Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Akhir Pejantanan Dunia: Ayah Juga Perlu Terlibat dalam Pengasuhan Anak

Ester mengkritik para perempuan yang merasa bahwa laki-laki tidak punya kecakapan dalam mengurus anak

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
21 Mei 2024
in Buku
0
Akhir Pejantanan Dunia

Akhir Pejantanan Dunia

880
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul: Akhir Penjantanan Dunia

Penulis: Ester Lianawati

Penerbit: EA Books

Ketebalan: 303 halaman

Tahun Terbit: 2023

 Mubadalah.id – Beberapa hari ini aku baru saja menyelesaikan membaca buku “Akhir Pejantanan Dunia” Karya Ester Lianawati. Ia adalah seorang psikolog yang sebelumnya juga telah menulis buku Ada Serigala Betina dalam Diri Setiap Perempuan. Salah satu buku yang jadi topik pembahasan di tongkrongan para aktivis.

Salah satu pembahasan yang aku suka dalam buku ini ialah tentang betapa pentingnya seorang ayah terlibat dalam pengasuhan anak.

Selama ini, kita tahu bahwa pengasuhan anak selalu hanya melekat pada perempuan. Bahkan sejak kecil, anak perempuan sudah kita undang untuk melakukan “tugas-tugas ibu”, seperti bermain boneka, masak-masakan, rumah-rumahan, dan perkakas rumah tangga dari mulai setrikaan sampai pada penyedot debu.

Menurut Ester, kontruksi ini bukan sesuatu yang tanpa nilai. Justru hal ini adalah salah satu langkah untuk mengenalkan serta menguatkan perempuan bahwa ia terlahir sebagai manusia yang bertanggung jawab pada urusan-urusan rumah. Di sisi lain, ia juga kita dorong untuk mengasuh serta merawat anak-anaknya sendirian.

Padahal menurutnya ada banyak manfaat ketika ayah terlibat dalam kerja-kerja domestik, termasuk dalam pengasuhan anak.

Manfaat Keterlibatan Ayah dalam Kerja Domestik

Pertama, Jacques Lacan, seorang psikoanalisis Prancis menyebutkan bahwa ayah adalah salah satu orang dewasa yang bisa memainkan peran signifikan dalam tahap cermin.

Pada tahap ini, tatapan ayah penuh kebanggaan sambil menunjuk anak di cermin seperti yang biasa orang dewasa lakukan terhadap balita akan membantu pembentukan dirinya dan juga cinta diri anak.

Kedua, ayah bisa berfungsi sebagai pemisah, dalam arti mengurangi resiko peleburan anak dengan ibu, sehingga membantu perkembangan identitas diri untuk memotong tali pusar secara psikologis. Artinya, ayah bisa menjadi penengah antara ibu dan anak.

Ester percaya bahwa keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak dapat menentukan keberhasilan anak perempuan dalam menyelesaikan kompleks persaingan dengan ibu.

Hal ini tentu saja penting, sebab tidak sedikit anak perempuan yang mengalami konflik dengan ibunya. Entah karena menganggap bahwa ibunya terlalu “rewel” dengan aturan, atau karena ibunya dianggap “terlalu pelit” ketika ia meminta uang jajan lebih, dan lain sebagainya.

Karena itu, sejak dari awal ayah harus menjadi penengah bagi mereka, sehingga tidak tercipta konflik anak dengan ibu. Begitu pun sebaliknya, ibu bisa jadi penengah bagi anak dan ayah.

Ketiga, ketika ayah terlibat dalam pengasuhan anak, secara perlahan laki-laki akan belajar untuk menumbuhkan ekspresi dan cinta kasih yang mungkin saja selama ini tidak ia rasakan, karena selalu dijauhkan. Artinya, laki-laki akan sama-sama belajar untuk menjadi seseorang yang penuh cinta, mengakui emosinya sekaligus mengekpresikannya.

Misalnya selama ini laki-laki selalu kita larang untuk terlibat dalam kerj-kerja pengasuhan dan pelayanan. ketika ia terlibat dalam pengasuhan anak, ia akan belajar bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama bisa menjadi orang yang penuh kasih. Menyiapkan makanan untuk anaknya, menggendong, memeluk serta mencium anaknya ketika mau tidur.

Keempat, keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak dapat memberikan ibu waktu untuk melakukan hal lain di luar tugas-tugasnya sebagai ibu. Ia bisa mengembangkan diri sendiri sebagai individu bebas.

Cara Melibatkan Ayah dalam Pengasuhan Anak

Lalu bagaimana cara melibatkan seorang ayah dalam pengasuhan anak?

Dalah hal ini, Ester sebetulnya mengkritik para perempuan yang merasa bahwa laki-laki tidak punya kecakapan dalam mengurus anak. Mungkin memang benar seorang ayah seringkali terlihat gagap dan tidak mampu mengasuh anak. Namun bukan berarti ia tidak bisa belajar dan terlibat dalam pengasuhan.

Di sisi lain, kita juga sering dibenturkan dengan istilah insting ibu lebih kuat dibanding ayah. Padahal menurut Ester, ayah dan ibu sama-sama mempunyai insting pada anaknya. Bukti paling sederhana ialah ketika melihat bayi lahir, keduanya sama-sama tersentuh. Oleh karena itu, saat ini sudah saatnya kita ganti istilah tersebut dengan sebutan “insting orang tua”.

Insting ayah dan ibu ini sama-sama butuh proses pengaktifan, karena hal ini tidak bersifat kodrat dan pribadi. Jadi, pengasuhan bisa jadi proses penemuan pengetahuan baru dan proses mengaktifkan insting orang tua.

Sejalan dengan itu, untuk memfasilitasi proses pengaktifan insting pengasuhan pada ayah, dia harus terlibat tidak hanya ketika bayi lahir, tapi juga saat bayi masih dalam rahim ibu.

Peran Ayah yang Penuh Kasih dan Cinta

Ayah dapat mendampingi ibu dalam setiap pemeriksaan dokter, mendengarkan detak jantung bayi dalam kandungan, menyaksikanya bergerak-gerak dalam rahim istrinya. Selain itu, ayah juga bisa berpartisipasi dalam senam hamil dan kegiatan-kegiatan lain yang ibu perlukan untuk memperlancar proses kelahiran bayi.

Semua proses ini tentu tidak mudah untuk kita lakukan, karena sejak kecil laki-laki tidak diajarkan untuk terlibat dalam proses pengasuhan.

Namun, dengan mulai mengajak mereka untuk menumbuhkan insting pengasuhan, kita harapkan ada banyak ayah yang mau berproses menjadi orang tua yang peduli pada anaknya, sejak dari dalam rahim hingga lahir dan dewasa. Sebab, sama seperti menjadi ibu, menjadi ayah juga adalah proses.

Untuk para ayah di dunia, selamat menikmati proses ini. Selamat menemukan jalan menuju keakraban, empati, dan emosi untuk membangun peran ayah yang penuh kasih dan cinta. []

Tags: Akhir Pejantanan DuniaEster LianawatiparentingpengasuhanPeran AyahPerawatanReview Buku
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID