Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Modernisme vs Tradisionalisme

Helmy Ali by Helmy Ali
23 Februari 2023
in Publik
A A
0
modernisme vs tradisionalisme

modernisme vs tradisionalisme

2
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa maksud modernisme vs tradisionalisme? Beberapa waktu yang lalu (10 November 2019), saya mengukuti pengajian (kelompok Badruttamam Ali Yafie, dkk) di rumah Prof. KH. Ali Yafie, Jl. Menteng V no. 12, Bintaro Jaya 7. Pengajian itu membahas buku “Menggagas Fiqih Sosial.” Prof. Ali Yafie, oleh orang-orang Bugis, terutama murid-muridnya, dipanggil Gurutta Ali Yafie; selanjutnya menggunakan istilah itu.

Di akhir pengajian itu salah seorang peserta bertanya, “apa yang melatarbelakangi buku ‘Menggagas Fiqih Sosial’ itu?” Gurutta Ali Yafie menjawab bahwa “tulisan-tulisan itu pada dasarnya adalah respon terhadap gerakan kaum modernis (dalam dunia Islam), yang muncul pada akhir abad ke-19, yang menyerukan kembali kepada Al Qur’an.”

Jawaban Gurutta Ali Yafie itu membuat saya menerawang jauh ke belakang. Gerakan Pembaharuan Islam yang muncul pada akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20 itu merupakan respon terhadap dominasi Barat atas dunia Islam. Gerakan itu mencoba mendamaikan nilai-nilai dan lembaga-lembaga Barat (demokrasi, kesetaraan, hak-hak asasi manusia, perjuangan sosial, dll).

Kelompok Modernis itu melihat bahwa dominasi Barat bisa terjadi karena umat Islam terbenam dalam kejumudan, terpaku pada dan terjebak dalam konsep-konsep lama dan atau dengan pendekatan fiqih. Maka mereka mendorong umat Islam meninggalkan konsep-konsep lama dan metode fiqih, agar bisa keluar dari situasi itu.

Kalau mau maju, kata mereka, umat harus kembali belajar, tidak hanya ilmu-ilmu agama tetapi juga ilmu-ilmu pengetahuan umum dan sains. Mereka mengunakan tafsir dengan pendekatan baru, dan menyerukan ‘kembali kepada al-Qur’an’. Karena pendekatan dan seruannya itu banyak yang menyebut gerakan itu sebagai Salafiya. Tetapi ini berbeda dengan gerakan salafiyah sekarang ini (yang menolak nilai-nilai dan lembaga-lembaga Barat); tetapi tampaknya pendekatannya (meninggalkan fiqih) dan seruannya (kembali kepada al-Qur’an) kurang lebih sama.

Gerakan pembahuruan itu dipelopori oleh Jamaludin al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridla, dll. Gerakan itu banyak menginspirasi (munculnya) gerakan (perlawanan) dan organisasi (modern), pada masanya, di negeri-negeri berpenduduk muslim.

Sesungguhnyalah gerakan kaum modernis itu menghangtam kelompok tradisionalis, yang dianggap telah membenamkan umat Islam ke dalam kejumudan, taklid buta, dengan konsep-konsep fiqhnya; sehingga tertinggal, bahkan (negeri-negerinya) terjajah. Hantaman itu cukup telak; menempatkan kelompok tradisionalis pada posisi tertuduh dan disalahkan. Ibaratnya, (situasi kelompok tradisionalis) seperti petinju yang mengalami apa yang disebut mabuk pukulan (kehilangan fokus dan orientasi) karena kepalanya ditimpa pukulan bertubi-tubi lawannya, di sudut ring. Tidak hanya limbung, bahkan hampir terjungkal.

Tetapi kemudian dalam situasi seperti itu, setelah memeriksa dan membuka diri, kelompok tradisional bergeliat, bangkit kembali dan akhirnya bisa merengsek masuk ke tengah ring. Mereka mengkaji kembali pendekatan fiqhnya, memperbaharui konsep-konsepnya, merespon perubahan-perubahan yang terjadi di sekelilingnya dengan isu-isu kontemporer yang relevan; tetap dengan pendekatan fiqihnya.

Di Indonesia misalnya, di Jawa secara khusus, muncul kelompok-kelompok ulama tradisionalis yang melakukan kajian secara intensif berbagai isu yang relevan pada masanya. Kelompok-kelompok itu kemudian menyatu dan melahirkan NU (1926). Selain sebagai respon terhadap modernisme dan wahabisme (kalau keduanya dianggap berbeda), NU muncul dengan gagasan kebangsaan. Bahkan kemudian menyerukan dan menggalang perlawanan kepada penjajahan melalui pesantren; maka jangan heran kalau NU ngotot dengan NKRI.

Di Sulawesi Selatan, muncul gerakan pendidikan Darud wal Irsyad (DDI) yang berbasis pesantren; merespon kelangkaan dan diskriminasi pendidikan. (Gurutta Ali Yafie, bisa dikatakan lahir dan besar melalui DDI; sebelum berkecimpung dlm NU). Di Sulawesi Tangah (Palu) muncul Al-Khairat, dan sebagainya.

NU, setelah kemerdekaan RI, tampaknya tergoda tampil di panggung politik praktis. Mungkin situasi zamannya menghendaki begitu. Pada awalnya, gabung dengan Masyumi. Tapi, karena perbedaan cara pandang, kemudian memisahkan diri (menjadi parpol sendiri). Memang sulit menyatu, karena yang satu (modernis) terlanjur mempunyai pandangan tertentu kepada kelompok tradisionalis, dan merasa diri superior; sedangkan yang satunya lagi (tradisionalis) merasa mempunyai kewajiban mempertahankan tradisinya, tak mau dipandang rendah dan dikesampingkan.

Sampai kemudian, pada awal tahun 1970-an, ketika rezim Orde Baru yg berkuasa (sejak 1966), dipaksa kembali bergabung (dengan kelompok modernis) dalam sebuah parpol, yakni PPP. Karena merasa tidak banyak kesempatan di ruang politik yang dikontrol penuh pemerintah dengan sistem kepartaian yg dikembangkan rezim Orde Baru yang refresif, (bahkan lebih banyak mendatangkan konflik internal), NU (meskipun tetap mendukung dan menajdi bagian dari PPP) kemudian menyatakan diri kembali ke Khittahnya (sebagai organisasi sosial keagamaan).

Setelah melalui perjalanan cukup ruwet, dengan konflik-konflik internal, pertengahan tahun 1980-an, NU sudah lebih tegas menampakkan sosoknya sebagai organisasi sosial kegamaan. Gagasan-gagasannya dan aksi-aksinya yang berorientasi memperkuat masyarakat akar rumput tampak lebih terorganisir. Mungkin juga itu (selain hasil kajian sejarah dan keilmuan klasik yang dimilikinya) karena tokoh-tokohnya bergaul rapat dengan gerakan NGO; bahkan banyak yang menjadi aktivis NGO.

Uniknya, tokoh-tokoh NU bisa menyatu tokoh-tokoh dari kelompok modernis, dalam gerakan sosial yang berbasis pesantren, yang berorientasi memperkuat masyarakat akar rumput. Misalnya, beberapa tokoh dari kedua kelompok ini, bisa duduk bersama, berjalan bergandengan tangan, membangun P3M; sebuah NGO berbasis pesantren, dengan isu-isu demokratisasi perspektif Islam. Sebuah situasi yang sangat berbeda ketika kedua kelompok ini berada di ruang politik praktis; lebih banyak bertolak punggung.

Sebenarnya ada juga yang disebut Majelis Reboan, yang menjadi forum sharing gagasan antara kedua kelompok ini. Awalnya tampak harmonis. Tetapi lama kelamaan, forum lebih banyak diwarnai dengan debat tak berujung pangkal. Mungkin karena lebih banyak bergelut dengan wacana dan konsep-konsep, bercampur dengan kepentingan politik pada masanya. Tentu ada gagasan-gagasan cemerlang dari forum ini. Kalau tidak salah gagasan tentang Universitas Paramadina muncul dari forum ini.

Dalam tubuh NU sendiri, dengan tokoh-tokoh baru (Gus Dur, dkk.), sejak awal tahun 1980-an itu, mencoba lebih memerkuat keberadaannya sebagai organisasi sosial keagamaan, dengan memunculkan lembaga-lembaga baru. LAKPESDAM misalnya lahir untuk kepentingan itu. Ada LKK NU, yang tampil sebagai penggerak (pada masanya) untuk isu-isu keluarga mashlahah, yang bertumpu pada pendekatan Fiqih. (Di LKK ini ada trio ahli fiqih legendaris, sangat kondang dan berwibawa, yakni : Gurutta Ali Yafie, komandan LKK pusat, Gurutta Sahal Mahfudz, komandan LKK Jawa Tengah, dan Gurutta Muhit Muzadi, komandan LKK Jawa Timur).

Dengan gagasan-gagasan dan aksi-aksi yang lebih terorganisir, kelompok tradisional bisa masuk ke tengah panggung, berada di barisan terdepan gerakan sosial pada masanya itu. Muncul tokoh-tokoh dengan pemikiran-pemikiran yang menyegarkan, yang menuangkan gagasannya dalam bentuk buku. Pada waktu yang hampir bersamaan, akhir tahun 1990-an dan awal tahun 2000-an, misalnya, muncul buku ‘Menggagas Fiqih Sosial’ (Mizan) ditulis Gurutta Ali Yafie, dan buku “Wacana Fiqih Sosial’ (LKiS), ditulis Gurutta Kiai Sahal Mahfudz.

Secara keseluruhan dua buku itu, (kalau mengacu pada pernyataan Gurutta Ali Yafie, tadi) adalah respon terhadap kelompok modernis. Kedua buku itu mencerminkan bagaimana membangun kembali konsep kemasyarkatan dengan pendekatan dan metode fiqih. Buku ‘Menggagas Fiqih Sosial’ (meskipun baru terbit pada akhir tahun 1990-an) sebenarnya adalah kumpulan tulisan yang dibuat sejak tahun 1970-an.

Gurutta Kiai Ali Yafie (ketika menjwab pertanyaan diatas) lebih jauh mengatakan: “bukannya menolak seruan tersebut. Tetapi bagaimana kembali kepada Qur’an?”

Sebab upaya memahami al-Qur’an bukanlah perkara gampang. Bagi Gurutta Ali Yafie, al-Qur’an itu adalah sumber, bahkan sumber segala sumber, yang melintasi batas-batas ruang dan waktu. Isinya terlalu dalam dan luas. Isinya itu bukan hanya terpaku pada apa yang tertulis, tetapi juga terkait langsung isyarat-isyarat alam yang hidup, yang mengalir sangat dinamis; yang tafsir dan pemaknaannya berkembang mengikuti zaman dan pada gilirannya berbalik membentuk peradaban.

Maka perlu wawasan luas, pikiran jernih, hati bersih, yang didukung oleh pengetahuan dan ilmu-ilmu yang banyak. Bahkan kata as-Syuyuthi, kata Gurutta Ali Yafie, untuk bisa memahaminya dengan baik dan menafsirkannya secara relatif utuh, orang harus menguasai 24 macam atau lebih ilmu. Memang perlu otoritas (dalam arti keahlian yang relevan). Kalau tidak, bisa muncul kekacauan.

Pada awal kedatangannya, memang tidak ada persoalan. Karena ada Nabi yg menjelaskan makna-makna al-Qur’an. Kesulitan muncul setelah wafatnya Nabi. Maka orang-orang, para ahli mulai menafsirkan al-Qur’an. Mula-mula gaya penafsiran itu adalah dengan mengkaji kata per kata. Lalu kemudian berkembang penafsiran juz per juz. Tetapi karena selalu dibatasi ruang dan waktu, maka tafsir itu tidak cukup atau tidak memadai untuk bisa memahami al-Qur’an secara utuh. Maka muncul gagasan penafsiran tematik.

Gurutta Ali Yafie, cenderung pada tafsir secara tematik. Dan menurutnya, seluruh ilmu-ilmu yg dikembangkan dan bekembang dalam dunia Islam pada dasarnya adalah penafsiran atau upaya menjabarkan makna al-Qur’an secara tematik. Termasuk fiqih. Kemudian kita lihat ada berbagai mahzab. Itu menunjukkan betapa luas dan dalamnya al-Qur’an.

Gurutta Ali Yafie sendiri, karena itu, dlm bukunya (Menggagas Fiqih Sosial) itu, yang dalam 5 bagian, memulai dengan membahas tentang sumber-sumber ajaran Islam (bagian pertama diberi judul ‘Seputar Sumber-sumber Ajaran Islam’); dan bagian pertama itu dimulai dengan (sub) judul ‘Apakah al-Qur’an Itu?’ Pada bagian ini, setelah mencoba menjelaskan al-Qur’an, Gurutta membagi tema-tema al-Qur’an dalam lima kelompok: (1) eksistensi wahyu, yang juga berbicara tentang kenabian; (2) eksistensi Tuhan; (3) eksistenai alam, dengan berbagai jenisnya; (4) eksistensi manusia dan kemanusiaan; (5) masalah kehidupan.

Penjelasan di atas saya kira tidak cukup memadai memberi gambaran tentang isi buku itu. Saya memang hanya sekadar bercerita tentang latar belakang buku itu. Kalau mau mengetahui isi buku itu secara lebih detail dan menyeluruh saya kira perlu membaca buku itu. Cuma saya tidak tahu apakah masih ada di toko-toko buku atau di perpustakaan-perpusatakaan.

Boleh jadi pendekatan dan isu-isu buku itu sekarang ini tidak begitu relevan, atau sebagian tidak relevan. Tetapi buku itu, atau dua buku yg saya sebutkan di atas, bersejarah, ada untuk merespon kritik kelompok modernis, merespon persoalan-persoalan pada masanya, dalam perspektif kelompok tradisionalis, dengan pendekatan khas. Sangat khas, maka fenomenal.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Charlie’s Angels Versi 2019, Apakah Sudah Cukup Baik?

Next Post

Indonesia Meloloskan Resolusi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan

Helmy Ali

Helmy Ali

Penulis bekerja di Rahima Jakarta

Related Posts

Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
International Women’s Day 2026
Publik

Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Takjil
Publik

Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

9 Maret 2026
Next Post
resolusi pbb tentang perlindungan pekerja migran perempuan

Indonesia Meloloskan Resolusi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan
  • Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki
  • Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan
  • Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?
  • Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0