Mubadalah.id – Ada dua teks Hadis yang cukup populer terkait mahar. Yang satu diriwayatkan Imam Ahmad dan yang lainnya diriwayatkan Imam al-Baihaqi.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا (مسند أحمد، رقم: 25116)
Dari Aisyah r.a, Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya, di antara keberkahan seorang perempuan adalah ketika memudahkan lamarannya, maharnya, dan juga rahimnya,” (Musnad Ahmad, no. 25116).
عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ من أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا ( السنن البيهقي، رقم: 13295)
Dari Aisyah r.a., bahwa Nabi Saw. bersabda, “Sesungguhnya di antara yang paling besar berkahnya di antara para perempuan adalah yang paling mudah dan murah dalam menentukan mahar perkawinannya.” (Sunan al-Baihaqi, no. 13295).
Dua teks Hadis ini berbicara tentang penentuan mahar yang penuh berkah adalah yang memudahkan bagi pihak laki-laki.
Kata “aisar” dalam hadis artinya adalah paling mudah dan paling mampu calon mempelai laki-laki lakukan.
Kata ini juga bisa berarti paling sedikit atau ringan. Semua makna dari kata “aisar” (ringan, sedikit, dan mudah) adalah relatif dan tergantung kondisi pihak laki-laki yang menjalankan, dan pihak perempuan yang menerima mahar.
Substansi mahar adalah pemberian yang bersifat sukarela dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan. Karena bersifat sukarela, maka yang baik adalah yang benar-benar mencerminkan kesukarelaan tersebut.
Perspektif Mubadalah
Dalam semangat perspektif mubadalah, substansi dari teks-teks hadis mengenai hal ini adalah mengenai keberkahan dan kebaikan pernikahan yang pasangan suami istri awali dan kelola dengan suka cita, sukarela, kemudahan, keringanan, tenggang rasa, dan kesederhanaan.
Berawal dari mahar yang laki-laki berikan dan menjadi hak perempuan, yang Islam anjurkan agar memenuhi sifat-sifat baik tersebut. Lalu, berlanjut dalam seluruh momen kehidupan berumah tangga, dari kedua belah pihak, laki-laki sebagai suami dan perempuan istri.
Sifat dan perilaku suka cita, sederhana, dan ringan tangan dari kedua belah pihak, suami dan istri, akan memudahkan kebaikan dan keberkahan dalam kehidupan rumah tangga mereka.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.