• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengapa Kewajiban Nafkah Dibebankan Kepada Laki-laki?

Kewajiban nafkah sama sekali tidak untuk menempatkan laki-laki lebih penting dari perempuan. Karena dalam Islam, kerja-kerja reproduksi perempuan sama penting dengan kerja-kerja produksi laki-laki.

Redaksi Redaksi
26/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kewajiban Nafkah

Kewajiban Nafkah

570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam cara pandang yang setara dan adil gender, kewajiban nafkah yang dibebankan laki-laki dalam Islam, harus dilihat sebagai jaminan perlindungan ekonomi bagi perempuan terutama agar leluasa melakukan kerja-kerja reproduksi; hamil, melahirkan, dan menyusui.

Kewajiban nafkah sama sekali tidak untuk menempatkan laki-laki lebih penting dari perempuan. Karena dalam Islam, kerja-kerja reproduksi perempuan sama penting dengan kerja-kerja produksi laki-laki.

Islam sama sekali tidak menjadikan kewajiban nafkah sebagai basis dominasi, hegemoni, diskriminasi, dan kekerasan dalam sebuah keluarga.

Dalam berbagai teks hadits Nabi Saw, kerja-kerja produksi untuk memenuhi kebutuhan keluarga ia anggap jihad, sebagaimana kerja-kerja reproduksi juga sama persis dianggap jihad.

Selama kerja-kerja reproduksi perempuan tidak memperoleh jaminan ekonomi dari negara dan masyarakat. Maka jaminan harus keluarga perempuan yang terdekat, suami, orang tua, atau saudara lakukan.

Baca Juga:

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Adalah tidak adil jika perempuan melakukan kerja-kerja reproduksi kemanusiaan kita tinggal sendirian, tanpa perlindungan dan jaminan, terutama ekonomi dan kesehatan.

Kata Nafkah sendiri dengan berbagai turunan katanya disebut lebih dari 35 kali dalam al-Qur’an. Secara umum nafkah berarti membelanjakan harta untuk kebaikan.

Dalam berbagai ayat, Allah Swt memerintahkan orang-orang beriman untuk mengeluarkan nafkah (seperti QS. Al-Baqarah, 2: 254 dan 267).

Nafkah disebut sebagai aktifitas terpuji yang dilakukan orang-orang yang beriman selain aktifitas ritual seperti shalat (QS al-Baqarah, 2: 3; al-Anfal, 8: 3; al-Hajj, 22: 35; al-Qasas, 28: 54; as-Sajdah, 32: 16; dan asy-Syura, 42: 38).

Al-Qur’an menyebutkan bahwa sebaik-baik nafkah adalah yang mampu melakukan untuk memenuhi kebutuhan orang tua sendiri, kerabat terdekat, anak yatim, dan orang-orang miskin (QS. Al-Baqarah, 2: 215).

Allah Swt pasti melihat dan mencatat mereka yang mau mengeluarkan nafkah (QS. Al-Baqarah, 2: 270 dan at-Taubah, 9: 121), menjanjikan imbalan pengganti (QS. Saba, 34: 39), bahkan dengan imbalan yang jauh berlipat-lipat (QS. Al-Baqarah, 2: 261).

Dengan demikian, nafkah sebagai perintah Allah Swt kepada orang-orang beriman, sebagai sifat terpuji mereka, atau sebagai aktivitas yang akan Allah janjikan imbalan yang berlipat-lipat, adalah hanya kepada semua orang yang beriman kepada-Nya, laki-laki dan perempuan. []

Tags: Bebankewajibanlaki-lakiMengapanafkah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hidup Tanpa Nikah

    Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID