Senin, 12 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    Fatwa KUPI

    KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

    Fatwa KUPI sebagai

    Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

    Santri Sampah Istiqamah

    Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    Fatwa KUPI

    KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

    Fatwa KUPI sebagai

    Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

    Santri Sampah Istiqamah

    Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Emansipasi Perempuan dalam Perspektif Aisyiyah

Muhammadiyyah sebagai organisasi Islam yang moderat mempunyai gagasan sendiri dalam menjawab persoalan mengenai feminisme maupun kesetaraan gender

Arie Riandry Ardiansyah Arie Riandry Ardiansyah
9 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Emansipasi Perempuan

Emansipasi Perempuan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sepak terjang K.H. Ahmad Dahlan dalam menyebarkan nilai-nilai ajaran agama Islam. Memberikan kontribusi yang begitu besar dalam konstruksi bangsa Indonesia. Terutama pada hal pendidikan dan gerakan sosial keagamaan dengan berbekal pengetahuan dan ide-ide pembaruan.

Gerakan penyebaran nilai transendental dalam Islam yang K.H. Ahmad Dahlan lakukan sejak tahun 1905. Penyebaran dakwah dan kajian yang begitu menitik beratkan perhatian juga perintahnya terhadap konsep amal yang berbentuk (amaliyah). Ia mengungkapkan dalam pandangan Islam bahwa sebagai orang yang beragama islam seharusnya bermanfaat bagi orang yang ada di sekitar.

Upaya Muhammadiyah untuk mengatasi permasalahan kontemporer umat Islam di Indonesia terupayakan melalui metode ijtihad. Selain menjawab tantangan isu kontemporer, Ijtihad Muhammadiyah telah mengubah persepsi umat Islam yang relevansinya sudah kurang sesuai dengan perkembangan zaman, namun tetap sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits.

Eksistensi Ijtihad Muhammadiyah

Pada konteks keagamaan yang berada di Indonesia, eksistensi ijtihad menurut Muhammadiyah sangat strategis, terutama dalam menyikapi berbagai macam persoalan yang terjadi pada umat di Islam Indonesia, antara lain perihal emansipasi perempuan.

Terlihat pada realitas sosial masa kini, perempuan selalu terhegemoni oleh laki-laki dalam berbagai aspek, mulai dari hierarki sosial, ekonomi, pendidikan hingga politik. Mereka mengalami ketimpangan relasi sehingga menuntut kesetaraan atas perlakuan seperti itu.

Ideologi feminisme menumbuhkan bentuk protes kaum perempuan terhadap adanya ketimpangan tersebut. Hal seperti ini dapat terkatakan sebagai bagian dari tubuh generalisasi berbagai macam gagasan mengenai realitas sosial dan empirisme individu yang berkembang berdasar pada sentralisasi paradigma kaum perempuan.

Muhammadiyah sebagai organisasi yang berbasis pada sosial keagamaan dinilai harus memperhatikan ketimpangan yang perempuan alami. Sepanjang berlandaskan pada hukum dan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, solusi untuk masalah ini dapat menghasilkan ijtihad. Hal ini telah masuk dalam isu emansipasi perempuan dan feminisme di Indonesia.

Mengenal Emansipasi Perempuan Aisyiyah

Dalam teori feminis kontemporer, Aisyiyah termasuk dalam kelompok feminis liberal dan termasuk dalam konsep ketidaksetaraan gender. Dari segi sejarah berdirinya Aisyiyah, karena adanya persepsi tentang minimnya suplai pendidikan perempuan dan hegemoni perempuan dalam realitas sosial.

Seperti pendidikan perempuan terbatas pada tiga tingkat saja yang selanjutnya dengan kurus kepandaian putri seperti menjahit, merenda, dan memasak bagi mereka yang membayar. Artinya, masih adanya kontruksi sosial bahwa perempuan seharusnya hanya ikut andil dalam ranah domestik, bukan ranah publik. Meskipun ada kursus pendidikan, hal itu harus kita dukung dengan ekonomi yang kuat.

Menurut paradigma feminis liberal, organisasi Aisyiyah memiliki empat faktor yang memengaruhinya. Artinya, berkaitan dengan kenyataan, bahwa semua manusia memiliki kesamaan sifat dasar yaitu kemampuan berpikir, bertindak, moralitas, dan juga aktualisasi diri yang dapat tercapai melalui jalan pendidikan.

Hal ini menunjukkan bahwa realisasi penentuan dari kemampuan ini dalam pengakuan hukum atas berbagai hak yang bersifat universal. Hak universal dalam konteks Aisyiyah yaitu bahwa agama yang menekankan laki-laki dan perempuan adalah pemimpin dasar di muka bumi.

Ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam  penugasan gender pada dasarnya merupakan pembangunan sosial dalam pendidikan dan berbentuk organisasi yang mendorong pemberontakan yang mulia. Pada akhirnya, kita bisa mencapai perubahan sosial untuk mencapai kesetaraan.

Orientasi Gerakan Aisyiyah

Salah satu dasar dari Lidil Aisyiyah adalah “Kesadaran agama dan motivasi untuk gerakan organisasi”. Yang membuat organisasi menarik bagi masyarakat umum adalah dengan membangun sekolah, dan membangun organisasi yang kuat dari menengah hingga ke atas.

Orientasi gerakan organisasi Aisyiyah sebenarnya merupakan kesempatan bagi individu untuk bertindak sebagai agen yang mengedepankan terhadap nila-nilai moral, liberal, bertanggung jawab, memiliki hak dalam kebebasan berbicara, dan kita terima serta hargai, terutama di depan umum.

Aisyiyah memandang kesetaraan gender sebagai vitalitas bagi perempuan Aisyiyah itu sendiri, namun dengan berpegang teguh pada kodrat perempuan yang mendominasi di ranah domestik serta tidak mendapatkan diskriminasi dalam ruang publik. Hal ini mengindikasikan perempuan setara dalam ruang ranah publik dengan laki-laki.

Al-Qur’an sendiri membuktikan bahwa secara relasi hierakis sosial antara keduanya mempunyai hak yang sama. Islam sendiri menuntut keseimbangan, relevansi, keutuhan yang baik antar sesama manusia dan seluruh makhluk-Nya.

Secara teologis, penemuan adanya perintah dalam hal penyesuaian mode hubungan antara dunia mikro (manusia), dunia makro (alam) dan Tuhan. Dengan cara ini, manusia dapat memenuhi fungsinya sebagai khalifah di muka bumi sebagaimana yang telah dijelaskan dalam firman Allah Swt. yang termaktub dalam ayat suci al-Qur’an.

Masyarakat Muslim Berkemajuan

Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang berhaluan pada pembaharuan Islam memiliki gagasan penting terhadap perkembangan moeslem society yang memiliki ideologi moderat dan rasional, dan di dalam pandangan teorema Ahmad Dahlan dikenal dengan istilah “masyarakat Muslim yang berkemajuan”.

Pandangan tersebut di dalamnya termuat nilai-nilai ideologi masyarakat terbaru, termasuk dalam eksistensi dan value perempuan yang lebih maju dari eksistensial yang telah ada pada lingkungan sosial sebelumnya.

Pada masa awal deklarasi Muhammadiyah perihal konstruksi gender, terdapat tiga golongan yang satu sama lain memberikan perspektif masing-masing tentang teorema gender, yaitu golongan kolonial, priayi, dan masyarakat kaum abangan.

Pada perkembangan terkait isu gender yang terjadi, di antara ketiga golongan tersebut, ada yang merespon baik ada juga yang menolak kontruksi gender dalam organisasi keagamaan Muhammadiyah. Kontruksi terkait isu gender ini merupakan salah satu basis identitas Muhammadiyah yang bermanuver pada kawasan sosio-praktis dengan merekontruksi ulang kaum perempuan yang ditegakkan melalui teks normatif-tekstual.

Pembaharuan Islam Muhammadiyah

Opini ini searah dengan corak-corak metodologi pembaharuan Islam Muhammadiyah yang bersifat induktif-kreatif. Kemudian salah satu pengaruh kontruksi gender yang muncul dalam Muhammadiyah bukan semata berasal praktik kesetaraan gender ala kolonial yang bercorak sosio-praktis feminisime Barat. Melainkan merupakan hasil pemikiran terhadap reposisi emansipasi perempuan yang berkemajuan. Namun ada kesesuaian dengan perubahan mentalitas yang berasionalisasi dari manifestasi adanya kesadaran terhadap gagasan agama Islam yang progresif dan moderat.

Konsep idealisme Ahmad Dahlan dalam teorema seputar emansipasi perempuan, dan feminisme memiliki dua sumber landasan yang menjadi acuannya. Seperti R.A. Kartini seorang tokoh emansipasi perempuan yang mengusung tentang kesetaraan hak-hak perempuan dengan laki-laki. Lalu juga Aisyiyah R.A. seorang istri Nabi Muhammad Saw. Yang berperan sebagai seorang muhaddis berjiwa progresif, dan aktif dalam panggung sosial keagamaan.

Pemilihan sosok Aisyiyah sebagai kiblat utama perempuan Islam yang moderat dinilai penting untuk menjadi tolak ukur dalam gagasan feminisme Muhammadiyah. Usaha Ahmad Dahlan untuk menjunjung status perempuan di masyarakat telah menimbulkan adanya kontradiksi pada masanya. Karena memberikan hak pendidikan tertinggi kepada para perempuan. Karena seperti yang sudah kita ketahui bahwa pada saat itu konteks pendidikan tertinggi hanya berlaku untuk laki-laki pribumi saja.

Adapun aspek selanjutnya yang Ahmad Dahlan junjung melalui ketegangan dengan kalangan konservatif. Yakni mendorong perempuan untuk mahir mengendarai sepeda sebagai sarana memperoleh wawasan, dan pengetahuan secara lebih luas.

Pemikiran Ahmad Dahlan terkait Isu Perempuan

Sepintas apabila ditinjau dalam perspektif yang subjektif, ide-ide pemikiran Ahmad Dahlan terhadap hak-hak perempuan dalam bidang pendidikan dinilai cukup sederhana. Tidak akan menimbulkan problema yang berarti. Namun realitanya, pada saat itu banyak kecaman dari para Ulama yang tidak setuju dengan pemikiran Ahmad Dahlan tersebut.

Terdapat anggapan bahwa dalam wujud pembentukan organisasi Aisyiyah terpengaruhi karena adanya faktor fenomena modernitas pada era kolonial. Pembentukan karakter perempuan yang  berpendidikan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengikuti langkah kaum laki-laki, yang lebih unggul dalam pembentukan organisasi, seperti Budi Utomo.

Berdasarkan pada eksistensi dan pengaruh organisasi Budi Utomo dalam cakupan kaum pria, hal tersebut menginspirasi Ahmad Dahlan dan Siti Walidah untuk membentuk kelompok “Sopo Tresno” sebagai sarana dan jalan bagi kaum perempuan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan. Kita ketahui bahwa kelompok pendidikan khusus kaum perempuan tersebut merupakan cikal bakal terbentuknya organisasi Aisyiyah yang berada di bawah naungan Muhammadiyah.

Sebagai wujud keberadaan mereka dalam gerakan nasionalisme. Hal itu dapat kita ketahui dengan adanya kongres perempuan pertama yang terpimpin oleh kaum perempuan. Ahmad Dahlan juga menyampaikan bahwasannya kepentingan domestik jangan menjadi dinding penghalang untuk menjalankan tugas dalam menghadapi masyarakat. []

 

Tags: AisyiyahfeminismeFeminisme Islamgerakan perempuankeadilanKesetaraan GenderMuhammadiyah
Arie Riandry Ardiansyah

Arie Riandry Ardiansyah

Reader of Gender Equality, Feminism, and Sexuality. Religious Studies and Grand Imam Gajah Strawberry

Terkait Posts

Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Bahasa
Publik

Bahasa, Tafsir, dan Logika Setan: Membaca Kembali Teks Suci dengan Kesadaran Hermeneutik

5 Januari 2026
Disabilitas Rentan Kekerasan
Publik

Disabilitas Rentan Kekerasan Namun Sulit Akses Keadilan

3 Januari 2026
Ulama Perempuan pada
Publik

Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

2 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membedah Nilai-nilai Mubadalah dalam Pemikiran Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa
  • Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan
  • Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?
  • KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan
  • Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID