Mubadalah.id – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengungkapkan bahwa sepanjang Januari sampai awal November 2022, Komnas Perempuan telah menerima 3.081 aduan kekerasan terhadap perempuan.
Andy menyebutkan bahwa data 3.081 aduan itu setengahnya adalah kekerasan seksual dan sekitar 860 aduan terjadi di ruang publik. Serta lebih banyak lagi terjadi di ruang personal.
“Ini berarti bahwa upaya kita untuk memastikan implementasi dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini menjadi sangat penting,” kata Andy, dalam KUPI di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari di Jepara, belum lama ini.
Masih banyaknya angka kekerasan tersebut. Andy menyampaikan bahwa faktornya adalah sebagian besar masyarakat kita belum mengetahui cukup mendalam tentang apa saja yang di atur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lebih lanjut, Andy mencontohkan bahwa ada beragam praktik kekerasan terhadap perempuan atas nama agama dan budaya, seperti perlakuan dan pemotongan genitalia perempuan yang kini masih banyak ditemukan dalam praktik bermasyarakat.
Tak hanya itu, tantangan lainnya adalah perkawinan anak. Apabila mengacu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, praktik itu adalah bentuk pemaksaan perkawinan.
Oleh sebab itu, undang-undang itu, kata Andy, berguna untuk memastikan pemenuhan dari hak-hak korban dalam hukum acara pidana. Maupun juga tentang pemidanaan itu sendiri.
“Kita masih punya pekerjaan rumah karena sampai sekarang revisi KUHP belum memastikan bahwa berbagai persoalan kekerasan seksual. Terutama yang tertinggal dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual,” paparnya.
Sementara itu, Andy juga menegaskan bahwa hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia.
“Pemenuhan penegakan dari hak asasi manusia tidak dapat kita lepaskan dari upaya untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya.