Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Merawat Lingkungan dan Menjaga Bangsa Ini Sama Pentingnya

Dalam menjaga hak hidup manusia agar dapat hidup dengan nyaman dan damai, tidak hanya perdamaian bangsa dan kesatuan Negara saja yang menjadi prioritas kita semua, melainkan pula merawat lingkungan di manapun kita berada.

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Merawat Lingkungan

Merawat Lingkungan

10
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahukah kalian betapa pentingnya kita untuk merawat lingkungan, karena kehidupan manusia yang berkualitas semuanya bergantung dari sana. Ini adalah bagian dari mata rantai kehidupan, yakni antara satu makhluk dan makhluk lainnya semuanya saling bersinergi dan berhubungan.

Menjaga satu komponen sama dengan menjaga seluruh kehidupan. Sehingga, dalam menjaga hak hidup manusia agar dapat hidup dengan nyaman dan damai, tidak hanya perdamaian bangsa dan kesatuan Negara saja yang menjadi prioritas kita semua, melainkan pula merawat lingkungan di manapun kita berada.

Sebagaimana khalayak umum tahu, air adalah sumber kehidupan, manusia akan sulit memenuhi segala hajat tanpa air. Bahkan kehidupan juga bermula dari tanah dan kemudian untuk keturunan selanjutnya tercipta dari setetes saripati air (Qs. Al-sajdah: 7-8) yang berasal dari sprema kaum pria.

Nah kualitas sperma sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, di antara faktor-faktor tersebut, faktor asupan makanan dan minuman (dr. Novalia Arisandy dalam laman alodokter.com) yang baik kerap menduduki posisi pertama dalam kategorinya.

Bahkan, untuk dapat menerima sel sperma dengan baik, kondisi sel telur juga harus dalam kondisi baik, ini juga dapat kita kondisikan apabila sang ibu membiasakan asupan yang baik untuk masuk ke dalam tubuh. Asupan yang baik lagi halal ini tentu ia peroleh dengan jalan yang panjang. Memerlukan peran air, peran tanah, peran lingkungan yang sehat untuk dapat menghasilkan makanan juga minuman yang layak konsumsi.

Lingkungan dan Nilai Kebangsaan Sama Penting

Di sisi lain, bangsa yang aman, tentram, dan damai merupakan dambaan setiap manusia. Semua rakyat selalu berikhtiar bagaimana caranya agar kesatuan dan persatuan Negara tetap utuh dengan meminimalisir segala konflik yang mungkin terjadi. Nilai-nilai kebangsaan sudah tertanamkan dan juga mendarah daging bagi setiap warga, bahkan sejak dini.

Dengan kondisi bangsa yang aman, semua rakyatnya dapat menjalankan aktifitas dengan baik serta maksimal guna kemaslahatan bersama. Sehingga, kita semua sebagai rakyat pun dapat menjalankan segala bentuk ibadah individu atau juga komunal secara baik dan tenang.

Akan tetapi, kondisi bangsa yang aman saja tidak akan cukup untuk kita dapat melangsungkan kehidupan dengan baik, kita tetap membutuhkan lingkungan yang asri, sehat, dan nyaman untuk mencapai itu. Bagaimana kita memperoleh makanan yang baik, menghirup udara yang segar, ketiadaan krisis air bersih, merupakan hal lain yang harus kita perjuangkan sebagaimana kita memperjuangkan persatuan bangsa. Sehingga dapat dikatakan, baik merawat lingkungan maupun menjaga kesatuan bangsa itu sama pentingnya.

Peran Air untuk Bersuci

Hampir di setiap kitab Fikih, yang menjadi pembahasan awal adalah pembahasan tentang thaharah atau bersuci. Dan dalam bab ini, tentu pasal tentang air adalah pasal yang selalu ada untuk dijelaskan. Bagiamanapun, bersuci merupakan bagian dari syarat bagi seseorang yang hendak melakukan ibadah (salat, puasa, dan lainnya).

Oleh karena itu, peran air dalam pembahasan tentang bersuci juga menjadi bagian penting yang tidak boleh kita lewatkan. Berikut 4 klasifikasi air dalam pembahasan kitab-kitab Fikih beserta hubungannya dengan kewajiban merawat lingkungan:

Pertama, air yang suci dan menyucikan/muthlaq. Air jenis ini boleh digunakan untuk konsumsi, untuk bersuci, dan juga untuk membersihkan benda-benda yang kotor. Air muthlaq adalah air yang turun dari langit dan keluar dari bumi serta belum berubah keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, lelehan es, air embun, dan air yang keluar dari mata air.

Di antara semua jenis air, jenis air muthlaq adalah satu-satunya jenis air yang dapat kita gunakan untuk bersuci. Oleh karena itu, memastikan kualitas dan kuantitasnya merupakan hal yang sangat penting untuk kita jaga. Hujan yang turun ke bumi sebisanya tidak banyak mengandung banyak zat yang membahayakan akibat polusi udara.

Kemudian air laut yang baik hendaknya tidak menjadi tempat pembuangan limbah yang berbahaya. Tentunya sangat membahayakan kehidupan makhluk di dalam dan bawah laut. Lalu mata air yang berada dalam sumur maupun aliran sungai seyogyanya tidak tercemar oleh pembuangan sampah sembaranga. Maupun penggundulan hutan yang mempengaruhi ketersediaannya.

Pencemaran Air

Jika kita melihat wilayah di mana kita tinggal, tidak sedikit sungai yang tercemar karena sampah dan limbah. Boro-boro untuk bersuci, melihatnya saja kerap membuat kita jijik dan menutup hidung karena baunya. Bagaimana kita bisa mendambakan aliran sungai bersih yang dapat kita jadikan tempat wisata untuk melepas penat, kalau kesadaran kita untuk membuang limbah saja masih sangat rendah.

Yuk, mulai beraksi untuk memilah sampah dari rumah dan mengolahnya dengan bijak. Kita tidak cukup membuang sampah di tong sampah, namun kita juga harus memastikan di mana sampah-sampah itu berakhir.

Dengan demikian, bisa saja masa-masa kita dulu bluron di kali dapat terulang kembali dan ternikmati oleh anak-cucu kita kelak. Jika air-air ini bersih dan suci, tentu tubuh kita juga sehat serta terhindar dari akibat segala macam penyakit.

Sebagaimana sifatnya yang harus tetap dalam keadaannya, tidak berubah karena sifat atas tiga hal. Yakni warna, rasa, dan bau, maka menjaga kelestarian air muthlaq dari pencemaran lingkungan. Seperti sampah, limbah, perusakan hutan, dan lainnya, adalah wajib hukumnya. (Qs. Al-Anfal:11, HR. Tirmizi wa hadza hadis sahih).

Kedua, air yang suci tetapi tidak menyucikan. Air jenis ini di antaranya: air musta’mal (air yang kurang dari 2 kulah yang sudah terpakai untuk bersuci namun tidak berubah sifatnya dan tidak berkurang takarannya); air mutaghayyar (air yang telah berubah salah satu sifatnya karena tercampur benda suci lainnya, seperti air teh, dan serupanya); air yang berasal dari pepohonan dan buah-buahan (air nira, air kelapa, dan serupanya).

Meskipun tidak dapat kita gunakan untuk bersuci, namun air mutaghayyar bermula dari air muthlaq, sehingga untuk dapat mengonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi bersih, menjaga ketersediaan air muthlaq adalah yang utama. Termasuk pada air musta’mal, ia dapat kita gunakan kembali untuk bersuci apabila secara kuantitas ia ditambahkan dengan air muthlaq lainnya.

Poinnya, supaya sumber makanan dan minuman yang kita konsumsi untuk hidup sehat dapat terjamin, maka sudah seharusnya kita merawat lingkungan, dengan menjaga sumber air yang ada. Sehingga bendungan dapat mengairi sawah dengan lancar, mata air pegunungan selalu berlimpah, dan kita semua pun dapat bersuci dan mengonsumsi air yang berkualitas bagi kehidupan.

Mengenal Air Najis

Ketiga, air mutanajis. Air kategori ini ada dua macam: sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis (tidak bisa digunakan untuk bersuci, sedikit ataupun banyak. Sebab hukumnya sama seperti najis); air yang bernajis (tetapi tidak berubah salah satu sifatnya, kalau kurang dari 2 kulah tidak boleh untuk bersuci, kalau lebih dari 2 kulah hukumnya tetap suci dan menyucikan).

Air kategori pertama bisa juga dikatakan sebagai air yang sudah tercemar, bila kita melihat sungai ataupun danau yang sudah berubah sifatnya, baik warna, bau, atau juga rasanya, sudah jelas air ini tidak layak untuk kita konsumsi dan kita gunakan untuk bersuci.

Air najis cenderung kotor, berbau, dan memiliki banyak bakteri yang dapat menyebabkan kemudaratan bagi tubuh, sehingga air yang demikian sangat tidak kita anjurkan untuk kita gunakan, baik itu untuk manusia, hewan, maupun tumbuhan. Sehingga, menjaga kondisi sumber air yang ada di sekitar kita dari hal-hal yang dapat membuatnya menjadi air najis merupakan kewajiban bagi kita semua.

Keempat, air yang makruh. Kendati dapat kita gunakan untuk membersihkan dan menyucikan  benda-benda yang kotor dan terkena najis, penggunaan air jenis ini makruh hukumnya untuk bersuci. Sseperti air musyammas (air dalam bejana seng, emas, perak, besi yang terjemur sinar matahari). Karena air jenis ini dapat menimbulkan penyakit pada kulit (HR. Baihaqi). Kecuali air ini terjemur di tanah, seperti air kolam, danau, sumur, dan serupanya.

Pada akhirnya, sebagaimana kewajiban menjaga persatuan bangsa dan Negara, merawat lingkungan juga sama wajibnya! []

Tags: IndonesiaIsu LingkunganKebangsaanMerawat Lingkungantanah airWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Kaffah Dalam Perkawinan Menurut Bu Nyai Badriyah

Next Post

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (3)

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Next Post
perkawinan

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (3)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0