• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Argumentasi KUPI Terkait Kekerasan Seksual

Bagi KUPI, kekerasan seksual baik di luar atau di dalam ikatan pernikahan adalah haram karena mengancam nilai-nilai ideal berkeluarga yang telah digariskan al-Qur'an.

Redaksi Redaksi
17/10/2022
in Hikmah
0
argumentasi kupi

argumentasi kupi

500
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk argumentasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait segala bentuk kekerasan seksual, maka secara faktual kekerasan seksual telah melanggar prinsip hifzh al-nasl (perlindungan keluarga).

Pasalnya, bagi KUPI, kekerasan seksual baik di luar atau di dalam ikatan pernikahan adalah haram karena mengancam nilai-nilai ideal berkeluarga yang telah digariskan al-Qur’an.

Nilai-nilai ideal berkeluarga itu seperti prinsip saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf QS. an-Nisa ayat 19).

Kemudian, saling melindungi (hunna libisun lakum wa antum libisun lahunn, QS. al-Baqarah ayat 187), dan saling menghadirkan ketenangan dan cinta kasih (sakinah, mawaddah, rahmah, QS. al-Rum: 21).

Oleh sebab itu, prinsip-prinsip perlindungan keluarga ini sudah al-Qur’an tegaskan sebagai norma agama.

Baca Juga:

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

Maka kekerasan seksual juga, bagi KUPI, telah melanggar prinsip maqashid “perlindungan nilai agama” (hifzh al-din).

Dengan data-data kekerasan seksual yang mengancam jiwa perempuan, bahkan beberapa sampai pada kematian. Maka ia juga bisa melanggar prinsip maqashid “perlindungan jiwa” (hifzh al-nafs).

Begitupun data-data kekerasan seksual yang mengakibatkan trauma psikis yang akut, merusak mental dan mengancam perkembangan akal. Maka ia juga, bagi KUPI, mengancam maqashid “perlindungan akal” (hifzh al-aql).

Tentu saja, seseorang yang mengalami trauma, mental dan akalnya yang menjadi tidak stabil, akan kesulitan untuk bisa bekerja, atau mengelola dan menjaga keuangan keluarga.

Sehingga, ia juga, bagi argumentasi KUPI, bisa mengancam maqashid “perlindungan harta” (hifzh al-mal).

Oleh sebab itu, bagi KUPI, kerangka maqashid al-syari’ah ini memahaminya secara integral. Di mana satu kasus dapat mengaitkannya dengan semua kandungan dari al-kulliyyat alkhams (lima prinsip universal). (Rul)

Tags: Argumentasi KUPIHifzh al-NaslKekerasan seksualMelanggarPerlindungan Keluargaulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Anak

    Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang
  • Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi
  • Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID