Mubadalah.id – Kasus kekerasan terhadap anak, terutama berbasis kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Bahkan, kejahatan itu seakan tidak melihat potensi latar belakang pelaku maupun tempat peristiwa. Termasuk di institusi berbasis agama Islam, maupun pondok pesantren.
Mengutip data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2021, terdapat sebanyak 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang 2015-2020. Menurut laporan itu, kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi di perguruan tinggi, yakni sebesar 27 persen, dan urutan kedua, di pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam dengan besaran 19 persen.
Mudir Aam Ikhbar Foundation, Sobih Adnan mengatakan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan mengatasnamakan pesantren itu pun masih marak terjadi hingga 2023. Terbaru, sebanyak 41 santriwati menjadi korban pencabulan di dua pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Diperlukan adanya komitmen bersama dari internal komunitas pesantren untuk bersama-sama menguatkan diri dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Ini adalah satu problem yang cukup mengganggu di tengah banyaknya sumbangsih dan peran pesantren bagi kemajuan peradaban bangsa Indonesia,” katanya, Minggu, 18 Juni 2023.
Atas dasar itu, Ikhbar Foundation sebagai yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan kemanusiaan. Serta peradaban bersama Pondok Pesantren Ketitang Cirebon menginisiasi terbentuknya Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA). Jaringan ini akan berkomitmen untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak, terlebih di lingkungan pendidikan dengan mengatasnamakan pesantren.
“Ini juga bisa menjadi bukti dan benteng bahwa sejatinya pesantren selalu berkomitmen untuk menjadi lembaga pendidikan terbaik di Indonesia,” katanya.
Deklarasi JPPRA
Sementara itu, Ketua Panitia Deklarasi JPPRA, Agung Firmansyah mengatakan, sekitar 25 pondok pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia sudah menyatakan kesiapannya untuk turut bergabung dalam acara tersebut. Sebagian besar dari mereka berasal dari wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka.
“Ada juga dari Mojokerto, Banyuwangi, Jakarta, dan Lampung yang menyatakan kesediaannya untuk bergabung via online,” kata Agung.
“Kegiatan deklarasi gerakan tersebut akan kita gelar di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, pada 23 Juni 2023 mendatang,” sambungnya.
Agung menjelaskan, kegiatan yang juga diisi dengan agenda seminar nasional bertema “Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam” ini akan dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau Bintang Puspayoga.
“Pembicaranya antara lain Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Kak Seto (Seto Mulyadi), Direktur PD Pontren Kemenag. Kemudian kadis DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Ketua Baznas Cirebon, serta Asisten Staf Presiden, Romzi Ahmad,” tutupnya. []