Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kajian Semantik Makna Al Qist dalam Al-Qur’an

Dengan mengetahui pemaparan analisis semantik keadilan melalui makna al-qist dalam al-Qur'an, semoga kita bisa menambah wawasan tentang kosa kata dalam Al-Qur'an dan juga bisa memupuk kecintaan kita untuk terus belajar Al-Qur'an

Muhammad Rafki Muhammad Rafki
28 September 2022
in Hikmah
0
Makna Al Qist dalam Al-Qur'an

Makna Al Qist dalam Al-Qur'an

821
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-Qur’an merupakan landasan normatif bagi umat Islam dalam menuju kehidupan yang sejahtera di dunia maupun akhirat. Al-Quran tidak hanya mengajarkan tentang ibadah seorang manusia dengan Tuhannya, tapi juga mengajarkan nilai-nilai kebenaran yang universal. Salah satunya yang berkaitan tentang makna al qist dalam Al Qur’an, yang merupakan pembagian dari makna adil. Pada kesempatan ini penulis akan mempersempit analisa kata adil dengan kajian semantik terhadap kata al-Qist

Makna Al Qist dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an kata al-Qist disebutkan sebanyak 25 kali baik dalam bentuk fi’il, mashdar, dan isim fa’il.  Al-Qist adalah isim masdar dari kata kerja قسط – يقسط   yang artinya lurus. Kata al-Qist dalam Mu’jam Ma’Qayis al-lugah berasal dari kata ق – س – ط  rangkaian huruf-huruf ini memiliki  dua makna yang bertolak belakang yaitu (al-Qist) yang memiliki makna takaran, timbangan, dan bagian (al-Qast) yang memiliki makna kecurangan .

Adapun makna dasar dari kata al-Qist adalah seimbang dan tepat. Sehingga dapat dipahami bahwa makna al-Qist dalam al-qur’an artinya seimbang, tidak condong, dan sesuai takaran. Untuk memahami makna Al Qist dalam Al-Qur’an secara hakikat, diperlukan makna relasional. Yaitu suatu makna yang konotatif yang diberikan terhadap makna yang sudah ada. Sehingga mampu memunculkan makna baru. Hal ini diperlukannya analisis sintagmantik dan paradigmatik.

Analisis Sintagmatik dan Paradigmatik Makna Al Qist dalam Al-Qur’an

Sederhananya analisis sintagmatik ini digunakan untuk menentukan suatu kata dengan memperhatikan kata yang sesudah dan yang sebelumnya. Melalui analisa sintagmantik ini  kata al-Qist terkait dengan beberapa kata yaitu al-mizan, yatim, dan qawwam.

Lalu jika  dari analisa paradigmatik, komparasi suatu konsep lain baik dari sinonimnya atau antonimnya. Dari jangkauan sinonimnya, terdapat kata (al-mizan) dan (al-kayl), sementara dalam jangkauan antonimnya terdapat kata (janafa) dan (al-mayl).

Dari penjelasan makna al-Qist diatas dengan makna yang mengelilinginya, maka dapat disimpulkan, bahwa medan semantik yang terbentuk dari al-Qist ini menggunakan kata kunci al-mizan, al-kayl, al-mayl, janafa, yatim, dan qawwam.

Mengungkap suatu makna kata dalam kajian semantik, tentu saja tidak bisa meninggalkan salah satu aspek yaitu diakronik dan sinkronik. Kedua analisis ini berguna sebagai pemahaman suatu kata. Karena dalam suatu kosa kata terkandung pandangan dunia (world view). Prasangka suatu masyarakat yang menggunakannya dan tentu mampu menggambarkan suatu kultur pada saat tertentu.

Dalam kajian Al-Qur’an, analisa ini menggunakan 3 periodesasi, pra-Qur’an, saat Qur’an, dan pasca Qur’an. Dalam analisis  kata al-Qist ditemukan syair karya Ibnu manzur dalam Lisan al-‘Arab,

يسفي  لضغن قسوط القاسط

“Adil adalah ketika sembuh dari kecenderungan.”

Syair ini menyatakan sungguh Allah Swt adil, karena tidak ada keberpihakan dalam pembagian rezeki hambanya. Dari syair ini didapati kata al-Qist digunakan dalam ranah sempit sebatas kata at-Tawazun (tepat dan seimbang).

Analisis Masa Al-Qur’an

Pada masa Qur’an kata al-Qist tidak jauh berbeda penggunaannya, hanya sebatas makna aslinya, belum secara spesifik menggambarkan tentang bagaimana memperlakukan keadilan dalam lingkup luas. Pada masa Qur’an ini layaknya seperti masa periode kenabian, Makkah dan Madinah. Layaknya dakwah masa nabi yang dalam penyebaran Islam memiliki perbedaan antara periode Makkah dan Madinah.

Pada periode Makkah dakwah nabi tertuju kepada ketauhidan sehingga dalam hal ini kata adil mengalami perubahan makna dasar secara drastis, karena adanya qarinah yang menyertai kata al-Qist, seperti pada surat Qs. Al-Jinn: 14 dan 15.

Selanjutnya pada periode Madinah dakwah nabi semakin berkembang tidak lagi tertuju kepada ketauhidan, tapi sudah lebih kepada Ijtimaiyah (sosial kemasyarakatan). Dalam hal ini kata al-Qist mulai berkembang untuk penggunaan yang lebih luas, mencangkup kehidupan sehari-hari, adil dalam hukum utang-piutang, adil dalam hak (harta) anak yatim, dan adil dalam persaksian.

Analisis Pasca Al-Qur’an

Setelah Al-Qur’an turun, tentu istilah kata al-Qist ini yang dulunya hanya bermakna seimbang atau sesuai takaran mengalami pergesaran atau perubahan makna yang disebabkan oleh pengaruh kosa kata dalam Al-Qur’an. Contoh ungkapan al-Qist pada Al-Qur’an digunakan pembagian harta anak yatim yang harus adil sesuai takaran tidak menambah dan tidak mengurangi.

Dengan mengetahui pemaparan analisis semantik keadilan melalui makna al-qist dalam al-Qur’an, semoga kita bisa menambah wawasan tentang kosa kata dalam Al-Qur’an dan juga bisa memupuk kecintaan kita untuk terus belajar Al-Qur’an. Wallahu alam. []

Tags: HikmahHikmah Al-Qur'anKajian SemantikkeadilanMakna Al-Qisttafsir al-quran
Muhammad Rafki

Muhammad Rafki

Lahir dengan nama Muhammad Rafki Zhafir atau akrab disapa Rafki. Penulis mengenyam Pendidikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam jurusan Ilmu Alquran dan Tafsir

Terkait Posts

Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Ketimpangan Gender
Publik

Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

10 September 2025
Affan Kurniawan
Publik

Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

30 Agustus 2025
Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

22 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID