• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia

Kemaslahatan manusia ini, menurut pandangan KH. Husein Muhammad merupakan bagian dari tujuan aturan-aturan Islam.

Redaksi Redaksi
02/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
1
kemaslahatan manusia

kemaslahatan manusia

386
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada sisi lain para penafsir harus selalu memiliki kesadaran yang tinggi bahwa teks-teks al-Qur’an, dan juga Sunnah Nabi Muhammad saw sengaja dikemukakan dalam rangka menciptakan kemaslahatan manusia.

Kemaslahatan manusia ini, menurut pandangan KH. Husein Muhammad merupakan bagian dari tujuan aturan-aturan Islam.

Imam al Ghazali (w 1111 M) menyebutnya dengan istilah maqashid syari’ah. Dia merumuskan kemaslahatan ini ke dalam lima prinsip dasar atau “al-kulliyyat al-khams”.

Yaitu hifzh al-Din (perlindungan terhadap keyakinan/agama), hifzh al-Nafs (perlindungan terhadap jiwa), hifzh al-Aql (perlindungan terhadap akal pikiran).

Kemudian, hifzh al-‘Irdh (perlindungan terhadap kehormatan/ keturunan/alat-alat reproduksi) dan hifzh al-Maal (perlindungan terhadap kekayaan/properti).

Baca Juga:

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?

Hal-hal yang Tak Kita Hargai, Sampai Hidup Mengajarkan dengan Cara yang Menyakitkan

Imam Abu Ishaq Al-Syathibi (1388 M) dalam karya besarnya al-Muwafaqat fi Ushul al Syari’ah menyatakan hal yang sama. (Baca juga: Bonus Demografi Indonesia: Bisa Menjadi Peluang sekaligus Tantangan)

Al-Syathibi adalah ahli ushul fiqh yang sangat menekankan betapa signifikansinya prinsip-prinsip ini dalam kajian-kajian hukum syari’ah.

Dr. Abdallah Darraz, pada kata penghantarnya dalam buku ini menegaskan bahwa lima prinsip perlindungan dan kemaslahatan ini merupakan dasar-dasar pembangunan masyarakat yang diajarkan dalam setiap agama.

Tanpa dasar-dasar ini dunia tidak akan tegak dan kemaslahatan manusia serta keselamatan manusia pasti terancam.

Maqashid syari’ah (tujuan-tujuan agama/syari’ah) tersebut pada saat ini sangat identik dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam deklarasi universal hak-hak asasi manusia. *

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: Ciptakankemaslahatan manusiaKH Husein MuhammadmanusiaMaqashid Al-Syari'ahprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT
  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID