Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Marak Kasus Bunuh Diri, Ada Apa dengan Keluarga Indonesia?

Menilik penghasilan yang masih belum mencukupi untuk menutupi kebutuhan keluarga, ada baiknya jika suami dan istri keduanya sama-sama bekerja

Zahra Amin Zahra Amin
14 Desember 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Keluarga Indonesia

Keluarga Indonesia

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum hilang rasa sedih kita atas tragedi pembunuhan seorang ayah terhadap 4 anak-anaknya di Jagakarsa Jakarta Selatan, kini muncul lagi kasus serupa di Malang Jawa Timur. Ada apa dengan keluarga Indonesia?

Satu keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak di Kabupaten Malang ditemukan tewas bunuh diri. Hasil penyelidikan mengungkap motif bunuh diri karena beban utang.

Keluarga yang tewas itu antara lain sang ayah berinisial WE (44) yang berprofesi sebagai guru SD, sang ibu berinisial SU (40), dan seorang putri berinisial RY (12) yang masih duduk di bangku kelas 7 SMP.

Sebelumnya dalam kasus di Jagakarsa juga motif utama adalah persoalan ekonomi keluarga. Di mana sang suami yang berhenti dari pekerjaannya. Lalu peran mencari nafkah utama digantikan sang istri. Alih-alih memberi dukungan, sang istri malah menjadi korban KDRT, sebelum akhirnya menghabisi nyawa ke empat anaknya yang masih belia.

Jangan Sepelekan Kondisi Keuangan

Belajar dari kasus di atas, menjadi refleksi bersama keluarga Indonesia. Termasuk aku dan suami yang pagi ini membincang tentang bagaimana strategi mengelola keuangan keluarga, terutama untuk kepentingan biaya pendidikan anak-anak di masa depan. Karena kita tidak bisa menganggap sepele kondisi keuangan keluarga.

Meskipun mungkin setiap keluarga di Indonesia punya persoalan yang berbeda, tetapi yang paling dominan semua berawal dari kondisi keuangan yang tidak sehat. Istilah lainnya lebih besar pasak dari pada tiang. Lebih banyak pengeluaran daripada penghasilan.

Menilik penghasilan yang masih belum mencukupi untuk menutupi kebutuhan keluarga, ada baiknya jika suami dan istri keduanya sama-sama bekerja. Jadi tidak mengandalkan keuangan keluarga dari satu pihak saja. Tidak hanya itu, yang lebih penting lagi tahu bagaimana cara mengelola sumber keuangan agar bisa terus berkelanjutan, tanpa terlilit hutang yang entah kapan bisa kita bayar.

Kami, aku dan suami pun pernah dalam kondisi terjebak hutang besar di saat masa pandemi tiga tahun silam. Ketika bisnis rental mobil sepi, sementara setoran ke pihak bank dan leasing harus tetap berjalan. Tetapi akhirnya kami bisa keluar dari kondisi sulit itu dengan komitmen penuh menyelesaikan seluruh tanggungan yang harus kami bayarkan.

Belajar dari situasi tersebut, kami beralih investasi ke hal lain, dan meninggalkan bisnis rental mobil. Akhirnya aku pun harus melek literasi keuangan. Belajar menabung logam mulia dari nominal paling kecil dan yang bisa aku lakukan. Hingga tiga tahun ini ketika ada kebutuhan mendesak, tidak lagi mengandalkan pinjaman dari pihak ketiga.

Kesadaran tentang “Antaradhin”

Dalam keluarga menurutku ada hal yang lebih penting selain komunikasi, dan komitmen pada perkawinan. Yaitu antaradhin, atau saling rida antara suami istri atas apa-apa yang dijalani oleh keduanya. Tetapi saling rida ini dalam kerangka kebaikan, bukan mengajak pada kerusakan seperti kasus bunuh diri suami istri di Malang itu.

Dalam proses saling rida, ada dukungan dan kepercayaan dari suami pada istri, agar mampu mandiri, punya otoritas penuh, dan tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain. Sebaliknya, aku pun sebagai istri harus memberi kepercayaan penuh bahwa suami juga bisa menggantikan sosok Ibu yang bisa mendampingi pengasuhan, dan proses tumbuh kembang anak-anak dengan baik.

Sikap saling rida yang kedua ini, yang tidak nampak dari suami istri dalam kasus KDRT Jagakarsa. Memberi ruang sang istri bekerja, tetapi begitu sampai di rumah, istri menjadi objek pelampiasan kekerasan dari suaminya sendiri. Bahkan ke empat anaknya turut menjadi korban atas sikap abusive dan ego maskulinitas laki-laki.

Hal ini juga penting menjadi catatan bagi teman-teman salingers yang belum menikah, atau sedang merencanakan pernikahan agar selektif memilih pasangan hidup. Karena membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah wa mubadalah itu, tidak cukup hanya dengan kata cinta. Tetapi juga harus memahami betul lima pilar dalam perkawinan.

Doa agar Memiliki Pasangan sebagai Penyejuk Hati

Sebagai pamungkas dalam artikel singkat ini, setiap individu pasti mendamba keluarga yang harmonis. Di mana kita bisa memiliki pasangan hidup sebagai penyejuk hati. Dan ini sepenggal doa yang bisa kita rapalkan seusai salat lima waktu.

   وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

 “Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa’.” (QS al-Furqan: 74).

Melansir dari NU Online, bahwa dalam ayat ini, Al-Qur’an menggenapi sifat orang-orang salih yang Allah juluki mereka dengan ibad ar-rahman (hamba milik Dzat Yang Maha Pengasih) dengan sifat selalu berdoa bagi pasangan hidupnya, dan keturunannya agar senantiasa menjadi penyejuk hati mereka.

Tak hanya itu, Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi dalam tafsir Al-Wasith menyebutkan tafsir dari “jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”, adalah harapan mereka agar menjadi panutan bagi orang-orang bertakwa baik dalam lembutnya perbuatan mereka, maupun halusnya perkataan mereka.

Walhasil, orang-orang bertakwa menurut Al-Qur’an adalah orang-orang yang paling berbuat baik kepada pasangannya. Baik dalam perbuatan maupun perkataan mereka.

Sebagaimana dalam hadis:

 قال رسول الله خياركم خياركم لنساءكم لا يضربن أحدكم ظعينته ضربه أمته

Rasulullah bersabda “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istri. Janganlah kalian pukul istri kalian seperti halnya kalian memukul budak-budak kalian” (HR Al-Baihaqi). []

Tags: Istri BekerjaKasus Bunuh DiriKeluarga IndonesiaKeluarga SakinahKeuangan keluargaLiterasi Keuangannafkah
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Nafkah
Keluarga

Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

31 Oktober 2025
Rumah Tinggal
Keluarga

Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

2 Oktober 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Nafkah Suami
Hikmah

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

23 Juli 2025
Kisah Nunung
Pernak-pernik

Kisah Nunung: Perempuan dan Beban Ekonomi Keluarga

12 April 2025
Nafkah
Hikmah

Nafkah dalam Perspektif Mubadalah

11 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID