Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Stigma Infertilitas dan Tudingan Sepihak terhadap Perempuan Madura

Masyithah Mardhatillah by Masyithah Mardhatillah
30 Oktober 2020
in Keluarga, Kolom
A A
0
Stigma Infertilitas dan Tudingan Sepihak terhadap Perempuan Madura
8
SHARES
383
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Infertilitas atau ketidaksuburan bisa menimpa siapa saja tanpa sekat jenis kelamin, status sosial, kemampuan ekonomi, akses terhadap informasi atau fasilitas kesehatan, dan seterusnya. Sebagian perempuan mengalami kemelut ini, begitu juga dengan lelaki. Namun demikian dalam kehidupan sosial masyarakat Madura, perempuan seperti menanggung beban lebih ketika persoalan semacam ini muncul.

Beberapa tahun lalu, di laman Facebook-nya, salah seorang kawan sempat curhat melalui kalimat yang redaksinya kurang lebih demikian; Jika seorang anak belum juga muncul dalam sebuah pernikahan, kenapa hanya perempuan yang disalahkan?

Ungkapan singkat tersebut menunjukkan betapa masyarakat setempat masih melihat perempuan sebagai sasaran empuk bermacam dugaan hingga tuduhan terkait siklus reproduksi. Bisa jadi karena di rahim perempuanlah terjadi proses pembuahan dan perkembangan janin. Namun demikian, siapapun tentu juga memahami bahwa peran lelaki tidak bisa dinafikan.

Jika lelaki ibarat menabur benih, maka rahim perempuan adalah ladang tempat kehidupan baru bersemi. Tanpa peran keduanya, regenerasi menjadi suatu hal yang mustahil. Bila memang demikian, mengapa harus perempuan? Ada beberapa kemungkinan yang bisa menjelaskan ini.

Pertama, pola pikir demikian adalah hasil pembacaan dari berbagai teks keagamaan otoritatif yang dilakukan secara tekstualis an-sich, semisal hadist yang menganjurkan agar memilih perempuan subur (al-walud) dan penyayang (al-wadud). Alih-alih menggunakan perspektif kesalingan dalam membaca teks ini, budaya patriarki agaknya begitu merestui cara baca demikian sehingga posisi lelaki semakin ‘aman’ sebagai subyek yang memilih dan menentukan.

Kedua, terjadinya pergeseran pola kehidupan sosial di mana perempuan semakin leluasa mengakses wilayah publik dan tak lagi hanya menjadi ‘mesin produksi anak’. Fenomena ini seringkali dituduhkan sebagai penyebab, baik fisiologis maupun psikologis, di balik persoalan-persoalan infertilitas. Tidak jarang kita mendengar sesumbar bahwa perempuan karier, mereka yang melanjutkan sekolah atau berkiprah di publik cenderung abai terhadap potensi reproduksinya. Stigma-stigma demikian tampak ingin mengembalikan perempuan ke tiga ranah yang sebenarnya bukan menjadi wilayah eksklusifnya; dapur, kasur dan sumur.

Ketiga, adanya lampu hijau bagi laki-laki untuk berpoligami namun tidak demikian halnya dengan perempuan. Ini kemudian membentuk pola pikir bahwa perempuan lebih berkewajiban mengupayakan kehamilan atau memaksimalkan potensi reproduksinya sebab jika tidak, suaminya akan menikah dengan perempuan lain yang bisa memberi keturunan seperti yang diharapkan. Konstruksi sosial soal tanggung jawab berlebih ini semakin menyudutkan posisi perempuan yang sudah demikian terpojok dalam kultur patriarkhi dan sederet kewajiban biologis dalam siklus reproduksi.

***

Persoalan dalam proses reproduksi sebenarnya tidak hanya terbatas pada infertilitas permanen ataupun keterlambatan memiliki keturunan, meskipun perempuan tetap menjadi pemikul beban terberat apapun ragam persoalannya. Masalah lain juga kerap muncul, semisal kandungan lemah yang rentan menyebabkan keguguran atau berbagai masalah kehamilan lain, jarak antaranak yang terlalu dekat atau terlalu jauh, jenis kelamin anak yang tidak bervariasi, hingga pilihan untuk menggunakan dan memilih alat kontrasepsi.

Meski demikian, persoalan infertilitas terbilang paling sensitif sebab ia tidak hanya dikaitkan dengan wacana seksualitas, akan tetapi juga kematangan fisiologis, psikologis, hingga  soal integritas dan moralitas. Apalagi, jumlah mereka yang memiliki keluhan infertilitas terbilang tidak banyak sehingga empati menjadi hal yang benar-benar langka.

Sebaliknya, berbagai komentar tidak mengenakkan seperti menjadi makanan sehari-hari ketika pada waktu yang sama, mereka tengah berperang melawan diri sendiri. Sementara itu, seperti tanpa dosa, orang lain yang belum banyak tahu-menahu begitu saja menduga bahwa pasangan-pasangan tersebut belum mengusahakan apa-apa. Tak sedikit juga yang tanpa beban menuduh tiadanya keinginan serius memiliki keturunan yang sejatinya merupakan salah satu kecenderungan asasi manusia.

Tak hanya tuduhan, mereka yang diberi ujian istimewa ini seringkali juga dijejali dengan berbagai vonis abal-abal dari non-profesional, semisal vonis mandul, terjangkit penyakit tertentu, faktor genetika yang kurang menguntungkan, postur tubuh yang dianggap kurang mendukung, dan lain-lain. Dilematisnya, hal demikian seringkali dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian ataupun menjadi ‘pengantar’ ketika memberi saran atau solusi tertentu.

Lebih dari itu, sumbernya seringkali adalah orang terdekat yang lagi-lagi seperti tidak memahami bahwa keturunan adalah anugerah yang tidak bisa dimonopoli usaha manusia. Ada ‘tangan’ Tuhan yang terkadang memiliki pertimbangan dan keputusan di luar ekspektasi standar logika.

Parahnya lagi, mereka yang mengalami masalah ini seringkali ‘disemprot’ secara verbal dan langsung perihal konsekuensi tidak berketurunan, semisal hari tua yang sepi, warisan yang tidak bertuan, ketidaksempurnaan sebagai seorang perempuan dan lain-lain. Tak jarang ini dimaksudkan sebagai motivasi agar yang bersangkutan semakin bersemangat mengupayakan keturunan meski dampaknya nyaris sama sekali tak terpikirkan.

Sebaliknya, hanya segelintir yang benar-benar tulus bertanya dan menawarkan bantuan. Padahal, bagi yang tengah dirundung masalah, pendengar yang baik dan tulus adalah anugerah tak ternilai meski persoalan belum tentu langsung terurai.

Terkait dengan ini, masyarakat Madura sebenarnya bukan tak memiliki  cara untuk ‘merayu takdir’ demi keperluan segera memiliki keturunan. Selain memperbanyak doa, sedekah hingga nazar, ada sedikitnya dua macam treatment yang kerap dilakukan, baik yang sifatnya langsung maupun tidak.

Treatment pertama menyasar hal-hal fisiologis semisal terapi pijat tradisional, mengonsumsi berbagai jamu tradisional, kecambah, hingga makanan impor semisal hati unta, kurma muda, buah dzurriyat, dan yang semacamnya, termasuk melakukan program hamil modern ke tenaga medis.

Sementara itu treatment kedua adalah hal yang sifatnya kultural, semisal mengadopsi anak, menjadi pengasuh anak hingga menggendong bayi yang baru lahir dan mengelus-elus perut perempuan hamil. Menariknya, nyaris semua treatment tersebut dilakoni perempuan. Lelaki yang konon juga tak kalah menginginkan keturunan seperti terbebas dari berbagai keharusan tersebut selain yang sifatnya sekunder.

Ini kembali menunjukkan bahwa diakui atau tidak, persoalan infertilitas memang lebih diidentikkan sebagai monopoli perempuan meski di lapangan, bukan tak ada kasus yang menunjukkan sebaliknya. Film layar lebar berjudul Testpack; You’re My Baby yang rilis 2012 lalu besutan sutradara Monty Tiwa kurang lebih menunjukan demikian.

***

Persoalan infertilitas bukanlah hal baru dalam sejarah peradaban manusia. Al-Qur’an ikut merekamnya dalam kisah Nabi Ibrahim dan Siti Sarah serta Nabi Zakariyya dan isterinya. Harapan Ibrahim (QS 14: 40 dan 43: 28) dan Zakariyya (QS 19: 4-6) untuk memiliki keturunan begitu jelas tergambar. Selain karena identitas keduanya sebagai Nabi yang notabene menginginkan keturunan untuk melanjutan misi dakwahnya, keinginan memiliki anak memang disebut sebagai kecenderungan natural manusia seperti terekam dalam QS 3: 14.

Namun demikian, baik Ibrahim (QS 51: 29) maupun Zakariyya (QS. 19: 8) tidak mengabaikan faktor usia keduanya maupun pasangan masing-masing yang sudah lapuk bahkan ditengarai mandul. Sebab itulah ketika kabar gembira perihal keturunan tersebut datang, sempat tergambar ekspresi keheranan dan ketidakpercayaan sebagai luapan kebahagiaan.

Dua kisah ini setidaknya menunjukkan bahwa dua Nabi sesaleh Ibrahim dan Zakariyya saja masih diuji dengan cara yang demikian. Karena itu, menghubungkan persoalan infertilitas dengan integritas atau moralitas tampak sangat tidak relevan. Toh, Tuhan juga tidak main-main dan sembarangan menjatah rejeki dan ujian bagi masing-masing hamba-Nya. Wallahu a’lam. []

Tags: InfertilitasislamistriKesalinganperempuansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rasulullah Mendorong Pendidikan Bagi Perempuan

Next Post

Bangun Sistem Deteksi Dini

Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Next Post
Bangun Sistem Deteksi Dini

Bangun Sistem Deteksi Dini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0