Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ini Alasan, Mengapa Perempuan Harus Berpolitik

Politik tidak lagi kita definisikan sebagai cara untuk menguasai, melainkan cara untuk memberdayakan. Relasi yang ada bukan relasi kuasa, melainkan kerjasama atau kemitraan

Zahra Amin by Zahra Amin
20 Maret 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Harus Berpolitik

Perempuan Harus Berpolitik

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Pemilu nanti aku mau golput saja.” Ujar seorang kawan di tengah-tengah obrolan hangat kami ketika berbicara kondisi jalan desa yang semakin hari kian buruk. Terlebih ketika musim hujan tiba, kendaraan motor yang melintas, dipastikan pengemudinya akan sport jantung menjaga keseimbangan agar tidak jatuh tergelincir. “Jangan begitulah, perempuan harus berpolitik jika ingin ada perubahan di daerah kita.” Tukasku kemudian.

Sikap skeptis yang ditunjukkan seorang kawan perempuanku itu bisa jadi juga dialami oleh yang lain. Di mana mereka sudah apatis dengan perubahan di sekitarnya. Terlebih perilaku para pejabat negeri ini yang hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya saja. Menampilkan flexing atau pamer kemewahan di media sosial.

Sementara di sudut lain negeri ini masih banyak rakyat yang miskin dan kelaparan. Bahkan, di belantara negeri yang jauh, masih banyak perempuan yang mengalami kekerasan berbasis gender. Menjadi korban kekerasan seksual, diperdagangkan, dihilangkan hak hidup dan masa depannya, karena ketiadaan negara untuk hadir bersama mereka.

Meski begitu, harus kita akui bersama perempuan yang masuk ke ruang politik masih sangat minim. Sepinya minat perempuan masuk ke ranah politik sebab banyak kendala bagi perempuan untuk berpolitik. Ada anggapan bahwa politik itu kotor dan penuh intrik, sehingga perempuan pun tidak cocok masuk ke dalamnya.

Dikotomi Ruang Publik dan Privat

Selain itu, ada dikotomi “publik” dan “privat”, yang menempatkan politik sebagai wilayah publik sehingga perempuan terhalangi masuk. Alasannya, karena budaya patriarki yang selama ini membekap kita, masih menganggap bahwa tempat perempuan adalah di wilayah privat.

Padahal hampir keseluruhan tugas-tugas keseharian rumah tangga melibatkan keterampilan untuk mengambil keputusan yang tepat dan melakukan kompromi. Contohnya tawar-menawar dengan tukang sayur, berkompromi dengan anak soal makanan dan waktu belajar, berkompromi dengan suami dalam hal pengeluaran rumah tangga atau pilihan alat kontrasepsi, dan banyak hal keseharian lainnya.

Lebih jauh lagi, kenyataannya kehidupan privat dan publik saling mempengaruhi. Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, listrik, PDAM, dan lain-lain, berdampak pada kehidupan perempuan. Kebijakan-kebijakan tersebut berimplikasi pada semakin sulitnya pengaturan keuangan keluarga yang biasanya perempuan lakukan. Hingga akhirnya berdampak pula pada kesejahteraan keluarga.

Demikian juga sebaliknya, dunia privat dapat mempengaruhi kebijakan publik. Soal perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan poligami misalnya. Dulu merupakan urusan di ruang privat semata, yang tidak dapat melibatkan negara. Saat ini semua persoalan tersebut diatur dalam undang-undang, misalnya UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau UU Perlindungan Anak.

3 Alasan Perempuan Tertinggal Jauh dalam Berpolitik

Kedua Undang-undang di atas itu memperlihatkan kebijakan negara yang berpihak pada kepentingan perempuan. Di mana di dalamnya melibatkan peran penting perempuan di DPR. Di Indonesia, perempuan tertinggal jauh dibandingkan laki-laki dalam berpolitik. Sebagaimana saya lansir dari hasil riset Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.

Pertama, perempuan belum menjadi prioritas untuk menjadi aktivis partai yang dianggap sebagai aset. Penyebabnya, perempuan masuk politik pada usia yang relatif lebih tinggi, karena setelah menikah mereka harus mengurusi keluarga dan anak-anak. Sehingga bakat dan minat untuk berpolitik, terpaksa dinomorduakan.

Kedua, karena bukan pencari nafkah utama dalam keluarga, penghasilan perempuan terbatas. Keterbatasan sumber daya keuangan ini sangat membatasi keleluasaan perempuan untuk aktif dalam dunia di luar rumah tangganya, termasuk politik.

Perjuangan untuk menempatkan perempuan dalam politik telah merombak cara berpikir kita mengenai politik. Oleh karena itu politik tidak lagi kita definisikan sebagai cara untuk menguasai, melainkan cara untuk memberdayakan. Relasi yang ada bukan relasi kuasa, melainkan kerjasama atau kemitraan. Dalam konteks ini ada nuansa keadilan dan kesetaraan. Maka strateginya adalah perempuan harus berpolitik.

Ketiga, penolakan pemikiran mengenai pemisahan dunia “publik” dan “privat” seperti saya sebutkan di atas. Dengan demikian, negara seharusnya bukan lagi sebagai penguasa yang buta terhadap kepentingan perempuan, tetapi yang melindungi dan berpihak pada kepentingan perempuan. Oleh karena itu perjuangan meningkatkan jumlah perempuan di DPR harus terus kita upayakan.

Peran Ulama Perempuan

Dalam sebuah kesempatan mengikuti kegiatan Konsolidasi Jaringan Ulama Perempuan Indonesia di Jakarta beberapa waktu silam, saya mencatat beberapa hal terkait peran ulama perempuan menghadapi tahun politik 2024 di negara ini. Pertama, yang kami diskusikan adalah banyaknya masalah yang kerap kali kita hadapi dalam konteks pemilu. Seperti adanya politik uang, politisasi agama, kampanye hitam dan konflik sosial di antara para simpatisan partai atau calon yang diusung untuk maju dalam kontestasi politik.

Masalah-masalah inilah yang membuat perempuan enggan untuk terlibat dalam politik praktis. Maka untuk merespon masalah di atas, ulama perempuan punya peran signifikan. Yakni antara lain: Pertama, melakukan edukasi hak-hak perempuan. Bagaimana keterlibatan perempuan secara langsung maupun tidak langsung untuk mengawal proses dan hasil pemilu 2024.

Kedua, memproduksi kontra-narasi, terutama dalam isu agama. Untuk memenuhi kebutuhan itu bisa kita adakan pelatihan untuk pembuatan kontra narasi sebagai upaya pencegahan politisasi agama. Caranya yakni bisa kita sebarkan melalui pengajian di komunitas, atau kita bagikan di akun media sosial masing-masing.

Dan terakhir, KUPI sebagai sebuah gerakan keulamaan perempuan yang progresif punya peran strategis untuk melakukan penguatan trilogi perspektif KUPI, Mubadalah, Keadilan Hakiki dan Ma’ruf. Terutama dalam merespon isu politik dan kepemimpinan perempuan di tahun 2024 nanti. Yakni bisa dengan sosialisasi atau edukasi pemilu damai, menyebarkan video ulama perempuan untuk kampanye damai, dan keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan.

Pandangan dan sikap KUPI untuk peradaban yang berkeadilan dalam pemilu 2024 ini penting untuk proses politik yang aman, damai dan memperhatikan pengalaman khas perempuan. []

 

Tags: Jaringan KUPIKampanye DamaiKepemimpinan PerempuanPemilu 2024pemilu damaiulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Khadijah Binti Khuwailid Ra yang Memberi Maskawin

Next Post

Ngaji Rumi: Patah Hati Dengan Dunia, Puasa Sebagai Obatnya

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Next Post
Puasa sebagai Obat

Ngaji Rumi: Patah Hati Dengan Dunia, Puasa Sebagai Obatnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an
  • Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan
  • Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0