Mubadalah.id – Dalam ajaran islam pernikahan bukan hanya sekedar ikatan antara dua manusia, disamping itu juga pernikahan merupakan sebuah ibadah yang memiliki aturan khusus, termasuk dalam proses lamaran hingga akad nikah.
Publik figur, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon tengah menarik perhatian publik karena memilih untuk merahasiakan lamaran hingga pernikahan yang mereka gelar di Bali pada Februari ini.
Keputusan ini memicu berbagai respons di tengah masyarakat, mulai dari dukungan hingga kekecewaan para penggemarnya. Lalu, bagaimana Islam memandang pilihan semacam ini? Apakah penyembunyian lamaran hingga akad nikah selaras dengan syariat, atau malah bertentangan dengan ajaran Islam?
Hadits dan Pandangan Islam tentang Merahasiakan Lamaran
Islam menganjurkan untuk merahasiakan proses lamaran, hal ini seiman dengan hadits Rasulullah SAW:
“Rahasiakanlah lamaran dan umumkanlah pernikahan” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Hadis ini menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan proses lamaran hingga ada kepastian menuju pernikahan. Anjuran ini memiliki banyak hikmah, salah satunya adalah untuk melindungi kedua belah pihak dari potensi fitnah, gosip, atau komentar negatif yang bisa merusak hubungan mereka.
Dalam tahap ini, masing-masing keluarga masih dalam proses saling mengenal, mendiskusikan berbagai hal, dan memastikan kecocokan di antara calon pengantin.
Jika lamaran diumumkan terlalu dini, ada risiko munculnya berbagai spekulasi dari orang-orang di sekitar yang belum tentu membawa dampak positif. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi di tengah proses justru dapat melahirkan bahan perbincangan yang kurang menyenangkan. Bahkan menimbulkan tekanan sosial atau psikologis bagi pihak yang terlibat.
Selain itu, dengan menjaga kerahasiaan, keluarga juga memiliki ruang yang lebih tenang untuk mempertimbangkan segala aspek tanpa campur tangan atau harapan berlebih dari lingkungan sekitar. Oleh karena itu, menunda pengumuman lamaran sampai ada kepastian pernikahan bukan hanya sekadar ajaran agama. Tetapi juga merupakan langkah bijak untuk menjaga kenyamanan dan keharmonisan di antara kedua belah pihak.
Sebagian ulama juga mendukung konsep ini dengan alasan bahwa banyak pihak yang bisa merasa iri atau hasad terhadap pasangan yang akan menikah. Sebagaimana yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-‘Adwi ‘ala syarhin Mukhtashar Kholil (3/167), menyembunyikan lamaran dapat menghindarkan calon pengantin dari gangguan orang-orang yang berniat merusak hubungan mereka.
Pendapat di atas didasari oleh sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
استعينوا على إنجاح الحوائج بالكتمان ، فإن كل ذي نعمةٍ محسود ) )
“Mintalah bantuan untuk mensukseskan hajatan dengan sembunyi-sembunyi, karena setiap orang yang mempunyai nikmat akan diiri orang lain”. (HR. Thabrani dan disahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’)
Hukum Mengumumkan Pernikahan dalam Islam
Lain halnya dengan lamaran, Islam sangat menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan setelah akad nikah dilakukan. Rasulullah SAW bersabda:
“Umumkanlah pernikahan ini dan pukullah rebana” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Anjuran ini lebih dari sekadar upacara formal; ada maksud yang lebih dalam, yaitu untuk membagikan kabar baik kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya fitnah. Ketika pernikahan kita umumkan, orang-orang di sekitar bisa tahu bahwa pasangan tersebut sudah menikah secara sah menurut syariat Islam. Pengumuman ini juga berfungsi untuk menghindari spekulasi dan rumor negatif yang bisa merusak reputasi kedua pihak.
Dalam hal ini, Angga Yunanda dan Shenina memilih untuk tidak mengungkapkan rencana pernikahan mereka sebelum akad nikah. Dari sudut pandang Islam, pilihan ini tetap sah selama tidak ada kebohongan atau pelanggaran terhadap ajaran agama. Bahkan, merahasiakan lamaran hingga akad bisa jadi pilihan yang bijak untuk menghindari komentar-komentar negatif dari publik dan menjaga privasi keluarga agar tetap terlindungi.
Hikmah di Balik Merahasiakan Lamaran dan Pernikahan
Islam tidak hanya menilai suatu tindakan dari segi hukumnya, tetapi juga mempertimbangkan hikmah dan manfaat yang bisa kita peroleh darinya. Menjaga proses lamaran tetap pribadi hingga pernikahan dapat memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:
Menghindari Hasad (Iri dan Dengki)
Rasulullah shallalllahu alaihi wa sallam mengisyaratkan untuk menyembunyikan acara lamaran, yaitu :
اِسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الحَوَائِجِ بِالكِتْمَان فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُود
“Gunakan cara rahasia Ketika ingin mewujudkan rencana. Karena setiap pemilik nikamat, ada peluang hasadnya.” (H.R. Thabrani)
Dalam hadis lain Rasulullah SAW juga bersabda: “Mintalah bantuan untuk mensukseskan hajatan dengan sembunyi-sembunyi, karena setiap orang yang mempunyai nikmat akan diiri orang lain.” (HR. Thabrani, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ No. 943).
Menurut dua hadis tersebut siapapun yang mencapai kebahagiaan pasti akan menarik perhatian lebih, terutama orang yang iri hati kepada mereka. Dengan menyembunyikan lamaran, pasangan itu sendiri akan terhindar dari gangguan orang-orang yang tidak ingin mereka bahagia.
Menghindari Fitnah dan Gosip
Media sosial memungkinkan kabar tentang lamaran dan rencana pernikahan untuk menyebar cepat dan memunculkan opini. Semakin banyak spekulasi dan gosip yang beredar, semakin banyak tekanan yang datang, serta kebimbangan atau kekecewaan yang membosankan bagi psikologi calon pengantin dan keluarga.
Secara bersamaan, menjaga semua tindakan dan ide tentang proses ini pribadi, mereka bisa lebih fokus pada persiapan untuk pernikahan tanpa adanya komentar negatif dari orang lain.
Mencegah Kekecewaan Publik Jika Lamaran Gagal
Tidak semua lamaran berakhir dengan pernikahan. Jika lamaran Anda gagal dan telah dipublikasikan, Anda dan pasangan akan merasa terlalu malu atau tertekan karena mengungkapkannya pada semua orang.
Menjaga privasi berarti memungkinkan diri Anda dan orang lain lebih banyak waktu untuk merenungkan keputusan yang paling baik dan berlaku tanpa tekanan atau ekspektasi dari orang lain.
Menjaga Kesakralan Prosesi Pernikahan
Pernikahan bukan hanya sekedar acara sosial, namun merupakan ibadah yang bersifat sakral. Keputusan untuk tidak mengumumkan pernikahan merupakan langkah awal untuk membuat pasangan lebih tenang dalam mempersiapkannya, dan secara mental mereka merasa siap.
Dalam konteks ini kisah Angga Yunanda dan Shenina telah menunjukan prinsip yang sesuai dengan tuntuan Islam. Di mana Islam telah mengajarkan pentingnya menanamkan kehati-hatian dalam mempersiapkan sebuah pernikahan. Hal ini merupakan keputusan yang dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga ruang privasi terutama dalam tahap perencanaan yang bersifat belum pasti. []