• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Imam Malik: Sosok yang Mengapresiasi Tradisi Lokal

Pendirian Imam Malik menghargai tradisi lokal Madinah tersebut terus dipertahankan meski banyak ulama yang menentangnya dan meski harus berhadapan dengan penguasa.

Redaksi Redaksi
28/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Imam Malik

Imam Malik

575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Imam Malik bin Anas (w. 179 H/796 M), adalah salah seorang pendiri aliran (mazhab) hukum Islam. Ia adalah guru Imam Asy-Syafi’i.

Mazhab Maliki sangat popular di sejumlah Negara, antara lain, Maroko, Tunisia, dan Spanyol. Maroko sampai hari ini menganut mazhab ini.

Ciri utama mazhab ini yang membedakannya dari mazhab lain adalah penghargaannya pada tradisi lokal. Bahkan tradisi lokal merupakan salah satu dasar hukum yang menjadi pijakannya.

Tradisi Madinah dalam banyak hal menurutnya lebih kuat daripada hadits Nabi dengan transmisi tunggal (hadits Ahad). Amal Ahli Madinah Atsbat min al-Hadits. (Praktik hidup komunitas Madinah lebih kuat daripada hadits).

Logikanya adalah bahwa tradisi ini pasti ada asal usulnya dari Nabi. Ia lebih kuat, karena ia banyak orang yang mengikuti. Posisinya seperti hadits popular (Masyhur). Dalam Al-Fikr As-Sami, karya Al-Hajwi, ada sekitar empat puluh masalah yang diputuskan berdasarkan dasar hukum ini.

Baca Juga:

Belajar Nilai Toleransi dari Film Animasi Upin & Ipin

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Tana Barambon Ambip: Tradisi yang Mengancam Nyawa Ibu dan Bayi di Pedalaman Merauke

Filosofi Bunga Telur, Tradisi Suku Melayu di Kalimantan Barat

Menghargai Tradisi Lokal

Pendirian Imam Malik menghargai tradisi lokal Madinah tersebut terus dipertahankan meski banyak ulama yang menentangnya dan meski harus berhadapan dengan penguasa.

Pada suatu saat, Khalifah Abbasiyah: Abu Ja’far Al-Manshur, memintanya agar kitab Muwattha yang menghimpun hadits-hadits Nabi karyanya menjadi sumber hukum positif yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Islam. Imam Malik menolak.

Katanya, Anda tahu bahwa para sahabat Nabi berbeda-beda pandangannya dan mereka telah berpencar di kerbagai negeri.

Jawaban Imam Malik di atas memperlihatkan kepada kita di samping keluasan dan kedalaman pikirannya sekaligus juga menunjukkan kerendahan hatinya.

Ia sangat paham bahwa di berbagai wilayah negeri ini telah berkembang berbagai tradisi hukum yang berbeda-beda. Mereka memperolehnya dari para sahabat-sahabat Nabi.

Pandangan para sahabat Nabi tersebut tentu berdasarkan pada informasi yang pernah Nabi Muhammad Saw sampaikan. Mereka memahaminya secara berbeda karena berbagai sebab. Imam Malik menghormati semuanya.

Atas dasar itu, masyarakat berhak memilih dan tidak bisa kita paksakan mengikuti satu pendapat dan tidak ada seorang pun yang berhak mengklaim kebenarannya sendiri seraya menyalahkan orang lain.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Islam dan Toleransi.

Tags: ApresiasiImam MalikLokalTradisi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Sore: Istri dari Masa Depan

    Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang
  • Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan
  • “Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan
  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID