Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Puan Maharani Tegaskan Perempuan Butuh Berpolitik

Kehadiran perempuan dalam politik terlebih di pos-pos penting pemerintahan diyakini mampu membawa perubahan sistem yang lebih berkeadilan, dan bersih dari korupsi

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
3 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Butuh Berpolitik

Perempuan Butuh Berpolitik

4
SHARES
204
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Saya menegaskan bahwa perempuan butuh berpolitik karena politik butuh perempuan”, ujar ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan acara Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di Jakarta 20 Oktober 2020 silam.

Tentu saja apa yang disampaikan oleh Puan Maharani perlu diamini karena bagaimanapun berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020, jumlah penduduk Indonesia 269.603,4 juta jiwa, yang terdiri dari laki-laki 135.337 juta jiwa (50,2%) dan perempuan 134.266,4 juta jiwa (49.8%). Bukankah menjadi tidak masuk akal jika politik negeri hanya melibatkan laki-laki saja, sedangkan hampir setengah dari penduduk Indonesia adalah perempuan.

Tahun 2004 menjadi titik balik bagi perempuan di kancah politik negeri. Melalui gerakan perempuan, hak-hak politik perempuan secara perlahan berangsur pulih. Sehingga perempuan butuh berpolitik. Terlepas dari segala kontroversi yang ada tentang politik, sesungguhnya politik masih merupakan alat yang paling memungkinkan untuk menciptakan kesempatan, wewenang, hingga kebijakan dalam tata kelola sebuah negara.

Dan dalam hal ini, sungguh perempuan butuh berpolitik, dan tidak dapat ditinggalkan, bahkan Pasal 45-51 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jelas menegaskan bahwa diantara hak perempuan adalah hak untuk mendapatkan kesempatan dan kedudukan yang sama dalam legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Perempuan Butuh Berpolitik dalam Pandangan Para Tokoh

Bukan tanpa sebab mengapaperempuan butuh berpolitik, Rasyidin dan Aruni dalam bukunya Gender dan Politik: Keterwakilan Perempuan dalam Politik menyebutkan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik selama ini merupakan salah satu pre-existing conditions bagi demokrasi. Sebuah kondisi ketidakberdayaan yang sudah diketahui penyebabnya, namun belum diupayakan penanganannya secara maksimal.

Tidak heran jika ada yang menyatakan perlunya melakukan sejumlah intervensi untuk memastikan perempuan masuk dalam institusi legislatif. Hal ini dilakukan agar arah kebijakan menjadi lebih sensitif dan responsif terhadap isu-isu perempuan.

Dikarenakan perempuan butuh berpolitik, maka kuota 30% bagi perempuan di parlemen dalam Pemilu menjadi sangat penting sebagai tindakan afirmatif. Dengan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan, maka kesempatan bagi perempuan untuk berkiprah dan memberikan kontribusi di bidang politik bagi negeri menjadi lebih besar.

Selain itu, perempuan butuh berpolitik karena dengan majunya perempuan di ruang publik dan menduduki posisi strategis dalam pengambilan keputusan dapat mewakili kepentingan perempuan. Bahkan menurut Adriana Venny, dalam artikelnya “Pesta Demokrasi: Berkah atau Mimpi Buruk” yang dimuat dalam Jurnal Perempuan tahun 2004, kehadiran perempuan dalam politik terlebih di pos-pos penting pemerintahan diyakini mampu membawa perubahan sistem yang lebih berkeadilan dan bersih dari korupsi.

Dalam khazanah Islam, manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang tentu saja meliputi laki-laki dan perempuan sama-sama mengemban amanah sebagai khalifah di muka bumi. Sebagaimana tertuang dalam QS Al-Baqarah: 30 “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi’…”.

Menurut Profesor M. Quraish Shihab dalam bukunya “Wawasan Al-Qur’an Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat”, ayat ini menginformasikan juga unsur-unsur kekhalifahan sekaligus kewajiban khalifah. Unsur-unsur itu adalah: (1) Bumi atau wilayah; (2) Khalifah [yang diberi kekuasaan politik atau mandataris]; (3) Hubungan antara pemilik kekuasaan dengan wilayah dan hubungannya dengan pemberi kekuasaan [Allah Swt].

Jika demikian, bukankah tidak salah jika lantas perempuan butuh berpolitik. Karena bagaimanapun perempuan juga bagian dari makhluk ciptaan Allah Swt yang juga mengemban amanah sebagai khalifah di bumi. Sebagaimana sering diingatkan oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, bahwa khalifah di bumi berarti memastikan visi besar Islam yang rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta) dan misi besar kenabian Muhammad Saw yakni menyempurnakan akhlaqul karimah (akhlak mulia) tetap berjalan.

Maka, apabila politik yang merupakan salah satu unsur kekhalifahan menurut Quraish Shihab hanya dijalankan oleh laki-laki dengan tidak mengindahkan keberadaan perempuan, bukankah ini sama dengan menafikan wujud perempuan sebagai makhluk Allah yang setara dengan laki-laki?

Untuk itu, stigma politik sebagai ranah laki-laki harus segera diakhiri, karena faktanya perempuan butuh berpolitik. Politik adalah salah satu sarana bagi khalifah, manusia, laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan visi besar Islam sebagai rahmat bagi semesta dan misi besar kenabian Muhammad Saw sebagai penyempurna akhlak mulia. Bukankah visi dan misi besar ini menjadi lebih mudah dijalankan apabila keduanya berjalan bersama-sama, saling bahu membahu, tolong menolong, menghormati dan menghargai satu sama lain. []

 

Tags: Gendergerakan perempuankeadilanKesetaraanperempuanpolitikPuan Maharani
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

Next Post

KH. Afifuddin Muhajir sebut Pancasila adalah Bagian dari Islam, Ini Dalilnya

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
KH. Afifuddin Muhajir

KH. Afifuddin Muhajir sebut Pancasila adalah Bagian dari Islam, Ini Dalilnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0