• Login
  • Register
Rabu, 14 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

Dengan melihat asbabun nuzul ini, ayat ini turun berkenaan dengan kasus khusus menyangkut masalah keluarga dan tidak ada kaitannya dengan keterlibatan perempuan dalam politik.

Redaksi Redaksi
14/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Ayat Kepemimpinan

Ayat Kepemimpinan

740
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap ayat Al-Qur’an yang Allah Swt turunkan ke Nabi Muhammad Saw selalu ada situasi dan peristiwa yang melatarbelakanginya. Karena itu, penting bagi kita untuk memahami konteksnya agar tidak salah dalam menafsirkan maknanya. Termasuk misalnya soal ayat kepemimpinan dalam Surat An-Nisa ayat 34.

Dalam ayat ini, kita akan mendapatkan fakta bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kasus salah seorang istri sahabat yang ditampar suaminya. Sang istri mengadu kepada Nabi yang dijawab oleh Nabi “al-qishash” (balaslah). Ketika perempuan itu pergi turunlah Jibril dengan ayat di atas (lihat Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adhim, Dar al-Turats, Cairo, juz I, h. 491).

Dengan melihat asbabun nuzul ini, ayat ini turun berkenaan dengan kasus khusus menyangkut masalah keluarga dan tidak ada kaitannya dengan keterlibatan perempuan dalam politik.

Hal itu semakin jelas jika kita memperhatikan teks ayat secara utuh, yakni bahwa kepemimpinan dalam keluarga itu terjadi karena sebagian (tidak semua) laki-laki melebihi sebagian perempuan (bima fadhdhal’allahu ba ‘dhahum ‘ala ba’dhin) dan karena laki-laki memberi nafkah istri. Jika demikian halnya, tidak ada alasan untuk menarik cakupan ayat ini dari wilayah domestik ke arah wilayah publik.

Hal yang kurang lebih sama juga terjadi pada ayat kedua (QS. al-Baqarah ayat 228). Ayat ini terletak di tengah ayat-ayat yang berbicara mengenai perempuan yang dicerai.

Baca Juga:

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

Dengan adanya keterkaitan (munasabah) di antara ayat-ayat itu, tampak bahwa persoalan kelebihan laki-laki atas perempuan dalam ayat ini sama sekali tidak berkaitan dengan ketiadaan peran politik dan partisipasi perempuan dalam urusan kenegaraan.

Memahami al-Ahzab ayat 33

Selanjutnya, ayat ketiga (QS. al-Ahzab ayat 33) juga memiliki mukhathab (sasaran pembicaraan) yang khusus, yakni para istri Nabi. Ayat ini merupakan satu di antara beberapa kekhususan yang berlaku untuk para istri Nabi. Seperti tidak boleh menikah setelah Nabi wafat (QS. al-Ahzab ayat 53).

Lalu, dilipatgandakan dosanya jika melakukan perbuatan keji (QS. al-Ahzab ayat 30). Demikian juga pahalanya dilipatkan dua kali jika melakukan amal saleh (QS. al-Ahzab ayat 31). Dengan kekhususan itu, ayat ini tidak bisa dijadikan alasan untuk melarang perempuan berkiprah di dunia publik.

Apalagi sejarah juga membuktikan bahwa para istri Nabi tidak dikurung dalam rumah. Melainkan juga pergi ke masjid, menghadiri majlis ilmu, menengok orang sakit, ta’ziyah dan melakukan aktivitas sosial lain.

Bahkan setiap kali pergi berperang Rasulullah selalu di dampingi istrinya. Ini berarti bahwa tinggal di rumah bagi istri Nabi sendiri bukan berarti tidak boleh keluar dari pintu rumah. Melainkan lebih baik tinggal di rumah dari pada keluar kalau keluarnya itu menjadi sasaran fitnah orang-orang yang ingin berbuat jahat kepada keluarga Nabi. Seperti yang terjadi dalam peristiwa “Hadits Dha’if” (berita bohong).

Dalam peristiwa ini kaum munafik ingin menghancurkan kredibilitas keluarga Nabi dan menumbuhkan saling curiga di kalangan kaum muslimin melalui berita bohong perselingkuhan Aisyah r.a. dengan Shafwan bin Mu’aththal.

Peristiwa ini benar-benar mengguncang Nabi sampai akhirnya turun ayat yang membebaskan Aisyah dari segala tuduhan (QS. an-Nur ayat 11-18).

Dengan menempatkan ayat-ayat di atas pada konteksnya. Maka tampak bahwa ayat-ayat yang selama ini jadi alasan untuk memotong hak perempuan menjadi kepala negara sama sekali tidak tepat. []

Tags: ayatKepemimpinanperempuantafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ijma' perempuan

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

14 Mei 2025
Perempuan Jadi Pemimpin Negara

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

14 Mei 2025
Ibu Menyusui

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

13 Mei 2025
Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

13 Mei 2025
Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

13 Mei 2025
Islam

Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

11 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Laki-laki tidak bercerita

    Muhammad Bercerita: Meninjau Ungkapan Laki-laki Tidak Bercerita dan Mitos Superioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji dan Ekonomi: Perjuangan Orang Miskin Menaklukkan Kesenjangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Gelar Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Seruan Bangkit dari Krisis Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Disabilitas: Lebih Dari Sekadar Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin
  • Memahami Disabilitas: Lebih Dari Sekadar Tubuh
  • Haji dan Ekonomi: Perjuangan Orang Miskin Menaklukkan Kesenjangan
  • KUPI Gelar Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Seruan Bangkit dari Krisis Kemanusiaan
  • Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version