Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Dea Safira : Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Perempuan Mengenal Cinta dan Bercinta

Pentingnya izin dalam melakukan hubungan seksual menjadi bukti akan hadirnya rasa saling menghargai prinsip pasangan.

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
19 Juni 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Dea Safira

Dea Safira

13
SHARES
666
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum berbicara lebih lanjut tentang subtansi tulisan ringan ini, penulis ingin memberikan klarifikasi lebih awal tentang tujuannya untuk membuka miskonsepsi keperawanan dan tips-tips untuk lebih mencintai dan mengenali diri sendiri sebelum berkelana dengan namanya cinta dan bercinta. Tulisan ini merupakan refleksi dari sebuah buku karya Dea Safira dengan judul “ Sebelum Perempuan Bercinta”.

Merefleksikan isu-isu sosial yang masih berlalu-lalang di sekitar kita ialah tentang pentingnya keperawanan sebelum nikah hingga kebingungan perempuan akan tubuh dan seksualitasnya. Point-point tersebut hanya sebagian kecil dari dampak budaya patriarki.

Di awal bacaan, Dea Safira membentangkan fakta bahwa masih banyak dari kita yang terbendung dan terperangkap pada konsep kepemilikan tubuh perempuan adalah milik laki-laki baik calon suami maupun ayah. Normalisasi konsep ini justru berpotensi pada kekerasan terhadap perempuan yang dapat dimulai dengan manipulasi laki-laki akan ketidakberdayaan perempuan. Ketidakberdayaan itu ditandai dengan kegagapan seseorang ketika mendapat pendekatan seksual, bertahan dalam lingkaran kekerasan, hingga menyalahkan diri sendiri.

Untuk membedah masalah-masalah tersebut Dea Safira membaginya menjadi lima point yang setiap pointnya sangat sayang untuk terlewatkan. Point tersebut dimulai dari pemaknaan seks, seks sebenarnya dan seks tanpa paksaan, panduan perempuan untuk menikmati seks, keperawanan dan seks pertama hingga kontrasepsi.

Dari point-point tersebut menurut hemat penulis isinya super daging dan wajib dibaca untuk perempuan yang masih terperangkap dengan konsep-konsep patriarki. Akan tetapi di dalam tulisan ini penulis hanya membahas beberapa point dan selebihnya bisa dibaca dan dipahami dengan menjelajahi isi buku Sebelum Perempuan Bercinta. 

Nampak dari judul saja sudah sangat menarik untuk dibaca karena isinya kurang lebih tentang nasihat yang tidak hanya dikhususkan bagi perempuan. Nasihat pertama yang dapat penulis simpulkan ialah tentang bagaimana mengenalkan perempuan pada keajaiban dan kehebatan tubuhnya. Salah satu caranya ialah dengan tidak mengenalkan pada hal-hal yang membebankan perempuan, ancaman-ancaman dan hal menakutkan lainnya.

Flashback pada hal-hal yang masih terjadi saat ini, seringkali perempuan ketika telah menstruasi dibayangi tentang “awas hamil” ketika dekat dengan laki-laki, ketika sudah menikahpun lahir kembali asumsi untuk memberikan kuasa tubuhnya kepada laki-laki.

Dari sini kita perlu mengenalkan pada anak untuk bertanggung jawab pada tubuhnya sendiri, kenalkan pada seks sehat, kenalkan pada laki-laki untuk menghargai perempuan, kenalkan pada batasan umur dan kematangan diri, kenalkan pada kesadaran tanpak paksaan, kenalkan pada nama-nama bagian tubuhnya, kenalkan pada perasaan marah, sedih, terkhianati apabila ruang pribadinya dicampuri tanpa seizinnya serta kenalkan pada sikap berani membela diri apabila ada orang lain yang mengalami hal serupa.

Nasihat kedua ialah banyaknya remaja yang dilema akan makna seks dan cinta. Berbicara masalah seks tentu berbeda jauh dengan masalah cinta. Cinta tidak harus dengan seks karena seks merupakan kebutuhan dasar manusia, jelas berbeda keduanya. Sayangnya, banyak fenomena menunjukkan bahwa pasangan yang sedang dibalut asmara terbius rayuan seks yang dipayungi cinta. Kalau cinta tidak seharusnya membuatmu merasa bersalah, tertekan dan perlu memberikan apapun. Cinta itu tentang perasaan untuk saling menghargai dan menghormati prinsip.

Seks sejatinya dapat menjadi sarana untuk memuaskan tubuh tapi seks juga dapat menjadi sarana untuk memanipulasi cinta (mengontrol atau mengejar seseorang). Di lain sisi seks tanpa cinta juga banyak terjadi, oleh sebab yang perlu digaris bawahi adalah menghadirkan kesadaran penuh akan sebuah perasaan.

Selanjutnya ialah perbedaan antara konsensus dan pemerkosaan. Penulis sepakat dengan konsep yang dibawa Dea Safira bahwa seks yang baik dan bertanggung-jawab itu dengan izin, sementara seks untuk meniadakan penindasan dan penaklukan itu pemerkosaan.

Konsensus di sini lebih diartikan pada adanya izin dari kedua belah untuk melakukan aktivitas seksual. Pentingnya izin dalam melakukan hubungan seksual menjadi bukti akan hadirnya rasa saling menghargai prinsip pasangan.

Hal itu dapat ditunjukkan dengan pertanyaan dan respon hingga ekspresi wajah. Sudah seharusnya permintaan izin menjadi aktivitas yang menyenangkan bahkan perlu untuk dilanggengkan, point pentingnya ialah agar seks tidak menjadi sarana penaklukan perempuan dengan tidak melibatkan asumsinya.

Masih berbicara seputar seks, ternyata perempuan masih diselimuti dengan mitos-mitos yang menyudutkan perempuan. Salah satunya ialah masalah masturbasi. Mitos-mitos tersebut seperti masturbasi bikin rahim kering, bikin vagina kendor, masturbasi pakai jari bisa hamil dan lain sebagainya.

Masturbasi jelas tidak akan membuat perempuan kehabisan cairan yang kemudian membuat rahim kering, kesulitan perempuan untuk hamil bukan karena masturbasi melainkan adanya kelainan yang harus dikonsultasikan dengan dokter.

Masturbasi juga tidak membuat perempuan hamil karena kehamilan itu terjadi karena adanya pertemuan antara sel telur dengan sperma melalui hubungan seksual. Masturbasi juga tidak hal yang tabu apabila dilakukan oleh perempuan selama dilakukan dengan media yang aman, bersih dan wajar.

Terakhir ialah tentang nasihat dalam memilih pasangan seks yang bijak. Sebenarnya belum ada panduan yang pasti dalam memilih pasangan. Hanya saja Dea memberikan warning agar kita tidak terjebak dalam rayuan dan manipulasi  atau janji pernikahan.

11 Point Sebelum Memilih Pasangan Hidup Menurut Dea Safira

Ada 11 point yang perlu kita perhatikan sebelum memilih pasangan seks ataupun pasangan hidup. Berikut panduannya:

(1) percaya dengan instingmu, point pentingnya ialah hargai suara kecil yang ada di belakangmu karena biasanya itu menjadi media deteksi bahaya, (2) waspada manipulasi, manipulasi bisa dengan kisah sedih yang tidak ada habisnya yang selanjutnya membuatmu merasa simpati.

(3) membuatmu merasa bersalah jika tidak melakukan hubungan seksual, hal ini sering diikuti dengan ancaman yang menyudutkanmu dan membuatmu tidak aman, (4) perhatikan tanda narsistik, ini dapat dilihat dari caranya membanggkan dirinya sendiri yang sebagian besar direkayasa tujuannya ialah untuk memancing perhatian.

(5) baik kalau ada maunya (6) pembicaraan kalian Cuma soal seks tentang dirinya bukan dirimu, (7) terbuka dengan sejarah seksualnya, (8) tidak mau menggunakan kondom, (9) tidak menghargai batasanmu.

(10) pastikan kamu berada di posisi aman, (11) agar tidak kecewa dan bergantung setelah berhubungan seksual, maksudnya ialah kita harus membekali diri dengan pengetahuan yang cukup terlebih dahulu agar dapat bertanggung jawab atas diri kita sendiri.

Point-point ini hanya sebagian kecil dari keajaiban buku Sebelum Perempuan Bercinta. Sebab menghadirkan spoiler tidak lebih indah dari membaca dan menyelaminya sendiri. Sebelum menutup tulisan ini, penulis menemukan kalimat yang supermagic bahwa kita tidak akan pernah bahagia jika menaruh dan mengikuti standa orang lain, kita harus bisa memberdayakan diri dengan mengubah cara pandang.

Selamat mencintai dan menerima diri sendiri. Terimakasih mbak Dea Safira telah malahirkan buku yang super keren. Semoga pembaca menikmati tulisan ringan ini. Terimakasih. []

Tags: Buku PerempuanCerita CintaCintaDea Safiraedukasi sosialperempuanseksualitasSelf Love
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan
  • Islam Membela Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0