• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konstitusi NKRI Melindungi Semua Umat Beragama

Hak-hak dasar manusia ini secara garis besar meliputi hak beragama atau berkeyakinan, hak hidup, hak berpikir dan berekspresi.

Redaksi Redaksi
19/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Konstitusi

Konstitusi

800
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita bersyukur bahwa bangsa Indonesia telah berhasil merumuskan norma-norma hukum publik fundamental dengan sangat ideal yang disebut Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau yang dikenal sebagai UUD 1945.

Norma-norma ini merupakan hasil konsensus dan diterima oleh seluruh warga negara bangsa dengan seluruh latar belakang sosial, budaya, agama, keyakinan, suku, gender, dan sebagainya. Fundamentalitas Konstitusi mengandung arti bahwa ia memuat aturan-aturan untuk melindungi hak-hak dasar yang bersifat universal.

Hak-hak dasar manusia ini secara garis besar meliputi hak beragama atau berkeyakinan, hak hidup, hak berpikir dan berekspresi. Termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak atas kehormatan diri, hak atas milik.

Harus selalu diingat bahwa konstitusi merupakan norma hukum tertinggi yang kepadanyalah seluruh kebijakan negara dalam skala nasional maupun lokal (daerah) harus disandarkan sekaligus tidak boleh bertentangan dengannya.

Konstitusi haruslah menuntun, mengarahkan, membatasi, dan semestinya juga meniadakan hal-hal yang bersifat khusus.

Norma universal ini harus dapat bobot yang lebih besar dalam menganalisis petunjuk-petunjuk hukum yang bersifat partikular (undang-undang dan peraturan lainnya). Dan tidak sebaliknya, norma partikular membatas norma universal.

Baca Juga:

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Dokumen Abu Dhabi: Warisan Mulia Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Tayyeb Bagi Dunia

Pada saat yang sama, sebuah kebijakan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan kebijakan yang lainnya. Jika pun karena situasi tertentu mengharuskan merumuskan kebijakan khusus yang berbeda atau berlawanan. Maka hal ini merupakan kondisi darurat yang sifatnya sementara, dan pada saat tertentu harus kita cabut.

Dalam kaitannya dengan kehidupan beragama, konstitusi (UUD 1945) telah menegaskan:

Pertama, Pasal 28 E, ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.” Ayat (2): “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.

Kedua, Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Selain UUD 1945 tersebut, Indonesia juga sudah meratifikasi kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial. Dan budaya melalui UU No. 11 tahun 2005 dan hak-hak sipil dan politik, melalui UU No. 12 tahun 2005 serta ratifikasi Cedaw, melalui UU No. 7 tahun 1984 dan UU No. 39 tahun 1999. []

Tags: agamaKonstitusiMelindungiNKRISemua
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Konflik Keluarga

Manajemen Konflik Keluarga

21 Juli 2025
Ekonomi

Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?

21 Juli 2025
Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • properti keluarga

    Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik
  • Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?
  • Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID