Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengatasi Kegalauan Jelang Nikah

Dhuha Hadiyansyah Dhuha Hadiyansyah
4 Oktober 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Kegalauan Jelang Nikah

Kegalauan Jelang Nikah

650
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ziya (23) saat ini terkepung kegalauan jelang nikah, karena rencana pernikahannya kembali diundur. Ini adalah kali kedua cita-cita duduk di pelaminan bersama sang kekasih Aldi (23) urung dengan alasan yang kurang lebih sama.

Aldi masih ragu-ragu dengan kesiapannya secara finansial ketika harus membina rumah tangga. Dia memiliki pekerjaan tetap, akan tetapi biaya pra-nikah dan pesta menjadi kendala utama.

Putra kedua dari empat bersaudara itu adalah tulang punggung di keluarganya. Aldi menjadi penyumbang belanja utama rumah tangga, sejak ayahnya sakit-sakitan. Buku tabungan Aldi sama sekali nol karena yang menerima gajinya sebagai karyawan swasta adalah sang ibu.

Di pihak lain, Ziya semakin bertambah berat kepala usai mendiskusikan persoalan ini kepada beberapa teman, yang memprediksi pernikahannya bakal rumit untuk ia jalani karena suaminya adalah seorang pemikul beban ekonomi keluarga.

Mencermati kasus Ziya dan Aldi, apa yang dikatakan teman tersebut memiliki derajat kebenaran yang tinggi. Pasalnya, persoalan ekonomi alias fulus berada dalam daftar kedua penyebab gugatan cerai di Indonesia, setelah alasan ketidakharmonisan.

Mencari Tempat Konseling Pernikahan

Cara terbaik yang setiap pasangan dapat lakukan untuk mengusir kegalauan jenis apa pun menjelang pernikahan adalah mencari tempat konseling sebelum menandatangani surat nikah. Berderet riset di berbagai negara menegaskan bahwa pasangan yang melakukan konsultasi pranikah memiliki tingkat perceraian yang lebih rendah.

Sayangnya, orang baru mendatangi tempat-tempat konseling usai terjadi horor di pernikahan mereka, saat kaca sudah retak. Padahal, semakin dini seseorang melakukan konsultasi, semakin baik bagi hubungan mereka ke depan.

Bagi pasangan yang hendak menikah, seberapa pun serasinya Anda dengan kekasih, masalah dan perbedaan tak akan mungkin dapat dielakkan saat nanti hidup bersama, apalagi ketika lahir anak.

Pernikahan saat ini menjadi perjalanan yang semakin menantang, dengan berbagai tantangan yang bahkan 10 tahun lalu belum ada, seperti perselingkuhan digital, gangguan komunikasi karena kecanduan teknologi, mode pekerjaan (WFO-WFH), atau perubahan ekspektasi peran jender. Oleh karena itu, calon pasangan pengantin harus mempersiapkannya dengan baik.

Jika tidak sempat ikut konseling pranikah, ada sejumlah hal yang harus Anda selesaikan berdua sebelum beraksi di hadapan penghulu atau manggung di pelaminan:

  1. Uang

Persoalan ini jarang dibahas karena tak masuk dalam daftar agenda romantis bersama pasangan. Riset di sejumlah negara membuktikan bahwa sengketa keuangan menjadi salah satu penyebab utama perceraian.

Saat menikah, uang tidak sekadar angka-angka di atas kertas. Uang adalah imajinasi tentang kuasa, komitmen, penghargaan dan keadilan dalam hubungan jenis apa pun. Bagaimana uang harus kita kelola? Lalu, bagaimana jika suami kena PHK? Bagaimana jika gaji istri lebih tinggi? Atau, bagaimana jika keluarga asal masih membutuhkan kiriman duit bulanan?

  1. Bagaimana cara bertengkar

Hampir setiap pasangan menikah akan dihadapkan pada ketegangan. Akan tetapi, kebanyakan mereka tidak pernah membahas bagaimana cara mereka melakukan dan menuntaskannya.

Mencela kepribadian pasangan, menghina, kabur, dan mogok adalah cara beracun untuk menyelesaikan konflik. Sepakati bagaimana cara Anda bertengkar dengan pasangan dan cara melakukan islah (perhatikan seruan Alquran dalam Annisa, 3:35).

  1. Bagaimana melakukan deep talk untuk memahami pasangan

Ada saatnya kita bosan, tertekan dan bahkan mungkin depresi karena suatu hal. Tidak ada ceritanya pernikahan itu berjalan mulus dalam kebahagiaan seperti di dalam cerita romansa.  Bagaimana mengutarakan semua ini ke pasangan dengan aman, tanpa takut dihakimi, membutuhkan kesepakatan.

Kepribadian, perilaku atau karakter seseorang dapat berubah setiap saat. Pemahaman seperti ini akan dapat membantu kita menavigasi goncangan. Oleh karena itu, kita harus belajar dan berusaha untuk memahami bahwa kondisi pasangan dapat berubah setiap saat. Bersepakat tentang cara menghadapi semua ini dengan deep talk akan sangat membantu kesuksesan pernikahan.

  1. Gagasan tentang pernikahan dan keluarga

Hubungan seperti apa yang Anda dan pasangan inginkan harus sudah diselesaikan sebelum menikah. Apakah Anda menginginkan jenis hubungan suami-istri seperti majikan-pelayan, yang di dalamnya istri harus siap melayani apa pun permintaan suami. Atau, Anda ingin hubungan yang seimbang dalam prinsip mubadalah.

Bagaimana batasan atau posisi teman lawan jenis, keluarga asal, hobi, dan pemenuhan kebutuhan pribadi lainnya dari pasangan.

  1. Rencana punya anak

Tidak enak untuk menyebutkan bahwa kelahiran anak ternyata dapat menjadi pemicu perceraian. Akan tetapi, hal tersebut adalah fakta. Perselingkuhan suami juga banyak terjadi saat istri hamil, periode di mana kebutuhan seksual sering tertunda karena alasan biologis. Anda harus mendiskusikan dengan calon pasangan terkait apa yang akan dilakukan pada masa kehamilan, kelahiran bayi, dan bagaimana membesarkan anak.

Bagaimana nanti membagi pekerjaan rumah ketika istri hamil lalu menyusui? Apakah Anda tipe lelaki yang alergi mengganti popok bayi, atau jari Anda bakal keriting apabila memijat istri yang tengah menanggung beratnya kehamilan dan lelahnya menyusui? Apakah Anda tipe suami yang bakal terserang stroke kala harus memasak setiap pagi karena istri harus istirahat sebab semalam begadang mengurus bayi?

Diskusikan dengan calon pasangan secara mendetil hal-hal di atas untuk membantu mengurangi was-was jelang pernikahan, juga untuk memastikan perkawinan Anda berada di zona mesra hingga akhir menutup mata.

Kegalauan jelang pernikahan dialami banyak orang dan mengatasinya membutuhkan kesadaran dan kesiapan emosional karena aka nada perubahan besar dalam hidup. Komunikasi yang terbuka dengan pasangan, dukungan dari keluarga, dan pencarian bimbingan dari professional atau orang-orang yang lebih berpengalaman dapat membantu meredakan kekhawatiran dan memperkuat keyakinan.

Dengan mengelola ekspektasi dan membangun pemahaman bersama tentang visi pernikahan, calon pengantin dapat melangkah dengan lebih tenang dan siap menghadapi tantangan kehidupan berumah tangga. []

Tags: akad nikahJodohKegalauan Jelang NikahkeluargaKhitbahpernikahanrumah tangga
Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID