Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Halaqah dan Workshop Pengelolaan Sampah Pesantren Kebon Jambu: Bentuk Implementasi Fatwa KUPI II

Dengan adanya workshop pengelolaan sampah kemarin, semoga pesantren yang sudah terjaring dapat saling bersinergi dalam gerakan pengeloaan sampah dan dapat menginspirasi pesantren yang lain

Hilyatul Aulia by Hilyatul Aulia
2 Februari 2024
in Publik
A A
0
Fatwa KUPI Sampah

Fatwa KUPI Sampah

14
SHARES
683
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Halaqah Sedekah Sampah merupakan implementasi dari fatwa KUPI II…” ucap Ibu Masruchah, Sekretaris Majelis Musyawarah (MM) Keagamaan KUPI, saat memberikan sambutan dalam acara Halaqah Sedekah Sampah, pada Sabtu – Senin, 27-30 Januari 2024.

Fatwa KUPI II yang dimaksud oleh beliau adalah fatwa hasil Musyawarah Keagamaan KUPI II No. 05/MK-KUPI-2/XI/2022 tentang pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan.

Fatwa ini dihasilkan saat KUPI II di PP. Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengan pada bulan Desember tahun 2022 lalu. Fatwa ini merupakan satu dari lima fatwa yang dihasilkan dalam KUPI II.

KUPI sendiri merupakan akronim dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Sesuai namanya, kongres ini menghimpun para ulama perempuan di seluruh Indonesia.

Namun perlu kita ketahui bahwa ulama perempuan yang KUPI maksud bukan hanya ulama berjenis kelamin perempuan, akan tetapi setiap ulama baik laki-laki maupun perempuan yang punya kepedulian terhdap isu dan permasalahan perempuan.

Jaringan KUPI pun sangat luas, tersebar di banyak pesantren, perguruan tinggi, komunitas, dan anak muda di seluruh Indonesia.

Kegelisahan Ibu Nyai Hj. Masriyah Amva

Fatwa KUPI II tentang pengelolaan sampah dihasilkan bermula dari kegelisahan para ulama perempuan tentang sampah yang menjadi masalah di banyak tempat. Kegelisahan ini pun turut disampaikan oleh Ibunda Nyai Hj. Masriyah Amva.

Dalam sambutannya di acara halaqah kemarin, beliau menuturkan bahwa bertahun-tahun telah melakukan ikhtiar untuk mengatasi sampah yang setiap hari menumpuk dan membutuhkan tempat pembuangan yang tidak sedikit. Belum lagi sampah-sampah tersebut berasal dari 1800 santri yang tinggal Pondok Kebon Jambu. Berapa ratus kilo produksi sampah dalam sehari yang pesantren ini keluarkan.

Oleh karena itu, agar tidak berhenti sebagai wacana semata, fatwa ini tentu harus kita implementasikan. Karena itu, acara Halaqah Sedekah Sampah dan Workshop Pengelolaan Sampah Pesantren menjadi salah satu wujud implementasi dari fatwa tersebut.

Acara ini merupakan bentuk kolaborasi antara Fahmina Institut, Pesantren EMAS, dan Pondok Kebon Jambu. Di mana ketiganya juga berjejaring dengan KUPI.

Rangkaian acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya memilah dan mengelola sampah di lingkungan pesantren. Terlebih karena pesantren merupakan salah satu produsen sampah dengan jumlah yang besar setiap harinya.

Pondok Kebon Jambu sendiri sejak bulan Juli tahun 2023 lalu telah mengikuti program Pesantren EMAS (Ekosistem Madani Atasi Sampah) di Kabupaten Bantul dengan mengirimkan delegasi untuk mengikuti pelatihan pengelolaan sampah berbasis pesantren.

Jika pesantren dapat melakukan program ini dengan maksimal, bukan tidak mungkin masyarakat di sekitarnya pun akan ikut tergerak untuk memilah dan mengelola sampah. Pesantren dalam hal ini memiliki potensi yang sangat besar. Para santri yang perilaku memilah sampahnya sudah terbentuk sejak di pesantren. Karena bukan tidak mungkin akan dapat melakukan kebiasaan serupa di lingkungan keluarganya saat mereka pulang ke rumah.

Tiga Hukum

Fatwa KUPI II tentang pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan menghasilkan tiga butir hukum yang mewajibkan seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama bersinergi sesuai dengan fungsinya masing-masing dalam mengurangi dan mengelola sampah demi kelestarian alam dan lingkungan. Terutama untuk menyelamatkan perempuan dari dampak yang dihasilkan oleh sampah. Karena sekali lagi, perempuanlah yang lebih banyak terkena dampaknya.

Fatwa KUPI dihasilkan melalui rangkaian tashawwur, yaitu deskripsi konteks permasalahan yang terjadi mulai dari masyarakat lingkup sosial terkecil hingga global, ‘adillah, pemaparan dalil-dalil agama yang berkaitan dengan permasalahan yang bersumber dari al-Qur’an, Hadits, aqwal ulama, dan konstitusi atau undang-undang yang berlaku.

Kemudian, istidlal, analisis dari deskripsi masalah-masalah dan dalil-dalil yang telah saya paparkan. Hingga kemudian menghasilkan kesimpulan hukum berupa sikap dan pandangan keagamaan ulama KUPI terkait permasalahan yang penting untuk mereka angkat.

Dari kesimpulan hukum inilah lalu ulama perempuan membuat rekomendasi-rekomendasi yang mereka tujukan kepada pihak-pihak tertentu agar dapat mengimplementasikan fatwa-fatwa KUPI.

Pesantren Menjadi Bagian Implementasi Fatwa KUPI

Maka dari itu, pesantren merupakan bagaian dari organisasi keagamaan yang juga direkomendasikan oleh KUPI untuk mengimplementasikan fatwa tentang pengelolaan sampah ini.

Pesantren diharapkan dapat meminimalisir kegiatan yang menghasilkan sampah dengan mengedukasi para santri dan stakeholder yang ada di dalamnya untuk mengelola sampah. Juga membuat kebijakan pengelolaan sampah yang dapat diberlakukan di dalam komunitas pesantren itu sendiri.

Dengan adanya workshop pengelolaan sampah kemarin. Semoga pesantren yang sudah terjaring dapat saling bersinergi dalam gerakan pengeloaan sampah dan dapat menginspirasi pesantren yang lain. Hal ini, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan lebih maslahat. []

Tags: FatwaHalaqahImplementasiKUPI IIPengelolaanPondok Pesantren Kebon Jambu al-IslamySampahworkshop
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Abidah Maksum, Ulama Perempuan Progresif dari Jombang

Next Post

Mendorong Upaya Nol Sampah dari Rumah

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

TPA Pakusari
Lingkungan

Perempuan di Tengah Gundukan Sampah: Tinjauan Kritis Ekofeminisme di TPA Pakusari

6 Juli 2026
Budaya FOMO
Lingkungan

Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

1 Juli 2026
Suporter Jepang
Aktual

Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

28 Juni 2026
Dana Zakat
Publik

Membela Korban Melalui Dana Zakat

26 Juni 2026
Pesantren
Publik

Lima Langkah Pengelolaan Pesantren Putri agar Terhindar dari Kekerasan Seksual

6 Juni 2026
Matinya Kepakaran
Personal

Masyarakat Modern dan Matinya Kepakaran Islam

14 April 2026
Next Post
Nol Sampah dari Rumah

Mendorong Upaya Nol Sampah dari Rumah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0