Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tiga Hikmah bagi Pasangan Suami Istri Pasca Pandemi Covid-19

Ketika pasangan suami istri sudah membangun kemitraan, maka keduanya akan saling melindungi demi mewujudkan keharmonisan keluarga

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
22 Juni 2022
in Keluarga
0
Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

184
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adanya pandemi covid-19 di awal tahun 2020, memberikan dampak yang signifikan di berbagai sektor dan lini. Kebijakan untuk physical distancing dan work from home menyebabkan terbatasnya intensitas pertemuan antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lainnya. Hal tersebut juga berdampak pada meningkatnya intensitas pertemuan anggota keluarga di dalam rumah.

Pada awal kemunculannya, hal ini berdampak positif dan warga masyarakat menyambut baik, terutama dari kalangan ekonomi menengah keatas. Karena mereka bisa tetap bekerja dan tetap bisa berkumpul dengan keluarga. Meski demikian ada hikmah bagi pasangan suami istri, bagaimana harus menghadapi situasi tersebut.

Lalu lambat laun, masalah lain berdatangan seiring dengan kebijakan pemerintah selama pandemi covid-19. Dan dampak yang terparah secara ekonomi terasa oleh masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah. Perekonomiannya nihil income, sedangkan kebutuhan rumah tangga tak terbendung. Hal inilah yang mendorong tingginya kasus KDRT dan meningkatnya stres anggota keluarga.

Secara resmi, Presiden Republik Indonesia memang telah memberlakukan pelonggaran protokol kesehatan. Melalui Surat Edaran (SE) 18/2022, presiden Jokowi membolehkan untuk tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Adapun di ruangan tertutup dan transportasi publik masih ada anjuran untuk menggunakan masker. Meskipun mengindikasikan kemajuan progres dalam penanganan covid-19 di Indonesia, namun ada banyak faktor yang terdampak selama pandemi covid 19.

Tentunya ada tantangan besar yang harus kita hadapi kembali. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji mengenai hikmah bagi pasangan suami istri selama menghadapi pandemi covid-19. Dengan harapan, agar bisa menjadi acuan untuk  menata rumah tangga yang lebih baik pasca pandemi covid-19.

Tiga Hikmah bagi Pasangan Suami Istri

Meskipun penuh tantangan dan juga permasalahan, namun pasti ada hikmah besar di balik pandemi covid-19 terutama bagi pasangan suami istri. Lantas apa saja hikmah bagi pasangan suami istri pasca pandemi covid-19? Berikut ini kajian mengenai tiga hikmah bagi pasangan suami istri;

Pertama, merenungkan kembali tujuan dalam membina rumah tangga. Menurut catatan Komnas Perempuan melalui CATAHU 2021, terlaporkan bahwa terjadi peningkatan kekerasan seksual terhadap perempuan hingga 299.911 kasus.

Adapun untuk KBGO (kekerasan berbasis gender siber/online) mengalami empat kali peningkatan sepanjang tahun 2020. Begitupun dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga mengalami kenaikan yang signifikan. Hingga pertengahan 2021, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan 205 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Belajar dari kasus meningkatnya KDRT selama pandemi covid-19 diatas, maka pasangan suami istri harus menegaskan kembali tujuannya dalam membina rumah tangga. Bahwa rumah tangga adalah mahligai dan sebuah tanggungjawab yang harus dijalankan secara bersamaan baik suami maupun istri.

Tingginya kasus KDRT selama pandemi covid-19 menunjukkan tidak adanya kesepakatan antara suami istri dalam membangun rumah tangga. Sehingga satu pihak menuntut pihak yang lainnya, dan menyalahkan antara satu dengan yang lainnya jika muncul sebuah permasalahan. Kekerasan menjadi jalan terakhir yang terpilih karena kegagalan pasangan suami istri dalam menentukan tujuan utama dari membina rumah tangga.

Saling Berbagi Peran antara Suami Istri

Kedua, memperkuat  muasyarah bil ma’ruf. Selain kasus kekerasan seksual dan KDRT, pandemi covid-19 juga mengharuskan anak-anak belajar dari rumah. Hal ini turut menjadi pemicu kekerasan yang akibat adanya peran ganda yang perempuan jalani selama menjalankan aktifitas dari rumah.

Berdasarkan riset KemenPPA 91% anak mendapatkan pendampingan orang tua selama belajar dari rumah, namun sayangnya pendampingan tersebut hanya dibebankan ke perempuan. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya stres tinggi pada kelompok rentan, terutama bagi perempuan dan anak.

Oleh sebab itu, pasangan suami istri harus mengambil keputusan rumah tangga dengan dasar kebaikan bersama. Tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan paksaan. Misal dalam menentukan siapa yang akan bertugas memberikan pendampingan anak selama belajar di rumah. Antara suami dan istri harus melakukan pembagian tugas yang jelas. Jika suami bekerja, maka istri yang harus mendampingi belajar anak. Juga sebaliknya bisa melakukan hal sama, saling berganti peran.

Jika baik istri maupun suami sama-sama bekerja maka melakukan tugas pendampingan bersama saat keduanya ada di rumah. Jika sangat terpaksa keduanya tidak mampu menjalankan peran tersebut, maka harus mencari solusi lain seperti mendatangkan guru les. Tidak boleh ada salah satu pihak yang mendominasi yang lainnya dan merasa memiliki superioritas lebih dalam rumah tangga.

Begitu pula dalam memberikan pendidikan kepada anak di dalam rumah. Anak adalah tanggung jawab orang tua secara bersamaan, baik suami maupun istri keduanya memiliki tanggung jawab penuh untuk mendidik dan memberikan bimbingan  serta contoh akhlak mahmudah bagi anak.

Ketiga, menempatkan relasi suami istri sebagai mitra. Perubahan siklus keuangan selama pandemi covid-19 menyebabkan hilangnya fungsi keseimbangan dalam rumah tangga. Alih-alih mencari solusi dan jalan keluar, ketidakmampuan dalam mengelola perekonomian ini justru berakhir di meja hijau melalui perceraian. Di tahun 2020, kasus perceraian mengalami lonjakan 80%, dari 20.000 kasus menjadi 57.000 kasus, dan mayoritas ajuan oleh pihak istri. (Wijayanti, 2021).

Suami Istri Tegaskan Relasi Setara dalam Rumah Tangga

Hal ini menunjukkan masih kuatnya doktrin pelimpahan tugas pemenuhan nafkah di pihak suami saja. Doktrin tersebut juga diperkuat oleh pandangan patriarkis dan pembagian peran dalam rumah tangga yang hanya membebankan tanggung jawab nafkah kepada pihak suami, dan membebankan urusan domestik kepada istri.

Undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia memisahkan peran domestik dan publik berdasarkan jenis kelamin. Pun demikian dengan tradisi dan pemahaman yang mengakar pada mayoritas masyarakat kita dewasa ini. Seperti pada tradisi Jawa yang meletakkan posisi istri sebagai konco wingking saja bagi suami. Kondisi ini tak hanya merugikan pihak istri, namun juga merugikan pihak suami. Terlebih saat kondisi pandemi seperti ini.

Oleh karena itu, pasangan suami istri perlu untuk menegaskan kembali bahwa relasi yang mereka bangun ke depan adalah relasi kesetaraan. Suami adalah mitra bagi istri, begitu pula dengan sebaliknya. Sehingga ketiga sebuah rumah tangga menghadapi masalah, yang diutamakan adalah komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ketika pasangan suami istri sudah membangun kemitraan, maka keduanya akan saling melindungi demi mewujudkan keharmonisan keluarga. Masalah suami adalah masalah istri, begitu pula dengan sebaliknya. Ketika menghadapi permasalahan rumah tangga, satu sama lain harus saling mensupport, terbuka, dan komunikatif tidak justru melakukan tindakan kekerasan, dan menempuh jalur meja hijau tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu. []

 

Tags: HikmahistrikeluargaKesalinganPandemi Covid-19pernikahansuami
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID