Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Kitab Kasih Sayang

Tafsir ayat 1-5 Surat al-Baqarah

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 Agustus 2020
in Ayat Quran
A A
0
Kitab Kasih Sayang

Kaligrafi ayat 1-2 Surat al-Baqarah (sumber: waelfaozi.com)

391
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Surat Al-Baqarah diawali dengan tiga huruf (a-l-m) ditulis tersambung tetapi dibaca terpisah. Ia dibaca terpisah karena ketiganya tidak membentuk satu kata yang bermakna. Ia dibaca satu persatu sebagai huruf yang terpisah (al-ahruf al-muqaththa’ah): alif-laam-miiim (ayat 1). Ulama berbeda pendapat tentang makna ketiga huruf ini. Mayoritas ulama menyerahkan maknanya kepada Allah Swt: “Kita tidak tahu, Allah Maha tahu”.

Beberapa menerka dan mengira-ngira makna ketiga huruf ini. Di antara penjelasan yang paling memuaskan, menurut saya, adalah pandangan bahwa ketiga huruf itu (alif-laam-miim) hadir untuk mengambil perhatian para pendengar dan pembaca. Bahwa ada hal penting yang akan disampaian, setelah ini, dan itu perlu diperhatikan dari semua pendengar dan pembaca. Semacam halo, hey, wooi, atau yang lain. Tetapi ketiga huruf ini lebih kuat dan sangat menghentak, karena belum pernah digunakan masyarakat Arab sama sekali.

Ayat yang kedua menegaskan bahwa “Kitab ini tanpa ragu menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa”. Dzaalika al-kitaab laa raiba fiihi, hudal lil muttaqiin (ayat 2).

Frase “dzalika al-kitaab” sendiri secara bahasa berarti “kitab itu”, menunjuk pada sesuatu yang jauh. Tetapi banyak ulama yang mengartikannya “kitab ini”, menunjuk pada sesuatu yang lebih dekat. Kalau jauh berarti kitab (buku) yang ada di atas yang tidak terlihat (ghaib) yang sudah sempurna, atau kitab-kitab terdahulu. Kalau dekat, ia berarti sesuatu yang ada di hadapan pembaca, yaitu kitab al-Qur’an yang di tangan yang, saat itu, masih berproses dan belum diturunkan semua.

Tetapi yang pasti, jika menggunakan interpretasi kronologis, maka “kitab ini” juga tidak merujuk pada kitab lengkap al-Qur’an sebagaimana yang kita kenal sekarang. Karena saat itu, al-Qur’an belum diturunkan semua dan belum dikumpulkan menjadi satu kitab utuh. Surat al-Baqarah sendiri adalah surat pertama yang turun ketika Nabi Muhammad Saw mengawali hidup di Madinah. Masih ada sepuluh tahun lagi Nabi Saw hidup di Madinah dan masih banyak lagi surat dan ayat yang turun setelah ayat kedua al-Baqarah itu (dzaalika al-kitaab).

Ulama berbeda pendapat tentang makna “dzalika al-kitaab” kemana arah tujuannya. Kitab apa atau buku yang mana. Imam al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan ada lebih dari sepuluh pendapat ulama tentang makna “dzalika al-kitaab”. Di antaranya adalah kitab (ketentuan) kasih sayang, catatan takdir yang azali, lauh al-mahfudz, kitab al-Qur’an yang masih di langit sebelum turun ke bumi, ayat-ayat al-Qur’an yang sudah diturunkan di Mekkah, ayat-ayat al-Qur’an yang baru turun di Madinah, Kitab Taurat, Kitab Injil, kedua Kitab (Taurat dan Injil), dan makna dari ketiga huruf terpisah itu (alif-laam-miim) (Lihat: al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz 1, hal. 111).  

Dalam konteks tafsir mubadalah, pendapat pertama lebih tepat dan akan dipakai di tulisan pendek ini. Pertama karena kitab (ketentuan) kasih sayang memiliki landasan hadits yang sahih (Sahih Muslim, no. hadits: 7147). Dalam hadits itu, disebutkan ada kitab yang ditulis Allah Swt berupa tentang kasih sayang-Nya yang melampaui kebencian-Nya.

Kedua, kata “dzalika al-kitab” berarti kitab itu atau kitab ini harus definitif dan sudah disebutkan. Ketentuan kasih sayang sudah disebutkan sebagai substansi dari Surat al-Fatihah yang turun lebih dahulu dari al-Baqarah, dan dalam Mushaf juga ditempatkan sebelum al-Baqarah. Ini sudah definitif karena sudah turun sebelum al-Baqarah.

Ketiga, ketentuan ini juga menjadi substansi dari kalimat Bismilah yang diulang jutaan kali dalam sehari oleh umat Islam dunia dari dulu sampai sekarang.

Keempat, ajaran kasih sayang juga menjadi substansi utama dari seluruh ayat-ayat al-Qur’an (QS. Ad-Dukhan, 44: 1-6), dan menjadi misi utama perutusan Nabi Muhammad Saw (QS. Al-Anbiya, 21: 107).

Kelima, kasih sayang merupakan akhlak mulia Nabi Muhammad Saw (QS. Ali Imran, 3: 139 dan QS at-Taubah, 9: 128).

Kata “Dzalika al-kitaab” merujuk pada suatu kitab (“itu” atau “ini” sama saja) tertentu. Kitab di sini mengambil salah satu arti literal dalam Bahasa Arab, yaitu ketentuan atau kewajiban, seperti pada ayat an-Nisa (QS. 4: 103). Ketentuan di sini, seperti ditegaskan pada hadits Sahih Muslim adalah prinsip kasih sayang yang menjadi sifat Allah Swt, yang juga diperintahkan agar menjadi sifat para hamba-Nya. Ketentuan ini, tentu saja, tanpa ada keraguan (laa raiba fiih), menjadi panduan (hidayah) bagi orang-orang yang bertakwa dalam menjalani kehidupannya, agar sukses (al-muflihuun), baik di dunia (fid dunya hasanah), maupuan di akhirat (fil akhirati hasanah).

Panduan (hidayah) di sini sama persis dengan petunjuk yang diminta di Surat al-Fatiha (ihdinaa). Yaitu prinsip kasih sayang dalam relasi vertikal (‘ubuudiyah) maupun horizontal (mubaadalah) yang menjadi jalan kehidupan yang lurus (ash-shiroath al-mustaqiim). Karena itu, ciri-ciri orang bertakwa pada ayat berikutnya adalah mereka yang memiliki relasi vertikal yang kuat dengan Allah Swt, dengan selalu menegakkan shalat, dan relasi horizontal yang baik dengan sesama manusia, melalui perilaku selalu berbagi antar sesama dari rizki yang diterimanya dari Allah Swt.

Alladziina yu’minuuna bil-ghaibi wa yuqiimuna sh-sholaata wa mimma rozaqnaahum yunfiquun (ayat 3). Orang-orang bertakwa adalah mereka yang meyakini hal-hal yang tidak terlihat (ghaib), mendirikan shalat, dan berbagi kepada orang lain dari rizki yang Allah Swt berikan kepada mereka. Di sini, keimanan pada ghaib, shalat, dan perilaku berbagi laksana segitiga emas yang saling menguatkan satu sama lain. Ketiganya adalah ciri khas orang-orang bertakwa.

Takwa di sini, karena itu, bukanlah ketakutan pada Allah Swt, sebagaimana biasa diterjemahkan selama ini. Tetapi, takwa lebih merupakan kesadara diri akan kehadiran Allah Swt. Yaitu kesadaran bahwa Dia Allah Swt yang selalu berada bersama kita (QS. At-Taubah, 9: 40), melihat seluruh aktivitas kita (QS. Al-Hujurat, 49: 18), mengetahui suara hati kita bahkan bisa lebih dekat dari itu (QS. Qaaf, 50: 16), dan mendengar doa-doa kita (QS. Ali Imran, 3: 38). Kesadaran akan kehadiran Allah Swt termasuk pada keimanan pada hal-hal yang tidak terlihat (ghaib). Karena Allah Swt adalah Dzat yang melihat kita dan sama sekali tidak terlihat oleh kita.

Tetapi hal-hal yang tidak terlihat, sesungguhnya banyak sekali. Kita harus meyakini keberadaanya, sekalipun tidak terlihat, sebagai sumber keimanan, pengetahuan dan kebaikan. Ada hal-hal yang tidak terlihat pada masa lalu, seperti para rasul, nabi, dan kitab-kitab mereka yang diturunkan Allah Swt, juga orang-orang baik di masa lalu yang menginspirasi kebaikan-kebaikan untuk kita. Ada hal-hal yang tidak terlihat pada masa sekarang, seperti pengalaman orang-orang baik, yang tidak kita alami sendiri dan tidak kita lihat langsung. Juga ada hal-hal yang tidak terlihat, karena ia berada di masa depan, seperti balasan kebaikan dan keburukan yang kita lakukan, terutama hal-hal ghaib di hari akhir.

Walladziina yu’minuuna bimaa unzila ilaika wa maa unzila min qablika wa bil aakhirati yuqinuun (ayat 4). Dan orang-orang yang meyakini apa yang telah diturunkan Allah Swt kepadamu (wahai Muhammad) dan kepada orang-orang sebelum kamu. Mereka juga beriman pada kepastian datangnya hari akhir. Ulaa’ika ‘alaa hudan min rabbihim wa ulaa’iku hum ul-muflihuun (ayat 5). Mereka ini, yaitu orang-orang yang beriman pada hal ghaib, selalu shalat dan berbagi, adalah orang-orang yang terpandu hidayah Tuhan mereka, sehingga merekalah yang nanti akan menjadi orang-orang yang sukses dalam mencapai tujuan dan cita-cita mereka.

Seseorang dikatakan sukses hidup (al-muflihuun), di dunia dan di akhirat, adalah ketika ia berpandukan hidayah Allah Swt (hudan min rabbihim) dalam menjalankan seluruh aktivitasnya. Hidayah ini, seperti pada surat al-Fatihah, adalah jalan lurus dalam relasi seseorang dengan Allah Swt, yang dalam ayat al-Baqarah direpresentasikan dengan shalat (yuqiimuuna ash-sholaat), dan relasinya dengan sesama manusia, yang di sini  berupa perilaku berbagi antar sesama (yunfiquun). Relasi vertikal dan horizontal ini harus bersumber pada ketentuan (dzaalika al-kitaab) kasih sayang, yang tanpa ragu sama sekali (laa raiba fiih), menjadi satu-satunya panduan bagi orang-orang bertakwa (hudan lil muttaqiin).

Dengan demikian, “kitab” kasih sayang adalah panduan kita semua, sebagai orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt, dalam menjalani kehidupan kita di dunia ini. Baik dalam relasi kita dengan-Nya, maupun relasi kita sesama hamba-hamba-Nya. Dengan panduan “kitab” ini, insya Allah, kita semua akan menjadi orang-orang yang sukses dan bahagia hidup di dunia dan akhirat. Amiin. Wallahu a’lam.

Tags: al-quranKitab PetunjukTafsir al-Baqarahtafsir mubadalah

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Masyarakat jahiliyah
Publik

Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

7 Januari 2026
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an

20 Desember 2025
Martabat Kemanusiaan
Publik

Al-Qur’an Menegaskan Martabat Kemanusiaan Laki-Laki dan Perempuan

20 Desember 2025
Lingkungan
Publik

Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

4 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama
  • Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?
  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0