Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pengalaman Zakat Perempuan, dan Keajaiban 2,5 Persen

Menurut Al-Ghazali, zakat bukan sebatas bentuk syukur. Tetapi juga sebagai wujud kasih sayang terhadap orang-orang yang membutuhkan. Banyak orang yang hidup belum berkecukupan, dan zakat adalah bentuk kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama

Zahra Amin Zahra Amin
2 Desember 2022
in Personal
0
masalah

masalah

200
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Entah mengapa, saya merasa zakat terkesan maskulin, dan lebih identik dengan laki-laki. Mungkin karena dalam tradisi patriarki yang selama ini kita kenal, laki-laki disebut sebagai kepala keluarga, dan pencari nafkah utama, sehingga jarang sekali saya temui pengalaman zakat perempuan. Karena gugatan atas realitas itu pula, sejak bekerja saya memutuskan mampu berzakat sendiri dari penghasilan yang saya miliki.

Meski dalam perjalanan memenuhi zakat perempuan tak mudah, sebab memang sebagai bukan pencari nafkah utama, penghasilan yang didapat pun masih jauh dari batas nishab 85 gram emas yang telah ditentukan aturan zakat. Tetapi saya percaya dengan keajaiban 2,5 persen bagi pengalaman zakat perempuan, karena memberi rasa percaya diri menjadi perempuan berdaya, mandiri secara ekonomi, bebas finansial, dan tidak bergantung pada gaji suami.

Ya, pengalaman pertama melakoni zakat perempuan ketika belum memenuhi sejumlah nishab dalam satu tahun itu, saya niatkan bersedekah di bulan Ramadan. Sebab mengimani jika bulan Ramadan adalah bulan baik, di mana setiap umat muslim di seluruh dunia mengharapkan keberkahan Ramadan, yang nilai kebaikannya akan dilipatgandakan. Juga kebutuhan ekonomi selama Ramadan yang semakin bertambah, terlebih jelang Hari Raya Idul Fitri tiba.

Ada perasaaan haru dan bangga yang tak bisa dibahasakan dengan kata-kata, ketika mampu berbagi kegembiraan dengan mereka yang masih berkekurangan. Sebab sejatinya, zakat perempuan kita hanyalah perantara yang mengantarkan rezeki bagi mereka yang membutuhkan. Melalui tangan kitalah, rezeki bagi mereka mengalir deras. Maka benar, jika Allah berfirman dalam Al Quran:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Keajaiban 2,5 Persen dalam Zakat

Setelah bertahun-tahun konsisten membagi sejumlah penghasilan selama satu tahun dengan jumlah bilangan 2,5 persen zakat, akhirnya sejak tahun kemarin saya bersyukur telah melampaui nishab, sehingga sudah sah disebut sebagai zakat bukan sedekah lagi. Ya, pengalaman zakat perempuan ini memotivasi diri sendiri agar jeli dalam mencatat setiap pendapatan, baik rutin maupun tidak rutin selama satu tahun itu.

Terlebih, ketika saya mendapati postingan kakak saya Munawir Amin dua tahun yang lalu, di laman media sosialnya tentang zakat mal. Judulnya, “Zakat Mal: Dua Setengah Persen, Antara Kecil-Besar, Ringan-Berat.”

Dua setengah persen setelah nishab dan haul, harus dikeluarkan. Angka dua setengah persen ini, jika melihat seluruh harta kekayaan, dan atau modal seluruhnya, terbilang kecil dan ringan. Dua setengah persen dari satu juta rupiah, misalnya adalah dua puluh lima ribu rupiah. Angka dua puluh lima ribu rupiah dari satu juta rupiah memang sebuah angka yang terbilang kecil dan ringan.

Namun menurutnya, ini menjadi tidak kecil lagi, besar dan tidak ringan lagi, tapi berat ketika angka pembilangnya bukan lagi satu juta. Angka pembilang seratus juta, satu miliar, sepuluh miliar, dan bahkan triliunan, angka pembagi tetap dua setengah persen. Maka, dua setengah persen dari satu miliar adalah dua puluh lima juta, dan begitu seterusnya.

Jadi ditegaskan Buya Munawir, demikian saya kerap memanggil, jika ingin memiliki harta lebih, menjadi orang kaya, mempunyai Pembilang yang semakin besar dan terus bertambah, kuncinya ada di angka pembagi dua setengah persen. Sehingga, jika seseorang dengan penghasilan dan pendapatan berapapun, lalu konsisten serta berkomitmen dengan angka dua setengah persen, Gusti Allah SWT akan perlahan-lahan menaikkan angka penghasilan dan pendapatannya.

Dan, angka dua setengah persen itu akan tetap menjadi angka yang kecil dan ringan, bukan lagi menjadi angka yang besar dan berat.

Hal senada saya temukan dalam artikel Hakikat Zakat menurut Al-Ghazali, yang dilansir dari Nu Online. Al Ghazali membagi nikmat menjadi dua, yaitu nikmat anggota badan dan nikmat harta. Cara mensyukuri nikmat anggota badan adalah dengan ibadah badaniyyah, seperti melaksanakan shalat. Sementara cara mensyukuri ibadah maliyyah adalah dengan mengeluarkan zakat.

Lebih dari itu, menurut Al-Ghazali, zakat bukan sebatas bentuk syukur. Tetapi juga sebagai wujud kasih sayang terhadap orang-orang yang membutuhkan. Banyak orang yang hidup belum berkecukupan, dan zakat adalah bentuk kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama.

Apa yang disampaikan Imam Ghazali di atas, cukup kiranya mendewasakan cara kita beribadah. Dalam hal ini adalah menunaikan kewajiban zakat. Zakat bukan sebatas menggugurkan kewajiban sebagai seorang Muslim. Tetapi lebih dari itu, zakat memiliki esensi dan nilai-nilai luhur yang perlu ditanamkan dalam diri setiap Muslim.

Demikian pengalaman zakat perempuan yang pernah saya jalani, dan berharap akan semakin banyak perempuan yang berdaya, mandiri secara ekonomi, dan mampu menunaikan zakat mal dari penghasilannya sendiri. []

 

 

 

 

Tags: Al GhazaliperempuanRukun IslamSyariat IslamZakat
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid
  • Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID