• Login
  • Register
Rabu, 18 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

Prinsip-prinsip dasar Islam seperti kasih sayang, penghormatan terhadap sesama, dan larangan berbuat zalim semestinya menjadi fondasi utama dalam kehidupan rumah tangga.

Redaksi Redaksi
18/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kekerasan dalam

Kekerasan dalam

723
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam banyak narasi keagamaan, masih sering dijumpai tafsir-tafsir yang memberi ruang untuk melakukan pemukulan terhadap istri, seolah hal ini bagian dari hak suami atas istri. Padahal, jika ditilik secara lebih jernih dan menyeluruh, Islam hadir justru hadir untuk menolak segala bentuk kekerasan. Bahkan Islam hadir untuk merestorasi relasi yang timpang dan menegakkan keadilan dalam keluarga.

Prinsip-prinsip dasar Islam seperti kasih sayang, penghormatan terhadap sesama, dan larangan berbuat zalim semestinya menjadi fondasi utama dalam kehidupan rumah tangga.

Maka sudah saatnya umat Islam berani meninjau ulang warisan tafsir lama yang melegitimasi kekerasan, dan menggantinya dengan pandangan yang lebih selaras dengan nilai-nilai rahmah dan kemanusiaan.

Pandangan ini bisa kita pilih untuk menegaskan prinsip Islam yang anti terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tentu saja masih banyak rumusan fikih yang diperlukan untuk memastikan prinsip-prinsip pernikahan yang sakinah dan mawaddah, sebagaimana sudah ditegaskan pada pembahasan sebelumnya.

Karena persoalan KDRT tidak hanya persoalan pemukulan dan kekerasan fisik. Tetapi lebih dari itu, adalah persoalan ketimpangan relasi dan perendahan terhadap martabat kemanusiaan perempuan. Sejak pertama kali perempuan diikat dalam akad pernikahan, sampai ketika menjadi ibu atas anak-anak yang dilahirkannya.

Baca Juga:

Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

Kita harus memastikan, pandangan-pandangan fikih yang kita ajarkan haruslah yang mengakar pada prinsip ketauhidan, kesederajatan, dan anti terhadap segala jenis kekerasan.

Dalam hal perkawinan, fikih harus menegaskan bahwa lembaga perkawinan dalam Islam bukanlah lembaga perbudakan yang meleburkan jati diri seseorang ke dalam jati diri pasangannya.

Karena setiap pasangan tetap memiliki hak kemandiriannya untuk menjadi diri sendiri. Kemandirian ini dipertemukan antara dua diri untuk menjadi kekuatan yang utuh dalam menghadapi tantangan hidup.

Dalam bahasa al-Qur’an, istri adalah pakaian bagi suami dan suami adalah pakaian bagi sang istri (QS. Al-Baqarah, 2:187).

Prinsip-prinsip dalam al-Qur’an

Untuk menjamin kemandirian dan kebersamaan ini, ada beberapa prinsip yang harus keduanya jadikan dasar. Yaitu seperti yang tertulis dalam beberapa ayat al-Qur’an: prinsip-prinsip pertama, kerelaan kedua belah pihak dalam kontrak perkawinan (taradlin) (QS. Al-Baqarah, 2:232–233).

Kedua, tanggung jawab (al-Amanah) (QS. An-Nisa, 4:48). Ketiga, independensi ekonomi dan politik masing-masing (QS. Al-Baqarah, 2:229 dan An-Nisa, 4:20). Keempat, kebersamaan dalam membangun kehidupan yang tenteram (as-sakinah) dan penuh cinta kasih (al-mawaddah wa ar-rahmah) (QS. Ar-Rum, 30:21).

Kelima, perlakuan yang baik antar sesama (mu’asyarah bil ma’ruf) (QS. An-Nisa, 4:19), dan keenam, berembug untuk menyelesaikan persoalan (musyawarah) (QS. Al-Baqarah, 2:233; Ali ‘Imran, 3:159; dan Asy-Syura, 42:38).

Dengan prinsip-prinsip ini, perempuan seharusnya memperoleh jaminan untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif. Apalagi menjadi objek kekerasan dalam relasi perkawinan. []

Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.

Tags: kekerasanMengakhirirumah tanggatafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Pemukulan

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

18 Juni 2025
Hiburan Walimah

Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?

17 Juni 2025
Kekerasan Perempuan yang

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

17 Juni 2025
Hajar dan Sarah

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

16 Juni 2025
Rumah Tangga yang

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

16 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

    Dari Indonesia-sentris, Tone Positif, hingga Bisentris Histori dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surga Raja Ampat dan Ancaman Pertambangan Nikel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak
  • Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina
  • Berproses Bersama SIS Malaysia
  • Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia
  • Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID