• Login
  • Register
Minggu, 27 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tafsir Mawaddah

Mawaddah adalah ekspresi dari cinta yang bersifat praktis. Jadi mawaddah bersifat tindakan lahiriah yang lahir dari cinta.

Redaksi Redaksi
11/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
774
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kata mawaddah sering dimaknai sama dengan “mahabbah“. Yakni cinta. Tetapi sesungguhnya bisa tidak sama esensinya.

Ada banyak kata yang mengindikasikan makna cinta, seperti “al-Isyq“, rindu, atau “al-hawa“, hasrat dan lain-lain. Orang Arab mengatakan :

المحبة هي غليان القلب وثورانه عند لقاء المحبوب

Artinya: Mahabbah adalah deburan atau gejolak hati saat bertemu dengan yang dicintai.

Ada lagi yang mengatakan :

Baca Juga:

Beruntungnya Menjadi Anak Sulung

Anak Bukan Milik Orang Tua

Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

فالحبّ هوًى في القلب، غاية ما يريده لقاء المحبوب والأنس به.

Artinya: Mahabbah adalah hasrat dalam hati untuk bertemu “mahbub“, yang dicintai, dan bermesraan dengannya.

Konon dalam kata “mahabbah” cinta terkandung makna kekaguman, pesona, keindahan, rindu, rasa bahagia dan “sejuta” rasa yang lain. Cinta selalu merupakan kata yang menyimpan misteri yang hanya dapat mengerti oleh yang mengalaminya.

Para ahli cinta menyebut ada banyak jenis cinta. Saya ingin menyebut tiga saja yaitu “Al-Hubb al-‘Udzri”, atau sering disebut “Cinta Platonis”. Ini lebih bermakna kekaguman, keterpesonaan dan ketertarikan karena pribadi dan pikiran-pikiran seseorang.

Dua, “al-Hubb al-Jinsy” atau cinta erotis, kesenangan tubuh laki-laki terhadap tubuh perempuan dan sebaliknya. Tiga, al-Hubb al-Anany, cinta kepada diri sendiri.

Lalu apa makna “Mawaddah” dan bedanya dengan “Mahabbah“?. Menjawab ini tidaklah mudah, bahkan selalu melahirkan kontroversi.

Ada orang yang membedakan kedua kata itu. Ia mengatakan :

يُعتبر الحب من الصفات النفسيّة العاطفيّة القلبيّة، بينما تُعتبر المودّة من الصفات العمليّة وهي أثرٌ سلوكيٌّ متفرّع من الحبّ،

Artinya: Al-Hubb, cinta adalah sifat dari jiwa yang lembut yang ada di dalam hati. Sementara “Al-Mawaddah” adalah ekspresi dari cinta yang bersifat praktis. Jadi mawaddah bersifat tindakan lahiriah yang lahir dari cinta.

Dengan begitu boleh jadi makna “Mawaddah” lebih mendekati arti kesenangan dan ketertarikan fisik, atau gairah seksual yang bersumber dari hubb/cinta. []

Tags: istrikeluargamawaddahsakinahsuamitafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Fitnah Perempuan

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

27 Juli 2025
Upah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
PRT

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
PRT yang

PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

26 Juli 2025
PRT

PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

26 Juli 2025
Ikrar Kesetiaan KUPI

Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

26 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • PRT yang

    PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung
  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID