Mubadalah.id – Dalam Islam, walimah merupakan ungkapan rasa syukur untuk sebuah pernikahan. Sedangkan secara bahasa walimah berarti pertemuan dan atau makanan yang dibuat untuk suatu pertemuan, terutama pernikahan.
Walimah pernikahan secara agama dan budaya adalah ruang penyampaian doa-doa bagi keluarga untuk kebaikan dan kebahagiaan pengantin baru.
Serta ungkapan syukur atas terselenggaranya akad pernikahan serta terbentuknya keluarga baru. Jadi, tidak sekadar menggelar pesta pernikahan istilah pesta terkesan mewah atau hura-hura.
Dalam konteks tujuan hukum perkawinan, walimah menjadi salah satu penguat bukti adanya ikatan pernikahan, yang suatu saat bisa diperlukan saat terjadi konflik pasangan suami istri atau kondisikondisi tertentu yang memerlukan bukti tentang adanya pernikahan.
Dalam Islam, pernikahan harus diumumkan, bukan disembunyikan. Walimah adalah sarana untuk pengumuman pernikahan.
Hukum Walimah dalam Fikih
Di dalam fikih, walimah adalah makanan untuk jamuan pernikahan, biasanya orang-orang mereka undang untuk menikmatinya pada saat akad atau setelah akad. Terkait waktu jamuan ini mereka hidangkan, ulama berbeda pendapat dalam dua pandangan.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab fikih memandang bahwa walimah hukumnya sunah. Mazhab Hanafi menambahkan dengan pernyataan:
“Walimah adalah sunah yang berpahala besar (matsubat ‘azhimah).” Para ulama ini beralasan bahwa walimah terkait pernikahan, sementara hukum pernikahan tidak wajib. Sesuatu yang terkait hal yang tidak wajib, maka tidak bisa menjadi wajib.
Kemudian, beberapa ulama dalam Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, ada yang memandang walimah sebagai kewajiban. Alasan utama dari pandangan ini adalah adanya kalimat perintah pada Hadis tentang Abdurrahman bin Auf r.a. di bawah ini.
Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Abdurrahman bin Auf r.a. bertandang ke Rasulullah Saw. dengan tampak ada tanda kekuningan.
Lalu Rasulullah Saw. bertanya tentang hal itu, dan ia menjawab baru saja menikahi perempuan dari Anshar. “Berapa kamu memberi mahar?” tanya Rasul Saw.
“Satu nuwah emas (sekitar 3 gram),” jawab Abdurrahman bin Auf r.a. Lalu Rasulullah Saw. berkata, “Bikinlah walimah walaupun dengan (menyembelih) satu ekor kambing.” (Shahih al-Bukhari, no. 5208). []