• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia

Kemaslahatan manusia ini, menurut pandangan KH. Husein Muhammad merupakan bagian dari tujuan aturan-aturan Islam.

Redaksi Redaksi
02/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
1
kemaslahatan manusia

kemaslahatan manusia

386
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada sisi lain para penafsir harus selalu memiliki kesadaran yang tinggi bahwa teks-teks al-Qur’an, dan juga Sunnah Nabi Muhammad saw sengaja dikemukakan dalam rangka menciptakan kemaslahatan manusia.

Kemaslahatan manusia ini, menurut pandangan KH. Husein Muhammad merupakan bagian dari tujuan aturan-aturan Islam.

Imam al Ghazali (w 1111 M) menyebutnya dengan istilah maqashid syari’ah. Dia merumuskan kemaslahatan ini ke dalam lima prinsip dasar atau “al-kulliyyat al-khams”.

Yaitu hifzh al-Din (perlindungan terhadap keyakinan/agama), hifzh al-Nafs (perlindungan terhadap jiwa), hifzh al-Aql (perlindungan terhadap akal pikiran).

Kemudian, hifzh al-‘Irdh (perlindungan terhadap kehormatan/ keturunan/alat-alat reproduksi) dan hifzh al-Maal (perlindungan terhadap kekayaan/properti).

Baca Juga:

Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan

Ketika Disiplin Menyelamatkan Impian

Merawat Bumi Adalah Tanggungjawab Semua Makhluk Ciptaan

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

Imam Abu Ishaq Al-Syathibi (1388 M) dalam karya besarnya al-Muwafaqat fi Ushul al Syari’ah menyatakan hal yang sama. (Baca juga: Bonus Demografi Indonesia: Bisa Menjadi Peluang sekaligus Tantangan)

Al-Syathibi adalah ahli ushul fiqh yang sangat menekankan betapa signifikansinya prinsip-prinsip ini dalam kajian-kajian hukum syari’ah.

Dr. Abdallah Darraz, pada kata penghantarnya dalam buku ini menegaskan bahwa lima prinsip perlindungan dan kemaslahatan ini merupakan dasar-dasar pembangunan masyarakat yang diajarkan dalam setiap agama.

Tanpa dasar-dasar ini dunia tidak akan tegak dan kemaslahatan manusia serta keselamatan manusia pasti terancam.

Maqashid syari’ah (tujuan-tujuan agama/syari’ah) tersebut pada saat ini sangat identik dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam deklarasi universal hak-hak asasi manusia. *

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: Ciptakankemaslahatan manusiaKH Husein MuhammadmanusiaMaqashid Al-Syari'ahprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Sore: Istri dari Masa Depan

    Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • “Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan
  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID