengah persen dari satu juta rupiah, misalnya adalah dua puluh lima ribu rupiah. Angka dua puluh lima ribu rupiah dari satu juta rupiah memang sebuah angka yang terbilang kecil dan ringan.
Namun menurutnya, ini menjadi tidak kecil lagi, besar dan tidak ringan lagi, tapi berat ketika angka pembilangnya bukan lagi satu juta. Angka pembilang seratus juta, satu miliar, sepuluh miliar, dan bahkan triliunan, angka pembagi tetap dua setengah persen. Maka, dua setengah persen dari satu miliar adalah dua puluh lima juta, dan begitu seterusnya.
Jadi ditegaskan Buya Munawir, demikian saya kerap memanggil, jika ingin memiliki harta lebih, menjadi orang kaya, mempunyai Pembilang yang semakin besar dan terus bertambah, kuncinya ada di angka pembagi dua setengah persen. Sehingga, jika seseorang dengan penghasilan dan pendapatan berapapun, lalu konsisten serta berkomitmen dengan angka dua setengah persen, Gusti Allah SWT akan perlahan-lahan menaikkan angka penghasilan dan pendapatannya.
Dan, angka dua setengah persen itu akan tetap menjadi angka yang kecil dan ringan, bukan lagi menjadi angka yang besar dan berat.
Hal senada saya temukan dalam artikel Hakikat Zakat menurut Al-Ghazali, yang dilansir dari Nu Online. Al Ghazali membagi nikmat menjadi dua, yaitu nikmat anggota badan dan nikmat harta. Cara mensyukuri nikmat anggota badan adalah dengan ibadah badaniyyah, seperti melaksanakan shalat. Sementara cara mensyukuri ibadah maliyyah adalah dengan mengeluarkan zakat.
Lebih dari itu, menurut Al-Ghazali, zakat bukan sebatas bentuk syukur. Tetapi juga sebagai wujud kasih sayang terhadap orang-orang yang membutuhkan. Banyak orang yang hidup belum berkecukupan, dan zakat adalah bentuk kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama.
Apa yang disampaikan Imam Ghazali di atas, cukup kiranya mendewasakan cara kita beribadah. Dalam hal ini adalah menunaikan kewajiban zakat. Zakat bukan sebatas menggugurkan kewajiban sebagai seorang Muslim. Tetapi lebih dari itu, zakat memiliki esensi dan nilai-nilai luhur yang perlu ditanamkan dalam diri setiap Muslim.
Demikian pengalaman zakat perempuan yang pernah saya jalani, dan berharap akan semakin banyak perempuan yang berdaya, mandiri secara ekonomi, dan mampu menunaikan zakat mal dari penghasilannya sendiri. []