Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Difabel Perempuan dan Problem Diskriminasi Ganda

Aslamiah by Aslamiah
25 September 2020
in Kolom, Personal
A A
0
Jolly Mohan

Jolly Mohan

4
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kiprah perempuan tidak hanya dapat kita lihat pada perayaan Women March setiap tahunnya pada bulan Maret, yang mana kegiatan ini diikuti ribuan masyarakat dengan tuntutan dan suara perempuan agar terpenuhi hak-haknya, tetapi juga dalam segala aspek kehidupan.

Lalu bagaimana dengan diskriminasi berkali lipat yang dialami oleh  difabel perempuan? Tidak banyak yang mereka peringati di negara berkembang. Terutama yang berada pada pendapatan menengah ke bawah, di mana kondisinya dua kali lebih rentan terkena diskriminasi karena ke-difabel-annya,  dan kedua karena ia terlahir sebagai perempuan.

Para difable perempuan ini lebih sulit dalam mengakses kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan daripada difable laki-laki maupun perempuan non-difable. Ada 80% perempuan difabel yang tinggal di pedesaan Asia tak mampu memenuhi kebutuhan mereka sendiri dan sangat tergantung dari keluarga atau teman disekitarnya.

Sementara di sisi lain difabel perempuan juga lebih rentan mengalami  pelecehan seksual dan dua kali lipat berresiko mendapatkan kekerasan domestik. Kondisi disabilitasnya yang dianggap tidak cakap hukum membuat difabel tidak dianggap sah keterangannya. Hasilnya perempuan difabel yang menjadi korban kekerasan seksual kerap tidak bisa menyatakan kesaksiannya dan membuat perkaranya dihentikan dan tidak diteruskan.

Itulah fenomena yang riskan terjadi di negara kita. Ini adalah tanda dimana lemahnya pendampingan dari hukum negara yang mengatasi kasus ini. Belum ada rasa aware yang mendalam dan khusus dalam menyikapi persoalan ini, beberapa kasus di negara kita seperti di Lombok dan di Malang. Difabel perempuan terkena pelecehan seksual dan kasusnya tidak tuntas karena penyidik meragukan kesaksian korban karena kondisi fisiknya yang lemah (penyandang disabilitas).

Difabel perempuan cenderung dianggap lemah selama ini, baik secara hard skill maupun soft skill, sehingga rentan mendapatkan perilaku diskriminatif, apalagi dengan ditambah labelling sebagai perempuan, maka berbagai kelemahan dan streotype selalu ia pikul di pundaknya.

Frances Ryan, dalam tulisannya yang mengkritik majalah Inggris Vogue, yang merayakan seratus tahun perempuan diberikan hak untuk memberikan suara. Ada tujuh profil perempuan berpengaruh yang menunjukkan keberagaman dari pergerakan perempuan modern. Ia menyayangkan tak ada difabel perempuan pada salah satunya, sementara perempuan kulit berwarna dan trans puan ikut dimasukkan.

Padahal jumlah difabel perempuan di dunia itu cukup banyak dan sebagian dari mereka masih mengalami kekerasan domestik, kemiskinan dan tersingkirkan dari kompetisi pekerjaan serta posisi di masyarakat. Padahal tema besar dari peringatan itu adalah perjuangan untuk kesetaraan dan keadilan. Perempuan difabel juga jarang diperlihatkan dalam media seperti pada kampanye atau usaha untuk mengikutsertakannya sebagai bagian dari perempuan yang termarjinalkan.

Sebagai penyandang difabel perempuan, Ryan merasakan bahwa ia dan temannya yang sama adalah kaum tak terlihat. Karena anggota dari kelompok yang tak diundang ke pesta-pesta besar yang bisa bertemu dengan banyak orang non-difabel. Semua hal ini bisa mengindikasikan bahwa ketika perempuan difabel tereksekusi dari kampanye kesetaraan, bisa jadi kepentingan mereka juga tidak bisa terealisasi dengan maksimal.

Ada pesan sekat dan ruang berbeda dengan perempuan lain yang dianggap normal pada kesempurnaan fisik. Ini adalah problem besar bagaimana diskriminasi ganda yang diterima oleh teman-teman difabel khusunya difabel perempuan tidak terjadi lagi. Elemen masyarakat yang menjadi bagian dari proses kehidupan harus melek dan inklusif pemahamannya terhadap kesetaraan dalam bentuk apapun.

Perempuan dan label difabel sering dianggap sebagai bagian masyarakat yang memiliki kerentanan yang tinggi pada ketidakmampuan fisik dan mentalnya. Perempuan non-difabel sendiri dalam masyarakat sudah dianggap manusia lemah dari pada laki-laki, otomatis perempuan difabel juga mendapatkan stigma yang lebih lemah diantara kaumnya yang lemah.

Hal itu kemudian menimbulkan subordinasi dan marginalisasi terhadap perempuan difabel ditengah masyarakat. Akhirnya perempuan difabel kian rentan untuk menjadi korban kekerasan, ada banyak akses yang tidak diberikan misalnya pendidikan reproduksi, pelatihan-pelatihan atau sosialisasi ilmu bela diri, regulasi kebijakan yang berpihak pada kaum difabel.

Walaupun sudah ada sebenarnya yaitu UU No. 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, PP No. 43 tahun 1998, serta Konvensi Internasional Hak-Hak Difabel yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada November 2011 lalu melalui UU No.19 tentang pengesahan UN CPRD. Pada realitasnya, implementasi masih sangat jauh dari harapan bagi penerima manfaatnya atau objek dari UU tersebut.

Hambatan dan kendala kepolisian dalam menangani kasus pada perempuan difabel yang paling sering ditemui adalah masalah bahasa dan memahami psikologi difabel korban kekerasan. Hal itu terjadi misalkan pada tuna rungu dan wicara. Ada kesulitan berkomunikasi, yang paling sering dihubungi pihak polisi adalah pihak SLB, di sisi lain jika korban belum pernah mengenyam pendidikan formal di SLB, bahasa yang digunakan adalah bahasa isyarat ibu atau yang sehari-hari dipergunakan dirumah.

Hal demikian ini juga menjadi kendala lain yang dihadapi dari pihak SLB.  Standar bahasa isyarat ternyata kurang dipahami dan sulit dipraktikkan oleh para tuna rungu wicara sendiri, selain itu ternyata pada masing-masing daerah mempunyai bahasa isyarat sendiri yang berbeda walaupun artinya sama.

Kenyataan lain, penterjemah yang ketika akan mulai persidangan mejadi takut untuk disumpah di depan Majelis Hukum karena khawatir akan terkena sanksi hukuman apabila salah menterjemahkan. Penterjemah harusnya mengenal lebih dalam korban yang akan dibantunya dan harus memahami proses hukum serta sistem perundang-undangan yang berlaku, sehingga akhirnya pesan yang disampaikan sama dengan korban dan dapat menterjemahkan kesaksian korban dengan baik dan jelas.

Dalam proses penyidikan di kepolisian ternyata dibutuhkan kerjasama antar unit PPA dengan lembaga penyedia layanan yang lain untuk memenuhi kebutuhan perempuan difabel korban kekerasan. Dibutuhkan pendamping paralegal, penterjemah, keluarga, kuasa hukum dan advokat untuk membantu selama proses hukum berjalan.

Apabila semua lembaga yang menangani kasus tersebut sudah menyamakan persepsinya terhadap korban maka akan timbul saling pengertian untuk kepentingan korban dan penegakan regulasi kebijakan dan perundang-undangan yang berpihak pada perempuan difabel penyintas kekerasan.

Tidak hanya itu, perlindungan pada payung hukum dalam regulasi perundang-undangan lebih dioptimalkan agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Kesetaraan untuk mendapatkan akses terhadap ilmu pengetahuan harus digaungkan agar penyandang disabilitas mampu memiliki keterampilan sesuai dengan kemampuan, minat dan bakat yang dimiliki.

Berbagai stigma dan stereotype yang merendahkan kemudian melanggengkan kelompok marjinak perempuan difabel,  harus dihilangkan atas nama kemanusiaan. Terutama pada wilayah keluarga inti, sebagai support system penyandang disabilitas.

Stigma bahwa kecacatan pada anak sebagai aib harus dihilangkan, labelling negatif dan memandang sebelah mata harus dirubah, demi masyarakat yang equal pada setiap bidang apapun. Sedangkan pada penyandang difabel harus bisa memberdayakan dirinya dengan tidak mudah putus ada untuk selalu mau berusaha, belajar dengan segala keterbatasan namun tetap menjadi manusia yang berdaya. []

Tags: DifabelhukumInklusiKesetaraanpendidikanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Meneladani Semangat Perjuangan “Hiyam”

Next Post

Hijab Sebagai Dimensi Ruang dan Pemingitan Perempuan

Aslamiah

Aslamiah

Seorang pembelajar di akar rumput, berfokus pada gender dan pembangunan sosial yang inklusif

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Next Post
Istri Shalihah (Bagian Pertama)

Hijab Sebagai Dimensi Ruang dan Pemingitan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id Âİ 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id Âİ 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0