Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Menghentikan Perceraian di Luar Pengadilan?

Penjelasan mengenai perceraian dalam perkawinan Islam seringkali terputus dan terbatas pada konsep-konsep fikih yang tidak diikuti dengan penjelasan bahwa penjatuhan talak dan fasakh di luar pengadilan, tidaklah terakui di depan hukum

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
23 Maret 2023
in Publik
A A
0
Perceraian di Luar Pengadilan

Perceraian di Luar Pengadilan

13
SHARES
662
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika suatu perkawinan yang tidak kita catatkan atau perkawinan siri dapat tercatatkan di kemudian hari melalui proses sidang isbat nikah atau permohonan pengesahan perkawinan, tidak demikian halnya dengan cerai siri atau perceraian di luar sidang pengadilan. Oleh undang-undang perkawinan suatu perceraian tidak dianggap memiliki kekuatan hukum jika keputusan atau penetapan perceraian tersebut tidak melalui putusan pengadilan (vide Pasal 39 UU 1/1974). Oleh karenanya, penjatuhan talak maupun pernyataan fasakh perceraian di luar pengadilan tidak dinilai memutus perkawinan di hadapan hukum.

Pada sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang berkeyakinan bahwa dengan terucapkannya talak oleh suami, atau dengan menyatakan fasakh perkawinan oleh seorang muhakkam telah mengakibatkan terjadinya perceraian. Hingga menjadi dasar bagi mereka untuk menikah dengan pasangan yang baru. Praktik ini berpotensi merugikan kedua mempelai, dan juga khususnya merugikan bagi anak yang lahir dari pernikahan yang baru.

Karena pernikahan yang baru pada prinsipnya tidak dapat tercatatkan maupun kita mohonkan pengesahannya melalui itsbat nikah. Sebabnya salah satu pasangan dianggap masih terikat perkawinan dengan orang lain. Bagi sang suami Ia akan dianggap melakukan poligami liar, sementara istri yang telah Ia talak secara siri dan menikah kembali dengan pria lain akan dianggap melakukan poliandri. Ujungnya, terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut berpotensi mengalami kesulitan untuk memperoleh akta kelahiran.

Hukum Perceraian di Indonesia

Hingga berlakunya undang-undang perkawinan, talak oleh suami pemberitahuannya cukup kepada pegawai yang bertugas. Tidak terdapat proses sidang untuk memeriksa sebab serta kebenaran terjadinya talak. Lebih-lebih tidak terdapat prosedur yang tersedia untuk memastikan suami menunaikan kewajibannya kepada istri paska jatuhnya talak.

Kondisi ini telah dikritik oleh berbagai pihak,hingga akhirnya memunculkan kewajiban persidangan perceraian di depan pengadilan yang tertuang dalam undang-undang perkawinan. Kewajiban perceraian di depan pengadilan bagi umat muslim dikuatkan oleh Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Selain itu juga melalui Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam membagi perceraian menjadi dua bentuk. Yaitu cerai talak dan cerai gugat. Dalam perkara cerai talak, pengadilan memberikan izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan persidangan. Paska jatuhnya talak, suami dan istri memiliki kesempatan untuk rujuk sebagaimana talak dalam konsep fikih. Sementara dalam cerai gugat, pengadilan menjatuhkan talak ba’in sughra atas perkawinan para pihak berperkara (vide Pasal 119 KHI). Konsep ini dalam fikih kontemporer kita kenal sebagai pemisahan oleh hakim (at-tafriq al-qadha’i).

Kepastian Hukum melalui Sidang Perceraian

Melalui sidang perceraian, istri dapat memperoleh kepastian hukum atas status perceraiannya. Sekaligus juga menuntut hak-haknya, serta hak anak yang berada dalam pengasuhannya. Hakim pemeriksa perkara juga mempunyai wewenang untuk berinisiatif (ex-officio) membebankan kewajiban paska perceraian kepada suami. Seperti kewajiban untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah (vide Pasal 41 UU 1/1974).

Jaminan hukum atas hak-hak istri juga telah Mahkamah Agung perkuat. Yakni melalui pemberlakuan sejumlah rumusan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Seperti penundaan pengucapan ikrar talak bila suami belum mampu membayar kewajibannya kepada istri dalam perkara cerai talak (Vide SEMA 1 Tahun 2017). Atau permintaan agar pengadilan tidak mengeluarkan akta cerai suami, hingga sang suami membayarkan kewajibannya kepada istri dalam perkara cerai gugat (Vide SEMA 2 Tahun 2019).

Perceraian di depan pengadilan pun tidak terbatas pada perkawinan-perkawinan yang tercatatkan. Dalam praktik peradilan, khususnya pada peradilan agama, kita kenal adanya perkara itsbat nikah cerai. Yaitu penggabungan permohonan penetapan sahnya perkawinan sekaligus dengan gugatan cerai. Sehingga, meski pernikahan mereka lakukan secara siri, namun perceraian dapat mereka lakukan di depan persidangan. Hal ini bertujuan untuk meringkas pemeriksaan perkara dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi suami, dan istri. Khususnya bagi anak yang lahir dalam perkawinan tersebut.

Utamakan Perceraian di Pengadilan

Perlu kita akui bahwa kultur hukum (legal culture), khususnya pemahaman akan pentingnya bercerai di pengadilan belum menjadi kesadaran bagi sebagian masyarakat. Kiranya, salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut ialah terpisahnya penjelasan-penjelasan fikih dengan penjelasan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan mengenai perceraian dalam perkawinan Islam seringkali terputus dan terbatas pada konsep-konsep fikih yang tidak diikuti dengan penjelasan bahwa penjatuhan talak dan fasakh di luar pengadilan, tidaklah terakui di depan hukum.

Aturan untuk mewajibkan jatuhnya perceraian, terlebih penjatuhan talak di depan pengadilan seringkali kita nilai tidak sejalan dengan konsepsi fikih yang masyhur diajarkan di Indonesia. Meski telah tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam, konsep ini masih tidak banyak yang menerima sebagai bagian dari konsep fikih. Terlepas dari soal kedudukannya dalam fikih islam, sejarah hukum Indonesia menunjukkan bahwa  kewajiban persidangan cerai ialah untuk menghindarkan mudharat yang timbul akibat melakukan perceraian secara sewenang-wenang.

Dengan mengingat tujuan terbuatnya aturan tersebut, maka tidaklah salah kiranya jika melakukan sejumlah kompromi untuk mematuhi baik ketentuan dalam fikih, maupun ketentuan dalam perundang-undangan. Pertama, dengan tidak mengucapkan talak kecuali telah memperoleh izin pengadilan. Jika suami memang telah ingin berpisah dengan istrinya, maka alih-alih mengucapkan talak secara langsung, ajukan dahulu izin ikrar talak ke peradilan agama.

Hindari Perkawinan Siri atau Tidak Tercatat KUA

Kedua, kalaupun talak telah terucap di luar pengadilan dan suami serta istri yakin telah jatuh talak, maka segera ajukan gugatan cerai atau permohonan talak ke depan pengadilan. Sehingga status perkawinan di antara suami dan istri tidak lagi samar dan kabur di hadapan hukum. Ketiga, tidak menggunakan seorang muhakkam untuk menjatuhkan fasakh melainkan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Tujuannya agar keputusan perceraian oleh hakim (qadhi) yang melakukannya.

Saat ini hampir semua kota di Indonesia telah memiliki pengadilan agama. Di mana ia dapat melayani pendaftaran perkara secara elektronik dan menyediakan layanan persidangan bebas biaya bagi mereka yang kurang mampu. Termasuk persidangan perkara perceraian. Keempat, Istri yang dicerai harus menunda pernikahan dengan pasangan lain sebelum habisnya masa iddah yang terhitung sejak keluarnya akta cerai.

Karena melakukan perkawinan pada masa iddah akan dianggap sebagai pernikahan yang batal di hadapan hukum. Kelima, menghindari perkawinan siri atau perkawinan yang tidak melalui prosedur pencatatan pada KUA (Kantor Urusan Agama).

Untuk menikah dan tercatatkan dalam register perkawinan, petugas KUA akan memastikan berbagai hal. Termasuk status perkawinan serta status perceraian dengan pasangan sebelumnya. Jika KUA mengizinkan perkawinan dan mencatatkan perkawinan tersebut, maka hilanglah keragu-raguan atas status perceraian dari perkawinan sebelumnya. Kedua mempelai juga telah dianggap beriktikad baik (Goeder Trouw). Kecuali terbukti sebaliknya, dan karenanya segala akibat hukum dari perkawinan ini akan terlindungi di depan hukum. []

 

Tags: KUANikah SiriPengadilan agamaperceraianperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menghormati Mereka yang Berbeda Agama Termasuk Rahmat Islam

Next Post

Nalar Kritis Muslimah: Menghadirkan Islam yang Ramah Perempuan

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Pengadilan Agama
Publik

Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

10 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Next Post
Nalar Kritis Muslimah

Nalar Kritis Muslimah: Menghadirkan Islam yang Ramah Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0