Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Arus Utama Pribumisasi Islam: Upaya Pencegahan dari Ranah Keluarga

Islamisasi di Indonesia yang menyasar keluarga ini, baik lewat pendidikan formal, non formal, akan kian dapat menghancurkan nilai-nilai keberagamaan umat dalam memahami keragaman itu sendiri

Hafidzoh Almawaliy Ruslan by Hafidzoh Almawaliy Ruslan
17 Mei 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pribumisasi Islam

Pribumisasi Islam

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan singkat ini adalah prasyarat mengikuti Kelas “Pribumisasi Islam”, Gusdurian Academy pada 19 Mei – 23 Juni 2023 nanti. Kelas akan dipandu Kyai Marzuki Wahid atau Kang Jecky, Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), juga satu di antara para tokoh perumus 9 Nilai Utama Gus Dur.

***

Bagi penulis, Jum’at kemarin adalah jadwal telepon anak-anak yang sudah masuk kembali ke Pondok Pesantren sejak pekan lalu, usai libur lebaran Idul Fitri 1444 H. Si adik menjawab “sudah kangen berat”, saat penulis tanya “apakah sehat dan semangat?” Mendengar jawabannya, buat jantung serasa dua kali lipat berdecak. Tapi si kakak yang masih satu pesantren dengan adik, sudah siap dengan dukungannya beri motivasi, penuh semangat. Buat hati ibunya lega lagi.

Anak-anak sedari lulus Taman Kanak-kanak (TK/PAUD) memang telah belajar di Pondok Pesantren. Ini karena salah satu alasannya saat di TK mereka alami doktrin paham radikalisme lewat buku ajar baca di sekolah. Begitulah, semestinya usia TK tidak dapati pelajaran yang seperti ini. Tapi praktik pendidikan hari ini, hal demikian mungkin masih terjadi, dan akan selalu butuh pengawasan khusus dari para orang tua serta evaluasi para pemangku kepentingan di negeri ini.

Temuan Buku Ajar Berpaham Radikalisme

Beruntungnya saat itu penulis menyadari segera kejanggalan pertanyaan si kakak terutama, usai mereka pulang sekolah. “Gegana itu apa, ma?”. Penulis yang sedang menyiapkan kudapan untuk mereka, bergegas keluar memeriksa buku yang keduanya simak. “Kakak dan adik sedang belajar buku apa?”, telisik penulis.

Kejanggalan makin jadi, setelah penulis temukan di dalamnya sejumlah kalimat seperti, ‘gelora hati ke Saudi’, ‘bom’, ‘sahid di medan jihad’, ‘selesai-raih-bantai-Kiai’. Kemudian ada juga kalimat dan kata-kata ‘rela mati bela agama’, ‘gegana ada di mana’, ‘bila agama kita dihina kita tiada rela’, ‘basoka dibawa lari’, ‘Bin Baz’, ‘kenapa fobi pada agama’, dan seterusnya. (PBNU Minta Buku TK Berbau Radikalisme Ditarik, Detik.com, 2016).

Penulis bersama pasangan saat itu, memutuskan untuk konsultasi dengan pihak sekolah. Sebelum akhirnya konsultasi kepada Depdikbud Kota setempat. Namun karena belum ada titik temu juga, akhirnya beberapa proses lain pun harus kami tempuh.

Saat itu pihak sekolah memang sempat menyarankan kami untuk mencari sekolah lain bagi anak-anak. Dan ini makin buat terasa ganjil. Karena pihak sekolah tidak bersedia melaksanakan hasil Rapat Bersama Komite Sekolah, untuk mengganti dengan buku baru yang lebih inklusif, dan ramah anak-anak.

Namun bersyukur setelah proses berliku, polemik buku tersebut dapat terselesaikan. Kemendikbud saat itu mengeluarkan surat edaran pelarangan penggunaannya di sekolah-sekolah TK, di seluruh Indonesia. (GP Ansor: Buku TK ‘Anak Islam Suka Membaca’ Ajarkan Radikalisme, BBC.com, 2016).

Arus Utama Pribumisasi Islam

Gus Dur ketika mendedahkan terma “pribumisasi Islam” sejak awal, bahkan mungkin sekitar dekade 1980-an, tidak lain berlatar kegelisahannya pada perkembangan yang terjadi dalam dunia Islam. Beliau menyoroti munculnya sejumlah republik dan kerajaan dengan klaim sebagai ‘negara Islam’, yang miliki ideologi politik yang bukan saja saling berbeda, tapi juga bertentangan. Masing-masing klaim sebagai ‘ideologi Islam’. (Salahkah Jika Dipribumikan, KH. Abdurrahman Wahid, Gusdurian.Net, 1983)

Selain hal tersebut, Gus Dur juga terbetik perhatiannya pada hukum agama masa awal Islam yang kemudian berkembang menjadi fikih, yurisprudensi karya korps ulama pejabat pemerintah (qadi, mufti, dan hakim), juga ulama ‘non-korpri’. Khazanah keagamaan yang sangat ragam itu lalu tersistematisasi ke dalam beberapa mazhab fikih, masing-masing dengan metodologi dan pemikiran hukum (legal theory) tersendiri.

Lalu muncul deretan pembaharuan yang radikal, setengah radikal, dan sama sekali tidak radikal. Pembaharuan demi pembaharuan dilancarkan. Semua ajukan klaim memperbaiki fikih dan menegakkan ‘hukum agama yang sebenarnya’, yang kita namakan Syari’ah.

Formalisme Islam

Menurut Gus Dur, hal tersebut ditambah bidang politik. Terutama doktrin kenegaraan, kian terasa kacau keadaannya. Apalagi di bidang lain, pendidikan, budaya kemasyarakatan, dan seterusnya. Ini akan bisa menggiring kaum muslimin terlibat sengketa di semua aspek kehidupan, tanpa terputus. Dan ini akan bisa mereka jadikan kambing hitam atas melemahnya posisi dan kekuatan masyarakat Islam.

Konskuensinya menurut Gus Dur, sebagaimana terus kita saksikan hari ini, akan ada keinginan-keinginan pemulihan posisi dan kekuatan itu melalui ‘penyatuan’, dan juga penyeragaman pandangan. Hal ini tampil dengan sosoknya: formalisme Islam.

Di mana hukum agama, harus seragam dan formal, dengan sumber formalnya, Al-Qur’an dan Hadist, saja. Pandangan kenegaraan dan ideologi politik dituntut harus ‘universal’; Yang benar hanyalah paham Sayyid Qutb, Abul A’la Al-Maududi atau Khomeini. Pendapat lain, yang sarat dengan latar belakang lokal masing-masing, mutlak mereka nyatakan salah.

Jika sudah demikian bagi Gus Dur, inilah masa tercerabutnya kehidupan kaum muslimin dari akar-akar budaya lokalnya. Terlepas dari kerangka kesejarahan masing-masing tempat. Misalnya di Mesir, Suriah, Irak, dan Aljazair, Islam ‘dibuat’ menentang nasionalisme Arab, di mana masing-masing juga bersimpangan warna ideologinya.

Di Arab Saudi bahkan menumpas keinginan membaca buku-buku filsafat dan melarang penyimakan literatur tentang sosialisme. Di Indonesia sendiri terdengar untuk menghadapkan Islam dengan Pancasila secara konfrontatif, atau Pancasila versus Islam.

Karenanya pribumisasi, melestarikan akar budaya-budaya lokal yang telah memiliki Islam di negeri masing-masing, termasuk Indonesia, (terus) mendesak kita kerjakan. Doktrin islamisasi radikal negara khilafah bukanlah solusi. Itu jauh dari relevan bagi kehidupan umat Islam, hari ini juga nanti.

Upaya Preventif dari Dalam Keluarga

Jika tidak terkecuali dunia pendidikan kita terus banyak dibanjiri arus islamisasi (bahkan mungkin sampai hari ini). Maka keluarga juga telah jadi target penyebaran ideologi radikal yang menyesatkan itu. Pendidikan dan keluarga sesungguhnya adalah satu paket.

Maka dari sana setiap orang bisa lakukan upaya-upaya pencegahan sejak dini; Atau bahkan bangun resiliensi, dan terus aktifkan early warning system yang dimiliki; Termasuk peka terhadap pengetahuan mendasar akan indikasi-indikasi sekecil apapun, bahaya radikalisme agama bagi tiap-tiap anggota keluarganya.

Terkait keluarga, Sidney Jones lewat lembaganya The Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), telah berulang kali ingatkan bahaya doktrin radikalisme ini.

Dalam rilis laporannya pada 21 Januari 2021, berjudul The Decline of ISIS in Indonesia and The Emergence of New Cells, juga garisbawahi pentingnya masyarakat, tidak terkecuali individu-individu, bersama aparat untuk terus mencermati isu radikalisme, yang berkembang melalui ceramah-ceramah agama yang digemari para keluarga muda (utamanya muslim urban kota, termasuk kalangan para artisnya).

Ataupun webinar-webinar di lingkungan soial yang terindikasi bermuatan islamisasi, sebagai residu ideologi radikal yang belum benar-benar habis. (Terorisme yang Bermain di Dua Kaki, Sarie Febriane, Kompas.Id, 2021)

Maka di sinilah letak pentingnya keluarga dalam arus utama pribumisasi Islam. Komponen di dalam keluarga sebagai bagian masyarakat terkecil harus ambil bagian perannya, saling mendidik, saling mengajak anggotanya untuk terlatih membangun dialektika; Mempertanyakan setiap hal-hal yang janggal, dan tidak sesuai dengan “nilai-nilai akar” yang dimiliki dari dalam tradisinya.

Sebab Islamisasi di Indonesia yang menyasar keluarga ini, baik lewat pendidikan formal, non formal,  akan kian dapat menghancurkan nilai-nilai keberagamaan umat dalam memahami keragaman itu sendiri. Oleh karena itulah, Gus Dur melalui arus utama pribumisasi Islam juga hendak melakukan upaya preventif terhadap islamisasi yang semakin masif ini.

Pengarusutamaan pribumisasi Islam, akan terus relevan kita butuhkan. Ini tidak lain adalah untuk kian menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), saat ini dan sampai kapanpun juga. Wallahu a’lam bisshawab.[]

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Buku AjarEkstremisme Beragamagus durPribumisasi IslamRadikalisme
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam dan HIV-AIDS

Next Post

Benarkah HIV dan AIDS Kutukan dari Allah Swt?

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Related Posts

NU dan Lingkungan
Lingkungan

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

2 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono
Publik

Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

12 Januari 2026
Pemikiran Gus Dur
Figur

Membedah Nilai-nilai Mubadalah dalam Pemikiran Gus Dur

2 Februari 2026
Budaya Patriarki
Publik

Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

30 Desember 2025
Media Sosial
Publik

Mengapa Radikalisme Mudah Menyebar di Media Sosial?

30 Desember 2025
Gus Dur yang
Publik

Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

15 November 2025
Next Post
HIV dan AIDS

Benarkah HIV dan AIDS Kutukan dari Allah Swt?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0