Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Emansipasi Perempuan dalam Perspektif Aisyiyah

Muhammadiyyah sebagai organisasi Islam yang moderat mempunyai gagasan sendiri dalam menjawab persoalan mengenai feminisme maupun kesetaraan gender

Arie Riandry Ardiansyah by Arie Riandry Ardiansyah
9 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Emansipasi Perempuan

Emansipasi Perempuan

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sepak terjang K.H. Ahmad Dahlan dalam menyebarkan nilai-nilai ajaran agama Islam. Memberikan kontribusi yang begitu besar dalam konstruksi bangsa Indonesia. Terutama pada hal pendidikan dan gerakan sosial keagamaan dengan berbekal pengetahuan dan ide-ide pembaruan.

Gerakan penyebaran nilai transendental dalam Islam yang K.H. Ahmad Dahlan lakukan sejak tahun 1905. Penyebaran dakwah dan kajian yang begitu menitik beratkan perhatian juga perintahnya terhadap konsep amal yang berbentuk (amaliyah). Ia mengungkapkan dalam pandangan Islam bahwa sebagai orang yang beragama islam seharusnya bermanfaat bagi orang yang ada di sekitar.

Upaya Muhammadiyah untuk mengatasi permasalahan kontemporer umat Islam di Indonesia terupayakan melalui metode ijtihad. Selain menjawab tantangan isu kontemporer, Ijtihad Muhammadiyah telah mengubah persepsi umat Islam yang relevansinya sudah kurang sesuai dengan perkembangan zaman, namun tetap sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits.

Eksistensi Ijtihad Muhammadiyah

Pada konteks keagamaan yang berada di Indonesia, eksistensi ijtihad menurut Muhammadiyah sangat strategis, terutama dalam menyikapi berbagai macam persoalan yang terjadi pada umat di Islam Indonesia, antara lain perihal emansipasi perempuan.

Terlihat pada realitas sosial masa kini, perempuan selalu terhegemoni oleh laki-laki dalam berbagai aspek, mulai dari hierarki sosial, ekonomi, pendidikan hingga politik. Mereka mengalami ketimpangan relasi sehingga menuntut kesetaraan atas perlakuan seperti itu.

Ideologi feminisme menumbuhkan bentuk protes kaum perempuan terhadap adanya ketimpangan tersebut. Hal seperti ini dapat terkatakan sebagai bagian dari tubuh generalisasi berbagai macam gagasan mengenai realitas sosial dan empirisme individu yang berkembang berdasar pada sentralisasi paradigma kaum perempuan.

Muhammadiyah sebagai organisasi yang berbasis pada sosial keagamaan dinilai harus memperhatikan ketimpangan yang perempuan alami. Sepanjang berlandaskan pada hukum dan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, solusi untuk masalah ini dapat menghasilkan ijtihad. Hal ini telah masuk dalam isu emansipasi perempuan dan feminisme di Indonesia.

Mengenal Emansipasi Perempuan Aisyiyah

Dalam teori feminis kontemporer, Aisyiyah termasuk dalam kelompok feminis liberal dan termasuk dalam konsep ketidaksetaraan gender. Dari segi sejarah berdirinya Aisyiyah, karena adanya persepsi tentang minimnya suplai pendidikan perempuan dan hegemoni perempuan dalam realitas sosial.

Seperti pendidikan perempuan terbatas pada tiga tingkat saja yang selanjutnya dengan kurus kepandaian putri seperti menjahit, merenda, dan memasak bagi mereka yang membayar. Artinya, masih adanya kontruksi sosial bahwa perempuan seharusnya hanya ikut andil dalam ranah domestik, bukan ranah publik. Meskipun ada kursus pendidikan, hal itu harus kita dukung dengan ekonomi yang kuat.

Menurut paradigma feminis liberal, organisasi Aisyiyah memiliki empat faktor yang memengaruhinya. Artinya, berkaitan dengan kenyataan, bahwa semua manusia memiliki kesamaan sifat dasar yaitu kemampuan berpikir, bertindak, moralitas, dan juga aktualisasi diri yang dapat tercapai melalui jalan pendidikan.

Hal ini menunjukkan bahwa realisasi penentuan dari kemampuan ini dalam pengakuan hukum atas berbagai hak yang bersifat universal. Hak universal dalam konteks Aisyiyah yaitu bahwa agama yang menekankan laki-laki dan perempuan adalah pemimpin dasar di muka bumi.

Ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam  penugasan gender pada dasarnya merupakan pembangunan sosial dalam pendidikan dan berbentuk organisasi yang mendorong pemberontakan yang mulia. Pada akhirnya, kita bisa mencapai perubahan sosial untuk mencapai kesetaraan.

Orientasi Gerakan Aisyiyah

Salah satu dasar dari Lidil Aisyiyah adalah “Kesadaran agama dan motivasi untuk gerakan organisasi”. Yang membuat organisasi menarik bagi masyarakat umum adalah dengan membangun sekolah, dan membangun organisasi yang kuat dari menengah hingga ke atas.

Orientasi gerakan organisasi Aisyiyah sebenarnya merupakan kesempatan bagi individu untuk bertindak sebagai agen yang mengedepankan terhadap nila-nilai moral, liberal, bertanggung jawab, memiliki hak dalam kebebasan berbicara, dan kita terima serta hargai, terutama di depan umum.

Aisyiyah memandang kesetaraan gender sebagai vitalitas bagi perempuan Aisyiyah itu sendiri, namun dengan berpegang teguh pada kodrat perempuan yang mendominasi di ranah domestik serta tidak mendapatkan diskriminasi dalam ruang publik. Hal ini mengindikasikan perempuan setara dalam ruang ranah publik dengan laki-laki.

Al-Qur’an sendiri membuktikan bahwa secara relasi hierakis sosial antara keduanya mempunyai hak yang sama. Islam sendiri menuntut keseimbangan, relevansi, keutuhan yang baik antar sesama manusia dan seluruh makhluk-Nya.

Secara teologis, penemuan adanya perintah dalam hal penyesuaian mode hubungan antara dunia mikro (manusia), dunia makro (alam) dan Tuhan. Dengan cara ini, manusia dapat memenuhi fungsinya sebagai khalifah di muka bumi sebagaimana yang telah dijelaskan dalam firman Allah Swt. yang termaktub dalam ayat suci al-Qur’an.

Masyarakat Muslim Berkemajuan

Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang berhaluan pada pembaharuan Islam memiliki gagasan penting terhadap perkembangan moeslem society yang memiliki ideologi moderat dan rasional, dan di dalam pandangan teorema Ahmad Dahlan dikenal dengan istilah “masyarakat Muslim yang berkemajuan”.

Pandangan tersebut di dalamnya termuat nilai-nilai ideologi masyarakat terbaru, termasuk dalam eksistensi dan value perempuan yang lebih maju dari eksistensial yang telah ada pada lingkungan sosial sebelumnya.

Pada masa awal deklarasi Muhammadiyah perihal konstruksi gender, terdapat tiga golongan yang satu sama lain memberikan perspektif masing-masing tentang teorema gender, yaitu golongan kolonial, priayi, dan masyarakat kaum abangan.

Pada perkembangan terkait isu gender yang terjadi, di antara ketiga golongan tersebut, ada yang merespon baik ada juga yang menolak kontruksi gender dalam organisasi keagamaan Muhammadiyah. Kontruksi terkait isu gender ini merupakan salah satu basis identitas Muhammadiyah yang bermanuver pada kawasan sosio-praktis dengan merekontruksi ulang kaum perempuan yang ditegakkan melalui teks normatif-tekstual.

Pembaharuan Islam Muhammadiyah

Opini ini searah dengan corak-corak metodologi pembaharuan Islam Muhammadiyah yang bersifat induktif-kreatif. Kemudian salah satu pengaruh kontruksi gender yang muncul dalam Muhammadiyah bukan semata berasal praktik kesetaraan gender ala kolonial yang bercorak sosio-praktis feminisime Barat. Melainkan merupakan hasil pemikiran terhadap reposisi emansipasi perempuan yang berkemajuan. Namun ada kesesuaian dengan perubahan mentalitas yang berasionalisasi dari manifestasi adanya kesadaran terhadap gagasan agama Islam yang progresif dan moderat.

Konsep idealisme Ahmad Dahlan dalam teorema seputar emansipasi perempuan, dan feminisme memiliki dua sumber landasan yang menjadi acuannya. Seperti R.A. Kartini seorang tokoh emansipasi perempuan yang mengusung tentang kesetaraan hak-hak perempuan dengan laki-laki. Lalu juga Aisyiyah R.A. seorang istri Nabi Muhammad Saw. Yang berperan sebagai seorang muhaddis berjiwa progresif, dan aktif dalam panggung sosial keagamaan.

Pemilihan sosok Aisyiyah sebagai kiblat utama perempuan Islam yang moderat dinilai penting untuk menjadi tolak ukur dalam gagasan feminisme Muhammadiyah. Usaha Ahmad Dahlan untuk menjunjung status perempuan di masyarakat telah menimbulkan adanya kontradiksi pada masanya. Karena memberikan hak pendidikan tertinggi kepada para perempuan. Karena seperti yang sudah kita ketahui bahwa pada saat itu konteks pendidikan tertinggi hanya berlaku untuk laki-laki pribumi saja.

Adapun aspek selanjutnya yang Ahmad Dahlan junjung melalui ketegangan dengan kalangan konservatif. Yakni mendorong perempuan untuk mahir mengendarai sepeda sebagai sarana memperoleh wawasan, dan pengetahuan secara lebih luas.

Pemikiran Ahmad Dahlan terkait Isu Perempuan

Sepintas apabila ditinjau dalam perspektif yang subjektif, ide-ide pemikiran Ahmad Dahlan terhadap hak-hak perempuan dalam bidang pendidikan dinilai cukup sederhana. Tidak akan menimbulkan problema yang berarti. Namun realitanya, pada saat itu banyak kecaman dari para Ulama yang tidak setuju dengan pemikiran Ahmad Dahlan tersebut.

Terdapat anggapan bahwa dalam wujud pembentukan organisasi Aisyiyah terpengaruhi karena adanya faktor fenomena modernitas pada era kolonial. Pembentukan karakter perempuan yang  berpendidikan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengikuti langkah kaum laki-laki, yang lebih unggul dalam pembentukan organisasi, seperti Budi Utomo.

Berdasarkan pada eksistensi dan pengaruh organisasi Budi Utomo dalam cakupan kaum pria, hal tersebut menginspirasi Ahmad Dahlan dan Siti Walidah untuk membentuk kelompok “Sopo Tresno” sebagai sarana dan jalan bagi kaum perempuan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan. Kita ketahui bahwa kelompok pendidikan khusus kaum perempuan tersebut merupakan cikal bakal terbentuknya organisasi Aisyiyah yang berada di bawah naungan Muhammadiyah.

Sebagai wujud keberadaan mereka dalam gerakan nasionalisme. Hal itu dapat kita ketahui dengan adanya kongres perempuan pertama yang terpimpin oleh kaum perempuan. Ahmad Dahlan juga menyampaikan bahwasannya kepentingan domestik jangan menjadi dinding penghalang untuk menjalankan tugas dalam menghadapi masyarakat. []

 

Tags: AisyiyahfeminismeFeminisme Islamgerakan perempuankeadilanKesetaraan GenderMuhammadiyah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Berdosakah Istri Meminta Cerai: Perspektif Mubadalah

Next Post

Doa Akikah dari Ulama KUPI Buya Husein Muhammad

Arie Riandry Ardiansyah

Arie Riandry Ardiansyah

Reader of Gender Equality, Feminism, and Sexuality. Religious Studies and Grand Imam Gajah Strawberry

Related Posts

Kampung Kauman Yogyakarta
Publik

Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

27 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Next Post
doa akikah

Doa Akikah dari Ulama KUPI Buya Husein Muhammad

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0