• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kiprah Perempuan Pada Masa Nabi dalam Partisipasi Politik

Kiprah perempuan pada masa Nabi, terutama dalam partisipasi politik, sangat penting untuk dituliskan. Perempuan dan laki-laki adalah makhluk ciptaan Allah SWT.

Redaksi Redaksi
07/05/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kiprah perempuan pada masa nabi

kiprah perempuan pada masa nabi

150
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kiprah perempuan pada masa Nabi, terutama dalam partisipasi politik, sangat penting untuk dituliskan. Perempuan dan laki-laki adalah makhluk ciptaan Allah SWT. Sebagai hamba yang sama dihadapan Tuhan, perempuan dan laki-laki memiliki tanggung jawab yang sama, yaitu tanggung jawab kemanusiaan, memakmurkan bumi, dan mensejahterakan manusia.

Perempuan tidak dibedakan dari laki-laki dalam tugas tersebut. Tuhan telah memberikan kepada mereka potensi-potensi dan keahlian dalam diri masing-masing untuk tanggung jawab menunaikan amanah tersebut.

Pendapat Kiai Husein Muhammad Tentang Kiprah Perempuan Pada Masa Nabi

Terkait kiprah perempuan pada masa Nabi, tidak sedikit teks suci, seperti dikutip di dalam buku Islam Agama Ramah Perempuan karya KH. Husein Muhammad, menegaskan keharusan kerja sama laki-laki dan perempuan untuk tugas-tugas pengaturan dunia ini.

“Laki-laki dan perempuan yang beriman, menurut al-Qur’an, saling bekerja sama untuk tugas keagamaan yaitu menyerukan kebaikan dan menghapuskan kemungkaran (kerusakan sosial),” tulis Buya Husein.

Buya Husein menegaskan akan adanya balasan yang sama antara laki-laki dan perempuan bagi pekerjaan-pekerjaan politik (QS. Ali-Imran (3): 195, QS. an-Nahl (16): 97, QS. at-Taubah (9): 71).

Baca Juga:

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Beberapa ayat al-Qur’an ini dan masih ada ayat yang lain, kata Buya Husein, cukup menjadi dasar legitimasi betapa partisipasi politik perempuan tidak dibedakan dari laki-laki. Partisipasi mereka menjangkau seluruh dimensi kehidupan.

“Diktum-diktum Islam telah memberikan ruang pilihan bagi perempuan dan juga laki-laki untuk menjalani peran-peran politik domestik maupun publik, untuk menjadi cerdas dan terampil,” jelas Buya Husein.

Buya Husein juga mengingatkan bahwa sejarah kenabian mencatat sejumlah besar perempuan yang ikut memainkan peran-peran bersama kaum laki-laki.

Di antaranya : Khadijah Ra, Aisyah Ra, Ummu Salamah Ra, dan para istri nabi yang lain. Fathimah Ra (putri Nabi Saw), Zainab Ra (cucu Nabi Saw), dan Sukainah Ra (cicit Nabi Saw) adalah perempuan-perempuan terkemuka yang cerdas.

“Mereka sering terlibat dalam diskusi tentang tema-tema sosial dan politik, bahkan mengkritik kebijakan-kebijakan domestik maupun publik yang patriarkis,” tegasnya.

Buya Husein memaparkan juga bahwa partisipasi perempuan juga muncul di sejumlah baiat (perjanjian, kontrak) untuk kesetiaan dan loyalitas kepada pemerintah.

Sejumlah perempuan sahabat Nabi Muhammad Saw seperti Nusaibah binti Ka’ab Ra, Ummu Athiyyah al-Anshariyah Ra, dan Rabi’ binti al-Mu’awwadz Ra ikut bersama kaum laki-laki dalam perjuangan bersenjata melawan penindasan dan ketidakadilan.

“Umar bin Khathab Ra juga pernah mengangkat Asy-Syifa, seorang perempuan cerdas dan tepercaya, untuk jabatan manajer pasar di Madinah,” tukasnya.

Demikian catatan tentang kiprah perempuan pada masa Nabi dalam partisipasi politik. Semoga bermanfaat. (Rul)

Tags: kiprahKiprah perempuan pada masa Nabilaki-lakinabi muhammadpartisipasi politikperempuanpolitik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version