Mubadalah.id – Indonesia Emas 2045 erat kaitannya dengan bonus demografi dan kualitas sumber daya manusia. Oleh sebab itu, kebijakan program Keluarga Berencana menjadi salah satu ikhtiar kita bersama untuk menyukseskannya melalui pendekatan berbasis agama khususnya dalam perspektif Mubadalah.
Ada lima pilar perkawinan yang dapat diterapkan oleh suami istri pada materi Keluarga Berencana untuk Pasangan Suami Istri dalam Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan yang disampaikan oleh DR. Nur Rofiah, Bil. Uzm pada edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah yang dilaksanakan di TPQ Bina Bahagia Tidar Warung Kota Magelang pada hari Minggu 22 Januari 2023.
Pilar Pertama
Pilar yang pertama adalah Zawaj atau pasangan. Artinya suami dan istri harus saling menyadari bahwa di dalam pernikahan, posisi keduanya adalah pasangan. Bukan imam ma’mum apalagi atasan dan bawahan.
Sehingga ketika pasangan suami istri berencana untuk menjadi akseptor atau pengguna alat kontrasepsi, bukan karena inisiatif pribadi atau tekanan pasangannya tetapi justru karena dilandasi dengan keputusan bersama.
Pilar yang kedua adalah janji pokok atau mitsaqan ghalidzan. Artinya meskipun merencanakan sebuah pernikahan maupun rumah tangga yang mungkin salah satu tujuan darinya adalah memiliki keturunan.
Ketika berhubungan seksual atau aktivitas apapun yang hanya diketahui oleh pasangannya, baik suami maupun istri tetap harus melakukan aktivitas tersebut dengan cara-cara yang bermartabat karena hal ini termasuk dalam janji pokok yang kelak dipertanggung jawabkan pada Allah SWT.
Pilar yang ketiga adalah mu’asyarah bil ma’ruf. Maksud dari pilar ini adalah perlakuan maupun bonding yang baik di dalam rumah tangga baik suami dengan istri dan sebaliknya. Maupun anak dengan orang tua dan sebaliknya.
DR. Nur Rofiah, Bil. Uzm menjelaskan bahwasannya Ma’ruf adalah etika tertinggi pada sebuah perlakuan. Terkait keluarga berencana, beliau memamparkan ada tiga hal yang perlu dipraktikan untuk mencapai mu’asyarah bil ma’ruf yaitu halalan, thoyyiban, dan ma’rufan.
Contoh perilaku yang halal namun tidak thayyib adalah mengajak istri berhubungan badan saat istri menjelang haid. Secara fiqh, berhubungan hal ini diperbolehkan atau halal karena tidak ada darah menstruasi yang keluar pada tubuh istri.
Namun, dalam perspektif Mubadalah, hal ini menjadi sesuatu yang halal namun tidak thayyib karena saat menjelang haid, biasanya perempuan akan mengalami sakit pada bagian tubuhnya. Oleh karenanya, suami sebagai pasangannya perlu menanyakan pada istri dan bersikap kooperatif serta supportif. Begitu pun sebaliknya.
Musyawarah
Pilar yang keempat adalah musyawarah. Untuk mewujudkan keluarga berencana yang sejahtera, sehat, dan bahagia, pasangan suami istri harus melakukan musyawarah. Sebelum memutuskan menjadi akseptor KB atau pengguna alat kontrasepsi, ada hal mendasar yang juga perlu pasangan suami istri musyawarahkan.
Mulai dari apakah ingin berhubungan badan atau tidak? Jika berhubungan badan apakah sudah siap untuk kehamilan atau belum? Apabila terjadi kehamilan dan melahirkan dengan metode persalinan apa yang ingin gunakan serta peran apa saja yang harus suami lakukan?
Jika setelah hamil dan melahirkan, berapa jarak ideal untuk kehamilan berikutnya, dan masih banyak lagi hal-hal yang perlu di musyawarahkan. Sehingga suami turut berperan dalam menyukseskan program keluarga berencana seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga.
Pilar yang terakhir adalah taradhin atau saling ridho. Artinya baik suami maupun istri harus saling ridho dan menerima konsekuensinya ketika salah satunya menjadi akseptor KB bukan karena tekanan sebelah pihak maupun pihak luar.
Keluarga Sakinah
Di akhir sesi acara, DR. Nur Rofiah, Bil. Uzm juga menyampaikan bahwa untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Pasangan suami istri juga harus memahami bahwa dalam memiliki keturunan, jangan hanya mempertimbangkan banyak atau jumlahnya saja.
Tetapi pasangan suami istri juga harus mempertimbangkan kualitas si anak tersebut sebagai generasi penerus bangsa. Mulai dari kualitas kesehatannya, mentalnya, kebutuhan pokoknya, pendidikannya, dan lain sejenisnya.
Acara “Edukasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah di Kota Magelang” ini, merupakan acara yang untuk pemenuhan tugas akhir Mahasiswa Pasca Sarjana SGPP Indonesia (Karimah Iffia Rahman) yang juga merupakan kontributor di Mubadalah.id.
Selain mendapatkan dukungan dari Mubadalah.id, acara ini juga dapat dukung oleh Rutgers Indonesia melalui program Power to You(th) Small Grants Initiative 2022, Ibuku Content Creator dan Ngaji KGI. Serta Puan Menulis dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang. (KIR)