Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sayyidina Umar dan Pengalaman Perempuan Sebagai Rujukan

“Berapa lama bisa menahan diri ketika suaminya meninggalkan rumah?”, kata Umar bertanya pengalaman perempuan

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
20 Agustus 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pengalaman Perempuan

Pengalaman Perempuan

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah – Pernah suatu ketika Sayyidina Umar menjadikan pengalaman perempuan sebagai rujukan dalam kebijakan negara. Hal itu bermula saat negara sibuk dengan ekspansi dan penyebaran Islam, Sayyidina Umar banyak mengirimkan pasukan ke berbagai daerah termasuk ke Irak kala itu. Otomatis pasukan-pasukan meninggalkan sanak keluarga demi pengabdiannya akan Negara. Tidak tentu waktunya, bisa berbulan-bulan dan bahkan tahunan.

Di sisi lain, Umar sendiri menjalani kebiasaannya di kota Madinah untuk belusukan ke rumah-rumah warga. Memastikan langsung kondisi kesejahteraan warganya. Hingga suatu malam ia mendengar dendangan syair dari sebuah rumah yang terkunci pintunya.

Suara seorang perempuan yang mendendangkan syair, yang menggambarkan kerisauannya lantaran sang kekasih tak kunjung pulang dari tugas kenegaraan.

أَلَا طَالَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهُ … وَأَرَّقَنِي أَنْ لَا حبيب ألاعبه

فو الله لَوْلَا اللَّهُ لَا شَيْءَ غَيْرُهُ … لَزُعْزِعَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُ

“Betapa malam ini terasa lama dan berbagai sisinya terlihat gelap… malam telah mengusir rasa kantukku seiring tiadanya kekasih untuk diajak bercanda dan gurau”

“Demi Allah, Andaikan bukan lantaran Allah, maka yang lain akan sirna… sungguh sisi tempat tidur ini berguncang”

Pengalaman Perempuan Sebagai Rujukan Kebijakan Negara

Mendengarnya, Umar tahu perempuan itu resah karena suaminya tak pulang. Umar bertanya ke mana suaminya, mengapa tidak pulang, mengapa meninggalkan istri? Seketika ia mendapat jawaban bahwa suaminya pergi ke Irak sebagaimana perintah Umar sendiri dalam tugas kenegaraan.

Umar kemudian sadar bahwa pasukan-pasukannya juga memiliki kewajiban kepada istri-istri mereka, bukan hanya mengabdikan untuk negara. Oleh karenanya malam itu, ia langsung pulang pasca mendengar keluh kesah seorang istri lewat syairnya.

Paginya, Umar langsung bertanya kepada Hafshah, anak perempuannya, perihal pengalaman suaminya bepergian lama, sebagaimana Ibnu Katsir melaporkan dari nukilan Ahli Fikih dari Imam Malik. Tetapi Sayyidina Umar tidak mencukupkan hanya kepada satu jawaban Hafshah. Barangkali satu jawaban tidak bisa merepresentasikan semua perempuan.

Umar pun berinisiatif mengundang perempuan-perempuan Madinah guna melakukan rapat bersama membahas kebijakan negara. Al-Qasimi, sebagaimana Imam Al-Qartubi mengatakan bahwa siang itu Umar mengumpulkan para perempuan. “Berapa lama kalian bisa menahan diri ketika suaminya meninggalkan rumah?”, kata Umar bertanya pengalam perempuan. (Al-Qasimi, 133/2).

Ada beragam jawaban yang terlontar dari masing-masing pengalaman perempuan sebagaimana terdengar langsung oleh Sayyidina Umar. Sebagian menjawab sebulan, yang lain menimpali mampu sampai empat bulan.

Perempuan lain juga bersuara bahwa mampu bertahan sampai enam bulan. Dengan varian jawaban yang terlontar, Umar dan segenap perempuan mencari solusi terbaik untuk menetapkan masa pengiriman pasukan. Kemudian disepakati empat bulan, (Al-Qurtubi, 3/108).

Setelah perkumpulan siang itu selesai, Umar dengan mantap mengambil kebijakan kenegaraan untuk mengirim pasukan ke berbagai daerah paling lama empat bulan. Bila sudah empat bulan maka akan Sayyidina Umar akan menarik pulang dan mengganti dengan pasukan lainnya. Tentu saja keputusan itu membuat para perempuan senang.

Pengalaman Perempuan sebagai Acuan Metodologi Fatwa KUPI

Itulah potret keputusan negara yang merujuk kepada pengalaman perempuan. Barangkali itu satu dari sekian sejarah yang terbenam bagaimana Umar, kendati masih dipengaruhi budaya patriarki, terus berusaha menyadari hak-hak perempuan sebagaimana ajaran Alquran. Ia menjadikan pengalaman perempuan sebagai rujukan.

Pengalaman perempuan sebagai acuan membaca teks-teks syariat adalah salah satu distingsi metodologi KUPI dengan ormas lainnya. Tentu saja tidak menegasikan bahwa yang lain melibatkan perempuan, tetapi sebagai pijakan eksplisit dalam rumusan metodologi fatwa selama ini belum ada selain KUPI. Melibatkan dan menggunakan (juga) perspektif perempuan adalah niscaya karena perempuan adalah entitas manusia seutuhnya.

Pun Kang Faqihuddin – sebagai salah satu perumus – sudah menyadari bahwa Nabi Muhammad sudah mempraktikkan metode ini berabad-abad silam. Demikian pula Imam Syafi’i untuk merumuskan persoalan haid maka merujuk kepada perempuan itu sendiri.

Pengalaman Perempuan Sebagai Metode Penyimpulan Hukum Imam Syafi’i

Hanya perempuanlah yang layak memutuskan atas persoalan hukumnya (pengalaman reproduksi). Sedangkan Imam Syaf’i hanya menunjukkan teks-teksnya yang beliau paham. Inilah yang kemudian dikenal dengan metode istiqra (penelitian).

Artinya, dalam persoalan haid kala itu Imam Syafi’i hanya berijtihad Takhrij al-Nusus, sementara ijtihad Tahqiq Al-Manath nya adalah pengalaman perempuan. Sehingga secara otomatis hukumnya bisa disimpulkan sendiri.

Dalam ushul fiqh, untuk memutuskan hukum yang menyangkut persoalan unik (adat dan khilqah) sebagaimana pengalaman perempuan tidak boleh mendasarkan kepada analogi, tetapi harus merujuk ke orang yang pengalaman langsung.

غاية الوصول في شرح لب الأصول (ص: 116)

التي ترجع إلى العادة والخلقة كأقل الحيض أو النفاس أو الحمل وأكثره فيمتنع ثبوتها بالقياس في الأصح، لأنها لا يدرك المعنى فيها، بل يرجع فيها إلى قول من يوثق به

“Persoalan-persoalan yang merujuk kepada kebiasaan dan hal yang dari sononya semisal minimal haid, nifas, hamil, demikian masa maksimalnya tidak boleh dianalogikan karena tidak akan diketahuinya, melainkan merujuk langsung kepada perkataan orang yang kredibel”

Menyangkut perempuan, maka perempuan sendirilah yang paling kredibel sebagai pijakan. Nilainya adalah bahwa hal yang bersangkut paut dengan perempuan dalam segala hal maka harus merujuk pengalaman perempuan sekaligus perspektif perempuan. Sebagaimana Sayyidina Umar memutuskan persoalan negara. Sayang, sebagaimana penegasan Kang Faqih, ulama generasi setelahnya banyak mengabaikan metode tersebut. []

Tags: islampengalaman perempuansahabat nabiSayyidina Umar Bin Khattabsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aktivitas Seksual Pasangan Suami Istri Dicatat sebagai Pahala yang Menggunung

Next Post

Memulai Hidup Minimalis dengan Berlatih Melepas Kepemilikan

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
Hidup Minimalis

Memulai Hidup Minimalis dengan Berlatih Melepas Kepemilikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0