• Login
  • Register
Selasa, 29 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an

Laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi meraih prestasi, dan sama-sama berpotensi untuk mencapai ridha Tuhan, di dunia dan akhirat.

Redaksi Redaksi
12/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kesetaraan gender

kesetaraan gender

694
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam al-Qur’an antara lain mempersamakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba (‘abid), Tuhan, dan sebagai wakil Tuhan di bumi (khalifah Allah fi al-ardh).

Laki-laki dan perempuan juga diciptakan dari unsur yang sama, lalu keduanya terlibat dalam drama kosmis, dan ketika Adam dan Hawa sama-sama bersalah menyebabkan ia jatuh ke bumi.

Keduanya sama-sama berpotensi meraih prestasi, dan sama-sama berpotensi untuk mencapai ridha Tuhan, di dunia dan akhirat.

Persoalan yang Nasaruddin Umar hadapi dalam mengusung gagasan-gagasan feminisme Islam adalah isu yang terlalu elitis dan akademis.

Alasannya, karena gagasan pembelaannya hanya bersumber pada al-Qur’an, dengan menggunakan teori-teori modern atau ilmu al-Qu’ran yang jarang masyarakat Islam secara umum kuasai.

Baca Juga:

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

Islam dan Persoalan Gender

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

Artinya, isu yang Nasaruddin Umar usung tidak banyak menyentuh kesadaran dan pemahaman masyarakat Islam secara umum, dan hanya bisa kita terima oleh kalangan intelektual.

Inilah kendala yang Nasaruddin Umar hadapi dalam mengusung gagasan-gagasan pembelaan terhadap perempuan dengan perspektif agama yang berperspektif kesetaraan gender

Pembagian Peran Laki-laki dan Perempuan

Al-Qur’an juga tidak memberikan pembahasan lebih terperinci tentang pembagian peran laki-laki dan perempuan, namun bukan berarti al-Qur’an tidak mempunyai wawasan gender.

Perspektif gender dalam al-Qur’an mengacu pada nilai-nilai universal. Adanya kecenderungan pemahaman bahwa konsep-konsep Islam banyak memihak pada jender laki-laki, belum tentu mewakili substansi ajaran al-Qur’an.

Al-Qur’an juga tidak menafikan adanya perbedaan anatomi biologis. Tetapi perbedaan ini tidak menjadi dasar untuk mengistimewakan jenis kelamin yang satu dengan jenis kelamin yang lainnya.

Dasar utama hubungan laki-laki dan perempuan, khusunya pasangan suami-istri, adalah kedamaian yang penuh mawaddah wa rahmah.

Ayat-ayat gender memberikan panduan secara umum bagaimana mencapai kualitas individu dan masyarakat yang harmonis.*

*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.

Tags: al-qurandalamGenderKesetaraanprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menikah adalah hak

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Keheningan Batin

Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

29 Juli 2025
Perkawinan

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Fitnah yang

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati
  • Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi
  • Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan
  • S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual
  • Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID