• Login
  • Register
Rabu, 30 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tren The Nurul’s: Stereotip Perempuan Berhijab

The Nurul's, istilah kontroversial tentang gaya hidup perempuan berhijab era sekarang yang memunculkan stigma negatif bagi perempuan

Sayyida Naila Nabila Sayyida Naila Nabila
01/02/2024
in Personal, Rekomendasi
0
The Nurul's

The Nurul's

2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tren The Nuruls sedang menjadi buah bibir di kalangan warga media sosial twitter, instagram, hingga tiktok dalam melabeli suatu kelompok perempuan. Istilah The Nurul’s mencuat sejak seorang content creator tiktok Halda Rianta, adik Arafah Arianti mengulasnya bersama host Deddy Corbuzier dan Vidi Aldiano di PodHub perihal tempat nongkrong hits ala anak Depok. Lalu apa sebenarnya The Nurul’s? bagaimana cara menyikapinya?

Sekilas tentang Kata ‘Nurul’

Secara bahasa istilah The Nurul’s dari kata Nurul, merupakan nama seseorang yang berasal dari kosa kata bahasa Arab. Yakni Nur (نور) yang berarti cahaya. Sedangkan ‘ul’ adalah huruf dari potongan kalimat setelah kata ‘nur’, yang menjadi satu kalimat jika dituliskan menggunakan latin.

Hakikatnya, kata ‘nur’ sendiri dalam bahasa Arab tidak hanya identik dengan perempuan, tetapi juga laki-laki. Namun mayoritas masyarakat non-arab terutama Indonesia menyematkannya kepada anak perempuan.

Seperti contoh nama perempuan yang berkembang Nurul Ilmi (نُورُ الْعِلْمِ) yang bermakna cahaya ilmu. Atau nama anak laki-laki yakni Nurul Yaqin (نُوْرُ الْيَقِيْنْ)  yang berarti cahaya keyakinan.

Stereotip yang Berkembang

The Nurul’s, istilah kontroversial tentang gaya hidup perempuan berhijab era sekarang yang memunculkan stigma negatif bagi perempuan. Bahkan istilah ini sempat menjadi multitafsir pada masing-masing media sosial seperti twitter, instagram, threads, youtube, hingga tiktok.

Baca Juga:

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

Pasalnya definisi The Nurul’s menurut netijen Indonesia pada sebagian platfrom (salah satunya tiktok) sudah mengalami rebranding atau pergeseran makna. Apalagi setelah informasi viral yang disampaikan content creator  tiktok pada youtube Deddy Corbuzier tersebut.

Mereka menghighlight The Nurul’s pada aspek fashion dan lifestylenya. Lebih detailnya, menurut popbela.com, netijen memberi label positif The Nurul’s sebagai perempuan frugal/minimalist lifestyle yang memajukan UMKM. Alasan mendasarnya karena mereka sering jajan seblak, mie gacoan, anak per-kopi-an dan pengendara scoopy.

Melansir dari kompasiana.com, mulanya sebagian warga sosial media (lebih spesifiknya di twitter) melabeli The Nurul’s dengan pandangan sebelah mata bahkan melontarkan stigma negatif. Perempuan yang cenderung misoginis (sindrom kebencian terhadap perempuan), homophobia, pick me bahkan sok agamis adalah beberapa statementnya.

Merangkum beberapa versi, stigma lain The Nurul’s mengarah pada perempuan berhijab atau muslimah kelas ekonomi menengah, yang kurang mencerminkan bahkan kontras dengan religiusitasnya. Seperti pada beberapa kasus mereka yang menganggap soju adalah halal, berjoget-joget di tempat umum, menggunakan vape, minum-minum, dan lain sebagainya.

Menyikapi Fenomena The Nurul’s

Setali tiga uang dengan fenomena Pick Me Girl, memandang fenomena ini juga memerlukan adanya kacamata sosial. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kelas sosial dan internalized mysogyny sesama perempuan.

Prinsip mubadalah atau kesalingan yang diusung oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir juga bisa kita terapkan dalam rangka membangun relasi sosial secara umum, lebih spesifik lagi kepada sesama perempuan. Karena selain agar tidak membuat sekat antar perempuan, Girl Power juga akan membantu untuk mengantisipasi berkembangnya stereotip buruk masyarakat terhadap perempuan.

Adakalanya beberapa kritikan yang berkembang dalam fenomena ini pun bersifat subjektif dan tidak bisa disamaratakan. Perlu juga bagi kita kehati-hatian dalam memberikan informasi, agar tidak membuat statement general yang kemudian tidak mencerminkan realitas pada kelompok individu yang lain.

Melansir dari tirto.id yang merekomendasikan netijen untuk memberi kritik yang konstruktif dan tidak menghakimi hal-hal kecil. Sebagaimana yang kita ketahui, dunia digital memang selalu menyajikan penghakiman dari banyak orang karena perbedaan kelompok dan gaya hidup. []

Tags: media sosialperempuanstereotip genderThe Nurul'sTrendviral
Sayyida Naila Nabila

Sayyida Naila Nabila

Sarjana Studi Islam (Dirasat Islamiyah) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2018

Terkait Posts

Menjaga Bumi

Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

30 Juli 2025
Percaya pada Kesetaraan

Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

30 Juli 2025
Emansipasi Perempuan

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

30 Juli 2025
S-Line

S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

29 Juli 2025
Pengalaman Perempuan

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

28 Juli 2025
Sekolah Rakyat

Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID