Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pernikahan Bertahan dengan Cara Ma’ruf atau Berpisah Baik-baik

Laki-laki atau suami tidak diizinkan mengikat perempuan atau istri dalam sebuah ikatan pernikahan tanpa mempergaulinya secara ma’ruf

SITI KHOIROTUL ULA by SITI KHOIROTUL ULA
21 April 2022
in Keluarga
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

5
SHARES
239
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan adalah ibadah yang panjang.  Pernikahan bertahan karena kedua pasangan yang saling memahami. Ia  sama seperti ibadah lainnya yang pertanggung jawabannya langsung kepada Tuhan. Hanya saja bedanya, ibadah dalam pernikahan melibatkan orang lain, yaitu pasangan. Meskipun pada dasarnya pertanggungjawaban pernikahan itu langsung kepada Tuhan, sukses dan tidaknya pernikahan itu berhubungan erat dengan interaksi kita kepada pasangan.

Setiap pasangan yang menikah selalu menginginkan sakinah, mawaddah dan rahmah dalam pernikahannya. Mewujudkan tiga kondisi itu, bukan suatu hal yang mudah. Tidak taken for granted, melainkan harus diupayakan oleh kedua belah pihak. Dalam ajaran agama Islam, pernikahan bukanlah sebuah ikatan yang sifatnya harga mati. Meskipun pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalidzan, hubungan pernikahan bisa diputus melalui perceraian dan itu diizinkan dalam hukum agama kita.

Lalu bagaimana sih sebenarnya konsep pernikahan dalam Islam itu? Pernikahan dalam Islam dikonsepsikan sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri yang memiliki hak dan kewajiban tertentu. Masing-masing pihak memiliki kewajiban kepada yang lain sekaligus memiliki hak atas masing-masing. Pihak-pihak yang melanggar ikatan perjanjian itu bisa mendapatkan teguran maupun somasi dari pihak yang lain. Jika sudah tidak bisa dilanjutkan ikatan perjanjian tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan boleh memutuskan ikatan pernikahan itu.

Sebagai sebuah perjanjian, hubungan pernikahan adalah hubungan yang setara antara laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri. Meski keduanya memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, hak untuk memutuskan hubungan atau menjalin hubungan kembali dimiliki oleh keduanya. Karena itu, pernikahan dalam hukum Islam adalah hukum pernikahan yang sangat relevan dengan era sekarang dimana kesetaraan dan kemanusiaan sangat dijunjung tinggi.

Pernikahan mengharuskan masing-masing pihak untuk bersikap ma’ruf dalam memperlakukan pasangannya. Kenapa menggunakan istilah ma’ruf? Karena masing-masing individu memiliki kapabilitas yang berbeda dalam memperlakukan pasangan secara baik sesuai kemampuannya.

Misalnya seorang suami dengan penghasilan  4 juta perbulan, maka menafkahi istrinya sebesar 2-2,5 juta perbulan adalah perbuatan yang ma’ruf dalam hal nafkah dan begitu seterusnya sesuai kemampuan masing-masing. Begitu juga dengan seorang istri yang bertugas memberikan pelayanan kepada suaminya, maka ia harus bersikap baik kepada suaminya dan senantiasa memberikan sikap terbaiknya agar suami ridha terhadapnya.

Jika terjadi perselisihan dalam pernikahan  yang mana perselisihan tersebut telah sampai pada level merendahkan martabat kemanusiaan masing-masing, misalnya suami melakukan KDRT, manipulasi, tidak menafkahi, berbuat kasar dan mengajak si istri untuk bersama-sama melakukan kemaksiatan, maka kondisi ini adalah kondisi yang mengharuskan adanya perceraian.

Mengapa demikian? karena sudah keluar dari role kemaslahatan pernikahan. Apalagi jika kedua belah pihak sudah saling dzalim satu sama lain. Maka mempertahankan pernikahan tidak lebih baik. Oleh karenanya, Islam memberikan solusi kepada pernikahan yang dalam kondisi tertentu sudah tidak bisa dilanjutkan lagi berupa perceraian.

Melalui sebuah akad, hubungan pernikahan bisa terikat dan menjadi terputus karena perceraian. Pada dasarnya spirit ajaran Islam memberikan hak cerai secara setara kepada laki-laki maupun perempuan. Suami memiliki hak talak untuk memutuskan ikatan pernikahan dan istri memiliki hak khulu’ dengan cara mengembalikan iwadh’ senilai mahar sebagai tebusan.

Namun jika suami tidak juga mau menjatuhkan talaknya padahal si istri sudah mengajukan khulu’ maka bisa menggunakan cara fasakh dengan syarat-syarat tertentu yang dibolehkan pengajuan fasakh. Melalui fasakh ini, hubungan pernikahan bisa dianggap putus oleh hakim dengan pertimbangan hukum tertentu.

Dengan demikian, sebagai sebuah ikatan perjanjian, pernikahan harus memenuhi unsur mu’asyarah bil ma’ruf ini untuk menjaga keberlangsungannya. Laki-laki atau suami tidak diizinkan mengikat perempuan atau istri dalam sebuah ikatan pernikahan tanpa mempergaulinya secara ma’ruf.

Karena hal demikian itu sama dengan mempermainkan nasib orang lain atau dalam istilah al-Qur’an disebut “wa tadzaruuhaa kal mu’allaqah”. Padahal, perempuan juga memiliki hak kemerdekaan yang sama dengan laki-laki dalam memperjuangkan hidup.

Jika seorang suami sudah tidak bisa lagi bersikap ma’ruf kepada istrinya karena satu atau lain hal, maka menceraikannya adalah cara yang lebih baik. Tentu menceraikan istri ini harus dengan cara yang baik / tasrih bi ihsan. Tidak dengan cara mencampakkannya. Menceraikan istri tidak selalu bermakna menganiayanya. Boleh jadi ini adalah cara yang lebih baik daripada menahannya namun memperlakukannya dengan buruk. Wallahu a’lam. []

Tags: Fiqh Keluargaistrikeluargapernikahansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

Next Post

RA Kartini dan HKSR, Apa yang Belum Berubah Sampai Saat Ini?

SITI KHOIROTUL ULA

SITI KHOIROTUL ULA

Penulis lepas, suka jalan-jalan dan sehari-hari mengajar di UIN SATU Tulungagung.

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Next Post
RA Kartini

RA Kartini dan HKSR, Apa yang Belum Berubah Sampai Saat Ini?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0