Penolakan majelis hakim memuat keterangan dan dissenting opinion. Terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan perusakan sistem elektronik. Sehingga berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Mubadalah.id – Baru-baru ini media Indonesia serempak memberitakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung atas perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan MA tersebut menimbulkan beragam respon dari berbagai kalangan.
Kasasi sendiri merupakan upaya hukum ke Mahkamah Agung setelah melalui upaya banding dari Pengadilan Tinggi. Sebelumnya dalam jumpa pers di Gedung MA, Selasa, 8 Agustus 2023. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan majelis hakim agung menolak kasasi penuntut umum dan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Penolakan majelis hakim memuat keterangan dan dissenting opinion. Terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan perusakan sistem elektronik. Sehingga berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Perbedaan Pendapat Hakim dalam Putusan
Penjatuhan Putusan oleh Hakim MA dalam kasasi Ferdy Sambo tersebut berjalan secara tertutup. Penjatuhan putusan terdiri dari lima Hakim. Serta terdapat Hakim yang melakukan dissenting opinion (DO), yaitu anggota majelis 2 dan anggota majelis 3.
Mengenai arti dari DO sendiri merupakan pendapat yang berbeda oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara dengan apa yang menjadi putusan. Pendapat ini merupakan satu kesatuan dengan putusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim.
Djoko Sarwoko menjelaskan. Dalam sistem hukum negara common law terdapat istilah dissenting opinion dan concurring opinion. Sejak tahun 2004, Indonesia mengadopsinya dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA.
Istilah DO memiliki ciri jika semenjak awal pertimbangan hakim sudah berbeda. Mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya berbeda. Sementara concurring opinion, fakta hukumnya sama, pertimbangannya sama, tapi amar putusannya yang berbeda.
Sorotan Putusan dari berbagai Pihak
Banyak perspektif dalam kasus yang menyeret nama Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut. Menyoroti pihak Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung terkait. Sebelumnya hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Selanjutnya pihak Pengacara keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, mengatakan akan tetap menghormati putusan MA. Serta menunggu salinan resmi putusannya untuk mempelajari pertimbangan hukum hakim MA. Sementara Menteri Polhukam Prof Mahfud MD memberikan soroton melalui komentarnya.
Meskipun telah menjadi ketetapan hukuman mati. Secara praktis tidak perlu mengeksekusi hukuman mati Ferdy Sambo, sebab pada saat hukuman sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku. Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum menjalani eksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup.
Bagaimana menyikapi Adanya Perbedaan
Dalam Islam perbedaan adalah rahmat. Perbedaan sejatinya bisa menyatukan dengan adanya satu kompilasi yang utuh yakni berupa kesamaan tujuan. Belajar dari kasus Ferdy Sambo tersebut perbedaan pendapat Hakim (DO) adalah hal yang berdasar. Memiliki payung hukum berupa UU. Termasuk perbedaan perspektif para penegak hukum lain dalam menyoroti kasus sesuai kewenangan masing-masing.
Melaksanakan kewenangan harus dengan adil. Adil menerapkan regulasi yang ada. Tidak memihak baik kepada mayoritas maupun minoritas atau memberikan previlage kepada yang kuat dan menindas yang lemah.
Hakim harus mampu berlaku adil, termasuk para penegak hukum lain seperti jaksa, penasihat hukum maupun POLRI.
Demikian juga dengan masyarakat harus berlaku adil. Menjalankan peranya sebagai masyarakat demokratis yakni memberikan pengawalan terhadap jalannya penegakan hukum yang adil di negeri ini.
Masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan uji materiil terhadap regulasi yang ada. UU ataupun KUH Pidana yang tidak relevan dengan konteks sekarang ataupun juga tidak memberikan rasa keadilan. Serta terus mengawal penegakan hukum. []