Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

Pendapat Aquarina ini, sedang mengarahkan kita untuk mendapatkan pemahaman yang keliru tentang tujuan dan esensi feminisme sesungguhnya.

Hesti Anugrah Restu by Hesti Anugrah Restu
12 Agustus 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Aquarina Kharisma Sari

Aquarina Kharisma Sari

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, dalam sebuah podcast, Aquarina Kharisma Sari, seorang penulis asal Malang yang menerbitkan buku berjudul Anti Feminisme, mengemukakan pandangan bahwa ada banyak feminis di Indonesia yang salah mendiagnosis persoalan gender.

Menurut Aquarina Kharisma Sari, patriarki bukanlah sistem penindasan mutlak. Melainkan struktur sosial yang bila dijalankan dengan benar dapat melindungi perempuan dan anak. Ia juga mengemukakan bahwa ia menolak apa yang ia sebut sebagai victim culture dalam feminisme dan mengkritik afirmasi kuota gender. Bagi Aquarina, feminisme telah melahirkan cara pandang di mana perempuan mendaku dirinya sebagai korban dari budaya.

Meskipun tampak berbasis data maupun fakta, pendapat Aquarina ini, sebenarnya sedang mengarahkan kita untuk mendapatkan pemahaman yang keliru tentang tujuan dan esensi feminisme sesungguhnya.

Mengenal Terlebih Dahulu Apa Itu Feminisme dan Ketimpangan Gender?

Feminisme bukan gerakan yang memposisikan perempuan sebagai korban, meskipun harus kita akui banyak isu yang terangkat oleh feminisme membahas tentang penderitaan perempuan yang menjadi korban dari sistem patriarki.

Namun, feminisme bukanlah gerakan yang akan menjadikan perempuan terus-menerus sebagai korban. Karena kita tahu bahwa ketidakadilan gender atau sistem patriarki tak hanya merugikan perempuan saja, tapi juga laki-laki.

Apa yang sebenarnya diincar feminisme? Tentu saja, keadilan. Artinya, tidak ada dominasi dari laki-laki terhadap perempuan maupun sebaliknya.

Dengan titik berangkat pemahaman bahwa feminisme bukanlah gerakan yang mendominasi ataupun menjadikan salah satunya sebagai korban, melainkan menjadikan laki-laki dan perempuan memperoleh keadilan sesuai porsinya. Pernyataan ini akan menjawab pernyataan Aquarina yang mengatakan bahwa feminisme menempatkan perempuan sebagai korban adalah sebuah pemahaman yang keliru.

Jadi, fokus feminisme adalah berusaha untuk memperbaiki ketidakadilan. Bukan membentuk seseorang memiliki mental korban.

Pandangan Aquarina tentang Patriarki

Menurut Aquarina Kharisma Sari, patriarki dapat menjadi struktur sosial yang melindungi dan menafkahi perempuan serta anak-anak jika kita jalankan dengan benar. Ia menolak pandangan feminisme yang menurutnya terlalu individualistis dan kurang mempertimbangkan realitas kelas bawah di Indonesia.

Ia juga mengangkat bahwa dalam konteks budaya Jawa, terdapat bentuk matriarki domestik. Di mana perempuan memegang peran penting dalam pengelolaan rumah tangga dan ekonomi keluarga, meski tidak tampil sebagai pemimpin formal di ruang publik.

Patriarki yang Benar, atau Patriarki yang Gagal?

Dalam podcast tersebut, Aquarina juga berpendapat bahwa ada bentuk patriarki yang benar yang justru dapat melindungi perempuan. Pendapat ini sejatinya mengandung risiko romantisasi sistem yang pada kenyataannya memiliki rekam jejak panjang dalam membatasi hak-hak perempuan.

Sistem yang melahirkan ketimpangan relasi gender antara laki-laki dan perempuan ini telah menunjukkan bukti bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih tinggi. Tentu saja banyak di antaranya bersumber dari norma sosial yang patriarkal. Menganggap patriarki sebagai netral atau potensial positif justru mengaburkan fakta bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang sering menutup kontrol perempuan atas hidupnya sendiri.

Jadi dengan ketimpangan yang justru mendiskriminasi ini, masihkah patriarki bisa kita anggap sesuatu yang benar? atau justru gagal menciptakan keadilan dan perlindungan?

Islam dan Feminisme

Dalam buku Menjadi Feminis Muslim (2022), Nina Nurmila, seorang guru besar di bidang gender dan Islamic studies menyatakan bahwa feminisme Islam berangkat dari keyakinan bahwa Allah itu Maha Adil. Sehingga firman-Nya di dalam Al-Qur’an pasti mendukung keadilan.

Pemahaman ini menegaskan bahwa memperjuangkan hak perempuan bukanlah bentuk permusuhan terhadap laki-laki, melainkan upaya menegakkan prinsip keadilan yang menjadi inti ajaran Islam.

Pandangan ini menjadi begitu penting untuk melawan narasi yang menganggap feminisme bertujuan menjadikan perempuan sebagai penguasa atau korban. Karena sebenarnya inti perjuangan feminisme adalah kesetaraan hak dan kesempatan yang sama dalam beroleh keadilan.

Kesalahpahaman Memaknai Feminisme

Sebagaimana kita tahu, Islam juga kerap kita salahpahami sebagai agama yang mendukung dominasi laki-laki. Demikian pula feminisme sangat mungkin kita salahpahami sebagai gerakan yang konon, menempatkan perempuan sebagai korban–sebagaimana yang Aquarina pahami dan paparkan.

Padahal, jika kita telisik lebih dalam, mengakui pengalaman diskriminasi terhadap perempuan atau laki-laki yang menjadi korban patriarki, bukan menjadikan seseorang memiliki mental korban, melainkan langkah awal untuk melakukan perubahan.

Bukankah untuk mengetahui penyelesaian suatu masalah, pertama-tama yang harus kita lakukan adalah mendapatkan data-data tentang masalah itu sendiri?

Demikianlah cara feminisme bekerja. Pertama-tama yang harus kita lakukan adalah mendengar semua pengalaman perempuan. Kemudian akan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang efektif atau cara kita dalam membentuk gerakan yang dapat mengatasi kekerasan dan kerugian yang perempuan alami akibat diskriminasi dan ketimpangan gender itu sendiri.

Artinya, menyamakan feminisme dengan budaya korban adalah kesalahpahaman yang justru menunjukkan adanya pengaburan tujuan dari gerakan feminisme sendiri. Feminisme tidak berhenti pada identifikasi masalah saja, tetapi bergerak menuju solusi yang membongkar ketidakadilan struktural.

Keadilan Sebagai Spirit yang Dijunjung dalam Feminisme Islam

Dalam Islam, keadilan adalah prinsip utama. Maka, memperjuangkan kesetaraan atau keadilan gender bukanlah soal menentang laki-laki atau menghapus peran sosial tertentu. Bukan pula menjadikan salah satu pihak sebagai korban dari pihak yang lian. Melainkan memastikan bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kesempatan yang sama untuk hidup bermartabat dan bermanfaat tanpa terbatasi oleh gender maupun jenis kelaminnya. []

Tags: Aquarina Kharisma SariBudaya PatriarkifeminismeGenderislamkeadilanKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penyalahgunaan Narkoba: Ancaman Nyata bagi Anak dan Generasi Muda

Next Post

Mengenal Reaksi Emosional dan Karakter Sosial Anak

Hesti Anugrah Restu

Hesti Anugrah Restu

Perempuan yang suka belajar, sedang berkhidmah di Afkaruna.id dan Rumah KitaB, bisa dihubungi melalui Facebook: Hesti Anugrah Restu Instagram: @perikecil97_______

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
Emosional Anak

Mengenal Reaksi Emosional dan Karakter Sosial Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0