Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Biografi Asma Barlas; Feminis Islam Asal Pakistan

Napol by Napol
6 Oktober 2022
in Figur
A A
0
Biografi Asma Barlas; Feminis Islam Asal Pakistan

Biografi Asma Barlas; Feminis Islam Asal Pakistan

15
SHARES
748
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Al-Qur’ān tidak pernah satu kali pun menyatakan bahwa laki-laki, baik dalam segi kapasitas biologisnya sebagai laki-laki atau dalam kapasitas sosialnya sebagai ayah, suami, atau penafsir kitab suci, lebih mampu daripada perempuan dalam mencapai tingkat ketakwaan atau melaksanakan ajaran agama.

Mubadalah.Id- Salah satu biografi feminis Islam yang kiprahnya cukup banyak untuk kesetaraan gender adalah Asma Barlas. Berikut ini adalah biografi Asma Barlas seorang feminis Islam asal Pakistan.

Al-Qur’an masih sering dibaca dengan penafsiran yang belum banyak mendukung sikap dan perilaku egaliter bagi laki-laki dan perempuan. Ulama dan penafsir klasik memasukkan pertentangan biner ke dalam pembacaan/interpretasi mereka atas al-Qur’an dengan alasan bahwa al-Qur’ān memperlakukan laki-laki dan perempuan berbeda dalam beberapa kasus (seperti dalam masalah nikah, cerai, dan waris), maupun berdasarkan rujukan-rujukan simbolis yang terdapat di dalamnya.

Berdasarkan ayat-ayat tersebut mereka menyimpulkan bahwa laki-laki dan perempuan bukan saja berbeda secara biologis, tetapi juga tidak setara dan bertolak belakang. Hal ini melahirkan pandangan seolah prinsip-prinsip maskulin dan feminin juga dibedakan secara ketat dalam Islam.

Padahal sebenarnya Al-Qur’an memperlakukan perbedaan secara egaliter dan unik. Al-Qur’ān tidak pernah satu kali pun menyatakan bahwa laki-laki, baik dalam segi kapasitas biologisnya sebagai laki-laki atau dalam kapasitas sosialnya sebagai ayah, suami, atau penafsir kitab suci, lebih mampu daripada perempuan dalam mencapai tingkat ketakwaan atau melaksanakan ajaran agama.

Pemisahan nilai moral dari nilai sosial seperti yang dilakukan umat Islam di beberapa negara muslim, ketika mereka meperlakukan perempuan secara setara dalam wilayah moral sembari mendeskreditkan mereka dalam wilayah sosial dan hukum, tentu saja bertentangan dengan prinsip al-Qur’ān yang menegaskan nilai egaliter.

Maka perlu adanya pembacaan (penafsiran) ulang atas al-Qur’an, terutama pada ayat-ayat yang sering ditafsirkan secara keliru sehingga dianggap bias gender.

Sejajar dengan Muhammad Abduh, Wasim Amin, Nazhira Zainuddin, Amina Wadud, Asma Balas hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Asma Barlas adalah seorang feminis Islam dan juga professor perempuan asal Pakistan, yang sejak 1983 tertarik untuk mengkaji teks-teks al-Qur’an.

Dari ketertarikannya pula muncul berbagai karya-karya hasil pemikirannya yang tidak lain ingin meluruskan bahwa Islam bukanlah agama yang diskriminatif.

Salah satu karya Asma Barlas adalah Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an. Buku tersebut kemudian diterjemahkan dengan judul Cara Qur’an Membebaskan Perempuan.

Asma Barlas memandang perlunya pembacaan kembali terhadap al-Qur’an dalam perspektif yang menjunjung egalitarianisme. Ada dua hal yang ingin ia tekankan: pertama, ia menentang pembacaan al-Qur’an yang menindas perempuan; Kedua, menawarkan pembacaan yang mendukung bahwa perempuan dapat berjuang untuk kesetaraan di dalam kerangka ajaran Islam.

Ia juga menolak klaim yang dibuat baik oleh kaum konservatif Islam maupun oleh kelompok feminis yang mengatakan bahwa Islam adalah agama yang patriarkis.

Metode dan prinsip-prinsip yang digunakan Asma Barlas dalam membaca kembali al-Qur’an dan aplikasinya terhadap ayat-ayat gender yaitu dalam rangka membangun sebuah prinsip egalitarianisme dan antipatriarkalisme di dalam al-Qur’an yang erat kaitannya dengan pembebasan perempuan.

Barlas menggunakan dua argumen penting yaitu: argumentasi sejarah dan argumentasi hermeneutik. Argumentasi sejarah maksudnya adalah penggunaan karakter politik tekstual dan seksual yang berkembang di kalangan masyarakat Islam, terutama proses yang telah menghasilkan tafsir-tafsir di dalam Islam yang memiliki kecenderungan patriarkis.

Sedangkan argumentasi hermeneutik dimaksudkan untuk menemukan apa yang ia sebut sebagai epistemologi egalitarianisme dan antipatriarkalisme di dalam al-Qur’an, yang terletak dalam karakteristik pengungkapan diri Tuhan, yang menolak pandangan tentang kekuasaan ayah atau laki-laki.

Ada tiga langkah yang digunakan Barlas dalam hal ini:

  1. Menjelaskan karakter teks al-Qur’an yang polisemik dan membuka pelbagai kemungkinan pemaknaan, sebagai kritik terhadap pola penafsiran yang reduksionis dan esensialis, artinya tidak bolehnya membaca al-Qur’an dalam kerangka patriarkis saja.
  2. Barlas ingin menolak relativisme penafsiran, sebuah pandangan yang menyatakan bahwa semua model bacaan pada dasarnya benar.
  3. Meletakkan kunci-kunci hermeneutik untuk membaca al-Qur’an dalam karakter divine ontology, yaitu yang berciri ontologi ketuhanan. Prinsip-prinsip teologis yang digunakan oleh Barlas adalah terletak pada pengungkapan Diri Tuhan, yaitu keesaan, keadilan dan keunikan Tuhan.

Sedangkan Metodologi yang digunakan oleh Barlas, merujuk pada pemikir sebelumnya yaitu Fazlur Rahman, yaitu hermeneutika yang biasa disebut dengan gerakan ganda (double movement), dari situasi sekarang ke masa al-Qur’an diturunkan dan kembali lagi ke masa kini.

Ketika Barlas mencoba untuk mengungkap makna teks yang polisemik serta ingin meluruskan pemahaman umat Islam tentang al-Qur’an yang bersifat antipatriarki. Dilihat dari perspektif epistemologis, corak berpikir Barlas yang lebih memilih dan merujuk teks kitab suci dapat dikategorikan sebagai corak epistemologi bayani (explanatory).

Umat Islam membutuhkan tafsir dan bacaan yang memberdayakan masyarakat, terutama perempuan, bukan memperdayakan mereka. Karena Islam diturunkan untuk menegaskan kesetaraan. Islam tidak membedakan perilaku moral dan sosial antara laki-laki dan perempuan, justru menerapkan standar yang sama terhadap mereka, dan menetapkan hukum atas mereka berdasarkan kriteria yang sama.

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. Al-Ahzab/33: 35).[]

Demikian sekilas biografi Asma Barlas seorang feminis Islam asal Pakistan. Semoga bermanfaat. (Baca juga: Mengenal Qasim Amin: Tokoh Feminis Islam)

Tags: Asma BarlasLaki-laki dan perempuanpenafsir kitab suciUlama dan penafsir klasik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KDRT Wujud Runtuhnya Pilar Penyangga Rumah Tangga

Next Post

Mengasuh Anak Sambil Bekerja? Tetap Bisa

Napol

Napol

Related Posts

Pemikiran Tafsir
Publik

Tiga Tipologi Pemikiran Tafsir Gender: Hirarkikal, Egaliter-Ideologikal, dan Historikal-Etikal

18 April 2026
Asma Barlas
Figur

Asma Barlas: Membaca Al-Qur’an dalam Semangat Pembebasan

27 Februari 2023
Laki-laki
Publik

Bagaimana Toxic Masculinity Membunuh Laki-laki?

13 September 2021
Laki-laki
Pernak-pernik

Laki-laki dan Sejarah Gerakan Perempuan Indonesia

26 Juli 2021
Kehadiran Perempuan di Ranah Politik
Aktual

Kehadiran Perempuan di Ranah Politik Sangat Penting

9 April 2019
Next Post
Mengasuh Anak Sambil Bekerja? Tetap Bisa

Mengasuh Anak Sambil Bekerja? Tetap Bisa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0