• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kekerasan adalah Perbuatan yang Dilarang dalam Islam

Kang Faqih menyebutkan, yang menjadi persoalan perbuatan kekerasan dalam dunia pendidikan adalah tindakan hukum fisik. Misalnya, memukul, sebagai cara untuk mendisiplinkan dan mendidik anak, yang sering kedua orang tua, wali, atau guru lakukan di rumah dan di sekolah

Redaksi Redaksi
26/10/2022
in Hikmah
0
perbuatan kekerasan

perbuatan kekerasan

461
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak menjelaskan bahwa melakukan kekerasan, menyakiti seseorang atau merusak sesuatu adalah sesuatu perbuatan yang dilarang dan haram dalam Islam.

Kang Faqih menyebutkan, yang menjadi persoalan perbuatan kekerasan dalam dunia pendidikan adalah tindakan hukum fisik. Misalnya, memukul, sebagai cara untuk mendisiplinkan dan mendidik anak, yang sering kedua orang tua, wali, atau guru lakukan di rumah dan di sekolah.

Isu ini menganggapnya sebagai hal yang lumrah. Bahkan mayoritas ulama fikih dengan dasar hadits Nabi Muhammad Saw membolehkan memukul anak usia sepuluh tahun yang tidak mau shalat.

Dalam fikih, kebolehan memukul ini tidak sebatas meninggalkan shalat saja, tetapi juga semua ajaran agama. Bahkan menganggapnya menjadi metode pendidikan yang boleh untuk semua pembelajaran dan pendisiplinan, oleh orang tua, dan guru.

Dalam Ensiklopedi Fikih Kuwait menyatakan para ulama fikih sepakat bahwa menjadi kewajiban bagi seorang wali untuk mendisiplinkan (ta’dib) anak di bawah perwaliannya. Mendisiplinkan itu akibat meninggalkan shalat, bersuci, untuk mengajarkan kewajiban-kewajiban agama (alfara’idh) dan yang sejenisnya.

Baca Juga:

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

Dengan menggunakan perkataan saat mereka berusia tujuh tahun, dan dengan memukul jika menganggapnya bermanfaat saat mencapai usia sepuluh tahun. Karena hadits, “Ajarkan anak kecil itu untuk shalat saat usia tujuh tahun, dan pukullah karena (meninggalkannya saat berusia sepuluh tahun).”

Dalam ungkapan lain, pendisiplinan ini bisa terjadi ketika melanggar saat “kami perintahkan untuk mengerjakan segala perintah (agama) dan melanggar segala larangan (agama)?”

Bahkan, ketika pemukulan dalam kerangka mendidik dan mendisiplinkan ini mengakibatkan kerusakan anggota tubuh si anak atau wafat.

Selama melakukannya dengan cara yang lumrah dan tidak untuk merusak atau membunuh. Maka kedua orang tua, wali, apalagi guru adalah tidak akan bertanggungjawab (dhaman) atas kerusakan dan kematian tersebut. (Rul)

Tags: dilarangDr. Faqihuddin Abdul Kodirharamislamkekerasanmelakukanperbuatanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID