Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa saat ini, telah nyata terjadi desakralisasi perkawinan dan pelecahan perempuan di balik praktik nikah sirri.
Nikah sirri, kata Bu Nyai Badriyah, telah berubah menjadi praktik perdagangan orang.
Seperti banyak kasus yang terjadi, ada laki-laki yang ingin mencari perempuan untuk dijadikan istri sebagai pengisi kekosongan, bukan dengan niat membentuk keluarga sakinah dan abadi.
Lalu ada yang bertindak sebagai penghulu, pencari mempelai perempuan. Setelah ketemu, maka nikahlah perempuan dengan laki-laki itu tanpa catatan resmi.
Sang pencari perempuan mendapatkan imbalan tertentu, begitu pula pihak terkait.
Hal tersebut, kata Bu Nyai Badriyah, betul-betul menjadikan perempuan sebagai barang dagangan yang menghasilkan keuntungan bagi setiap orang terkait dengan proses perjodohannya.
Setelah itu pernikahan sudah bisa masuk dalam kategori tindak pidana yang bisa menjeratnya dengan UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No 21 tahun 2007).
Mari Berupaya
Melihat fakta yang marak terjadi ini, saatnya aturan nikah sirri dan pencatatan pernikahan dapat memperkuatnya dengan adanya sanksi bagi para pelakunya yang menjadikan perkawinan sebagai mainan dan menjadikan perempuan sebagai objek seks dan dagangan.
Untuk pencatatan perkawinan, UU Perkawinan sudah mewajibkan. Yang belum adalah sanksi bagi pelanggarnya yang mendesakralisasikan pernikahan, melecehkan perempuan, dan menzalimi istri dan anak yang sah.
Kita bisa mengupayakan perlindungan hukum ini. Kalau lah UU Perkawinan belum diamandemen, pintu yudisial review bisa dipergunakan. (Rul)