Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Merawat Kebhinekaan Ala Pemikiran Gus Dur di Tengah Masyarakat yang Multikultural

Menurut Gus Dur, kemajemukan merupakan anugerah yang Tuhan berikan kepada manusia agar bisa saling mengenal

Joko Susanto Joko Susanto
23 Maret 2024
in Figur
0
Pemikiran Gus Dur

Pemikiran Gus Dur

632
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemikiran Gus Dur tentang multikulturalisme bermula dari pengalaman hidupnya sebagai seorang Muslim Jawa yang tumbuh dalam masyarakat yang heterogen. Ia belajar  menghargai perbedaan dan melihat keberagaman sebagai sumber kekayaan, bukan ancaman.

Menurut Gus Dur, multikulturalisme adalah gaya hidup yang menghargai perbedaan dan mendorong kerja sama antar kelompok yang berbeda. Penting untuk menciptakan keharmonisan dan stabilitas  dalam masyarakat.

Pemikiran Gus Dur mengenai multikulturalisme juga mencakup pandangan mengenai hak asasi manusia. Ia percaya bahwa semua orang, tanpa kecuali, mempunyai hak yang sama untuk dihormati dan diakui.

Hal ini mencakup hak atas agama, pendapat, dan pengamalan budaya dan tradisi seseorang. Oleh karena itu, ia mendorong semua orang untuk memahami keberagaman dan mempraktikkan toleransi terhadap perbedaan.

Indonesia dalam Paradigma Gus Dur

Dalam konteks Indonesia, pemikiran Gus Dur tentang multikulturalisme sangat penting dan penting untuk dilestarikan. Indonesia memiliki lebih dari 300 suku  dan agama yang berbeda, dan multikulturalisme merupakan bagian penting dari identitas nasional Indonesia.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, konflik dan ketegangan antar kelompok berbeda meningkat di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa multikulturalisme perlu dipahami lebih baik  dan betapa pentingnya mengedepankan toleransi dan kerja sama antar kelompok.

Dalam hal ini pemikiran Gus Dur dapat menjadi inspirasi bagi kita semua. Hal ini mendorong rasa hormat terhadap perbedaan, mempraktikkan toleransi dan mendorong kerja sama antar kelompok.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus mengkaji gagasan Gus Dur dan menerapkannya dalam kehidupan kita sehari-hari. Kita harus belajar menghormati dan memahami perbedaan satu sama lain dan bekerja sama untuk membangun masyarakat yang harmonis dan inklusif.

Pemikiran Gus Dur tentang multikulturalisme sangat relevan dan penting dalam konteks Indonesia. Beliau mengajarkan kita untuk menghormati perbedaan dan mendorong kerja sama antar kelompok dan memperjuangkan hak asasi manusia  semua orang.

Gagasan Pemikiran Gus Dur Untuk Masyarakat yang Harmonis

Dikutip dari buku Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus mengapresiasi dan mengkaji gagasan pemikiran Gus Dur dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari  untuk membangun masyarakat yang harmonis.

Keberagaman budaya di Indonesia merupakan aset nasional. Namun di sisi lain, hal tersebut dapat menjadi senjata penghancur bagi keutuhan bangsa itu sendiri. Seperti halnya kasus intoleransi di Indonesia yang semakin hari semakin parah.

Di antara sekian banyak elemen pluralisme nasional, agama mempunyai potensi paling besar sebagai basis intoleransi di Indonesia. Tidak hanya antar agama, bahkan dalam  agama yang sama, hanya karena berbeda aliran juga bisa memicu intoleransi.

Kasus Poso tahun 1998, kasus Sampang tahun 2012 dan pemisahan cebong-kampret dalam kontroversi politik tahun 2019 sudah cukup menjadi cerminan kita. Faktanya agama seringkali dipolitisasi hanya untuk tujuan praktis.

Beberapa kejadian ini mengingatkan  kita bahwa  ego dan fanatisme yang berlebihan hanya akan menimbulkan kekacauan. Dampaknya adalah banyaknya orang yang tewas dalam tragedi yang tidak berperikemanusiaan ini.

Betapa banyak darah yang tertumpah hanya karena keegoisan dan mengikuti nafsu yang tidak rasional. Selain itu juga bermunculan aliran-aliran Islam radikal atau garis keras yang lambat laun meneriakkan jihad, menyebar kesana kemari seolah ingin menang, dan sangat gigih mengusung ideologi khilafah – begitu kata mereka – demi menjaga kesucian. agama Islam, justru merendahkan citra Islam.

Islam juga terkesan keras dan kejam. Gambaran tersebut kemudian memunculkan Islamofobia, dimana Islam dipandang sebagai agama teror. Itulah sebabnya komunitas Muslim yang tinggal di wilayah lain di negara ini mengalami diskriminasi.

Hak-hak sipil mereka hilang hanya karena mereka menjadi Muslim. Dalam pandangan, Islam adalah agama yang penyayang, baik hati dan tidak mau marah. Islam adalah agama yang membela kebaikan universal tanpa mempertimbangkan hak asasi manusia.

Kita perlu mempelajari dan menerapkan pola pemikiran gus dur dan lebih banyak sumber daya untuk menciptakan keharmonisan keberagaman masyarakat. Hal ini tentunya tidak boleh kita abaikan karena dapat mengancam keutuhan bangsa.

Relevansi Multikulturalisme Gus Dur

Gus Dur kita tahu beliau adalah Bapak Pluralisme, berpesan kepada generasi penerus bangsa agar bijak dalam menyikapi pluralisme. Inilah mental model yang harus dimiliki masyarakat Indonesia.  Banyak kasus intoleransi yang merupakan konstruksi paradigma, pandangan dan cara pandang yang salah dalam memahami  perbedaan.

Karena itu, kepentingan untuk mengubah (memikirkan kembali) paradigma kepartaian yang  berkembang di masyarakat. Tentu tidak mudah mengubah sesuatu yang sudah mendarah daging. Kita membutuhkan kerja sama yang sistematis dan berkelanjutan dalam menyamakan cara pandang, terutama dalam hal keberagaman.

Tidak jarang muncul kelompok yang sering menyalahkan kelompok lain dan menganggap kelompoknya yang paling benar. Padahal, menurut Gus Dur, kemajemukan merupakan anugerah yang Tuhan berikan kepada manusia agar bisa saling mengenal. Bukan malah saling mengkritik dan merendahkan.

Maka sudah saatnya generasi muda keluar dari zona nyamannya. Membentengi pertahanan agar lawan tidak mudah menyerang. Bersikaplah terbuka ketika menghadapi isu-isu yang terkesan kontroversial. Mewujudkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai visi nasional untuk melawan segala bentuk intoleransi demi menjaga keberagaman Indonesia. []

Tags: KebhinekaanMerawat IndonesiamultikulturalPemikiran Gus Durpluralisme
Joko Susanto

Joko Susanto

Terkait Posts

Wahabi
Hikmah

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Pengakuan Atas Pluralisme
Hikmah

Pengakuan Atas Pluralisme: Mereka yang Berbeda harus Dihormati

14 Februari 2025
Pesan Buya Syafii Maarif
Figur

Pesan Buya Syafii Maarif: Melampaui Fundamentalisme Menuju Islam Inklusif

1 Februari 2025
Kisah Gus Dur
Figur

Satu Lagi Teladan Kisah Gus Dur dalam Toleransi Beragama

20 November 2024
Pluralisme
Hikmah

Kebebasan Beragama dan Pluralisme adalah Niscaya

16 Juli 2024
Pendidikan Penghayat
Pernak-pernik

Belajar Kebhinekaan Pendidikan Agama Bagi Penghayat

2 Juli 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID