Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Melihat Stigma Beban Ganda Perempuan dalam Film Ipar Adalah Maut

Beban ganda perempuan menempatkannya dalam berbagai peran pekerjaan sekaligus urusan rumah tangga yang harus terselesaikan dengan baik

fatmi isrotun nafisah fatmi isrotun nafisah
4 Juli 2024
in Personal
0
Beban Ganda Perempuan

Beban Ganda Perempuan

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa di sini yang suka menonton  film? Tentu hampir semua orang suka menonton film dengan beragam genrenya. Film tidak hanya menjadi sarana hiburan semata, akan tetapi juga menjadi media yang efektif untuk menyampaikan pesan-pesan kepada penonton atau masyarakat.

Melalui audio-visual, alur cerita, penokohan dan suasana emosional, menjadikan film sebagai salah satu produk budaya populer yang banyak digemari oleh masyarakat.

Demikian juga dengan dunia perfilman Indonesia yang akhir-akhir ini tengah ramai karena hadirnya film ‘Ipar Adalah Maut’. Film yang Deva Mahenra bintangi sebagai Aris, Michelle Ziudith sebagai Nisa dan Davina Karamoy sebagai Rani ini adalah film adaptasi dari kisah nyata yang mengisahkan kehidupan rumah tangga yang hancur akibat adanya perselingkuhan. Yang lebih menyakitkan adalah perselingkuhan tersebut justru dilakukan oleh Aris dan Rani, yang mana Rani adalah adik kandung Nisa dan merupakan adik iparnya Aris.

Penulis sebenarnya tidak akan membahas lebih lanjut bagaimana alur dan kisah dalam film tersebut. Yang ingin penulis tekankan dalam pembahasan tulisan ini adalah sosok perempuan yang bernama Nisa. Nisa kita kenal sebagai perempuan yang lemah lembut, cerdas dan mandiri.

Dulunya ia merupakan mahasiswi di tempat suaminya bekerja. Nisa juga mempunyai keterampilan dalam membangun usaha kue. Sosok Nisa ini digambarkan sebagai perempuan yang cukup sukses dalam bidang karir.

Namun, kehancuran rumah tangganya dianggap sebagai kegagalan dia dalam mengurus rumah tangga dan keluarganya. Padahal kegagalan rumah tangga merupakan tanggung jawab bersama, yaitu suami dan istri.

Bahkan perselingkuhan yang Aris dan Rani lakukan berdalih pada ketidakbecusan Nisa dalam mengurus rumah tangga. Nyatanya, perselingkuhan mereka adalah murni kesalahan dua manusia tersebut dan merupakan pengkhianatan terbesar bagi Nisa dan rumah tangganya.

Beban Ganda Perempuan

Dalam stigma masyarakat patriarki, perempuan selalu kita tempatkan dalam ranah domestik belaka. Kegiatannya hanya seputar memasak, mengurus anak, mencuci baju, dan bebersih rumah. Dan ketika perempuan mulai menjejaki ranah publik dengan berbagai alasan dan keadaan yang mengharuskan hal tersebut.

Seperti halnya ingin mengembangkan hobi dan keilmuan, membantu suami mencari nafkah, atau bahkan menjadi tulang punggung keluarga. Perempuan akhirnya terjebak dalam lingkaran double burden (beban ganda). Beban ganda perempuan menempatkannya dalam berbagai peran dan urusan pekerjaan sekaligus urusan rumah tangga yang harus terselesaikan dengan baik.

Perempuan yang telah bekerja dari pagi hingga sore, harus memikirkan bagaimana tanggung jawabnya sebagai ibu rumah tangga dapat ia jalankan. Segala urusan domestik harus ia kerjakan meski raga dan jiwanya kadang sudah begitu lelah setelah bekerja.

Sementara laki-laki? Kewajiban mencari nafkah memang terletak pada laki-laki dan ketika ia berangkat bekerja, pernahkah ia berpikir tanggung jawab dalam mengurus rumah dan segala pekerjaan domestik lainnya? Stigma dalam budaya patriarki menempatkan tanggung jawab pekerjaan domestik hanya pada perempuan, baik perempuan tersebut bekerja di ranah publik ataupun tidak. Sungguh ironi.

Beban ganda perempuan (double burden) inilah salah satu ketidakadilan gender yang masih terus mengakar kuat di masyarakat. Budaya masyarakat yang mengarah pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan, masih begitu sullit untuk kita musnahkan.

Terlebih, ketika ada urusan rumah tangga yang tidak terselesaikan, suami berselingkuh saja, yang kita salahkan karena ketidakbecusan perempuan dalam mengurus rumah tangga atau terlalu sibuk bekerja di ranah publik.

Mendobrak Beban Ganda Perempuan

Poin penting dari tulisan ini yaitu mendobrak beban ganda (double burden) yang perempuan alami. Bagaimana caranya? Secara singkat kita akan mengatakan dengan adanya kesetaraan gender. Maknanya, konsep kesetaraan gender ini melihat peran perempuan dan laki-laki bukan dari jenis kelamin, melainkan dari kemampuan masing-masing.

Urusan rumah tangga dan segala pekerjaan domestik adalah tugas bersama. Jika laki-laki dan perempuan sama-sama bekerja sekalipun, maka urusan domestik menjadi tanggung jawab bersama.

Sekali lagi bahwa urusan domestik adalah basic life skill yang sebenarnya harus bisa dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan. Bahkan meskipun di antaranya ada yang lebih dominan dalam suatu pekerjaan. Prinsip kesalingan menjadi kunci tanggung jawab rumah tangga.

Terakhir, untuk mencapai upaya mendobrak stigma beban ganda ini. Laki-laki dan perempuan harus sama-sama belajar, mencari pemahaman dari konsep yang sudah saya sebutkan di atas. Kemudian kita terapkan dalam kehidupan rumah tangga. Agar nantinya benar-benar tercipta rumah tangga yang tenang, nyaman, dan bahagia.

Wahai laki-laki, jika kalian tidak ingin perempuan yang kalian cintai lalu nikahi merasakan beban ganda. Mari belajar bersama-sama! Wallahu A’lam bi ash-Shawab. []

 

Tags: Beban Ganda PerempuanFilm Ipar Adalah MautGenderketidakadilanstigma
fatmi isrotun nafisah

fatmi isrotun nafisah

Fatmi Isrotun Nafisah adalah perempuan kelahiran Purbalingga, dan baru saja lulus dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo pada program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam tahun 2022

Terkait Posts

Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Bon Appétit
Film

Bon Appétit, Your Majesty: Ketika Dapur Jadi Cermin Kuasa dan Kesetaraan

12 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Perempuan Menikah
Personal

Perempuan Menikah dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai

8 Oktober 2025
Keluarga Disabilitas
Personal

Bisakah Kesalingan Mulai dari Rumah? Belajar dari Keluarga Disabilitas

25 September 2025
Menjaga Bumi
Hikmah

Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

18 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas
  • Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID